Kebijakan Perpajakan Terhadap Penyetoran Atas Pemotongan atau Pemungutan Pajak Penghasilan yang Jatuh Tempo pada Tanggal 10 Juni 2019
Menimbang :
Mengingat :
Menetapkan :
yang dilakukan pada tanggal 11 Juni 2019 sampai dengan 12 Juni 2019, diberikan penghapusan sanksi administrasi.
KEDUA :
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 31 Mei 2019
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd.
ROBERT PAKPAHAN