Pengunggahan Kembali Dokumen Lampiran SPT Tahunan PPh Badan yang Gagal Diterima Sistem E-Filing
1. | Direktorat Jenderal Pajak telah mengidentifikasi SPT Tahunan PPh Badan yang disampaikan melalui e-Filing dengan dokumen lampiran yang diunggah tidak terbaca oleh sistem dan telah mengirimkan surel (e-mail) kepada para Wajib Pajak Badan yang terdampak berisi pemberitahuan untuk mengunggah kembali dokumen lampiran SPT. |
2. | Para Wajib Pajak yang menerima surel diharapkan segera mengunggah dokumen tersebut sebelum jangka waktu yang tertera pada surel (30 Juni 2019). |
3. | Pengunggahan kembali dokumen lampiran tidak akan mengubah tanggal pada bukti penerimaan SPT Tahunan. |