Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2008 Tentang Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Denda di Bidang Kepabeanan
Menimbang :
Mengingat :
Menetapkan :
1. | Ketentuan ayat (1) Pasal 6 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 6
| ||||
2. | Diantara Pasal 10 dan Pasal 11 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 10A yang berbunyi sebagai berikut: Pasal 10A Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penghitungan sanksi administrasi berupa denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 sampai dengan Pasal 8 diatur dengan Peraturan Menteri. |
1. | Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, terhadap pemberitahuan pabean yang telah mendapatkan nomor dan tanggal pendaftaran sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini yang akan dikenakan denda, pengenaan sanksi administrasi berupa denda dilaksanakan sesuai ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2008 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Denda di Bidang Kepabeanan. |
2. | Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku setelah 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan. |
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 Mei 2019 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. JOKO WIDODO |
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 16 Mei 2019
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
YASONNA H. LAOLY
I. | UMUM Bahwa pengenaan sanksi administrasi berupa denda terhadap pelanggaran administrasi di bidang kepabeanan dalam rangka menegakan Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2008 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Denda di Bidang Kepabeanan. Tujuan pengenaan sanksi administrasi berupa denda di bidang kepabeanan adalah untuk memberikan efek jera dan pembinaan bagi para pelaku usaha yang melakukan pelanggaran. Namun, pada praktiknya tujuan pemberian efek jera sebagaimana terkandung pada Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2008 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Denda di Bidang Kepabeanan dirasa terlalu berlebihan. Tidak hanya efek jera yang di dapat, tetapi justru berdampak juga pada matinya perusahaan yang dikenakan sanksi. Sejalan dengan matinya perusahaan tersebut, menimbulkan dampak lainnya seperti iklim dunia usaha menjadi tidak baik, terjadi pemutusan hubungan kerja, hutang perusahaan yang tidak terselesaikan, dan sebagainya. Hal ini disebabkan oleh mudahnya pengenaan sanksi maksimal pada Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2008 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Denda di Bidang Kepabeanan yaitu denda 1000% (seribu persen) dari kekurangan pembayaran bea masuk/bea keluar diberikan kepada pelaku usaha yang melanggar. Realitas ini dirasa mencederai prinsip keadilan karena sanksi hanya dilihat dari sisi pemberian efek jera dan tidak mempertimbangkan keberlangsungan dunia usaha. Dengan menyerap aspirasi dari berbagai pihak, pemerintah berupaya menanggulangi permasalahan tersebut dengan melakukan penyempurnaan penjenjangan sanksi administrasi berupa denda yang sebelumnya hanya 5 (lima) jenjang dan dinilai terlalu mudah untuk mencapai denda maksimal yaitu denda sebesar 1000% (seribu persen) diubah menjadi 10 (sepuluh) jenjang untuk mencapai denda maksimal 1000% (seribu persen). Hal ini diharapkan mampu lebih memberikan rasa keadilan bagi pelaku usaha dalam bentuk pengenaan sanksi administrasi berupa denda yang bertujuan untuk memberikan efek jera namun tetap mempertimbangkan keberlangsungan dunia usaha. |
II. | PASAL DEMI PASAL PASAL I Angka 1 Pasal 6 Cukup jelas. Angka 2 Pasal 10A Cukup jelas. PASAL II Angka 1 Cukup jelas. Angka 2 Cukup jelas. |