Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 253/PMK.03/2008 Tentang Wajib Pajak Badan Tertentu Sebagai Pemungut Pajak Penghasilan dari Pembeli Atas Penjualan Barang yang Tergolong Sangat Mewah
Menimbang :
Mengingat :
Menetapkan :
1. | Ketentuan Pasal 1 ayat (2) huruf c dan huruf d diubah, sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut: Pasal 1
| ||||||
2. | Ketentuan Pasal 2 ayat (2) diubah, sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut: Pasal 2
|
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 Juni 2019 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI |
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 19 Juni 2019
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
WIDODO EKATJAHJANA