Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 107/PMK.03/2017 Tentang Penetapan Saat Diperolehnya Dividen dan Dasar Penghitungannya oleh Wajib Pajak Dalam Negeri Atas Penyertaan Modal pada Badan Usaha
Menimbang :
Mengingat :
Menetapkan :
1. | Ketentuan Pasal 2 diubah dengan menyisipkan 3 (tiga) ayat di antara ayat (3) dan ayat (4) yaitu ayat (3a), ayat (3b), dan ayat (3c), sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut: Pasal 2
| ||||||||||||||||||||||||||||||
2. | Ketentuan ayat (2), ayat (3), ayat (7) dan ayat (9) Pasal 4 diubah, sehingga Pasal 4 berbunyi sebagai berikut: Pasal 4
| ||||||||||||||||||||||||||||||
3. | Mengubah Lampiran huruf A angka 8, angka 9 dan angka 10, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 Juni 2019 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI |