Pengadaan Sistem Informasi untuk Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan
Menimbang :
Menetapkan :
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
(1) | Perencanaan dan persiapan Pengadaan Sistem Informasi meliputi kegiatan sebagai berikut:
|
(2) | Perencanaan Pengadaan Sistem Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan. |
(1) | Dokumen yang digunakan untuk Pengadaan Sistem Informasi paling sedikit berupa:
|
(2) | Dokumen Pemilihan Penyedia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a digunakan dalam Pengadaan Sistem Informasi yang menggunakan metode tender dua tahap dengan prakualifikasi. |
(3) | Dokumen Pengadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a digunakan dalam Pengadaan Sistem Informasi yang menggunakan metode penunjukan langsung. |
(4) | Dokumen Pemilihan Penyedia atau Dokumen Pengadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan Rancangan Kontrak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b:
|
(1) | Dokumen Pemilihan Penyedia atau Dokumen Pengadaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a disusun berdasarkan Standar Dokumen Pengadaan. | ||||
(2) | Standar Dokumen Pengadaan untuk penyusunan Dokumen Pemilihan Penyedia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
| ||||
(3) | Instruksi kepada peserta tender sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b angka 2 berisi seluruh informasi dan petunjuk yang dibutuhkan oleh peserta tender untuk menyiapkan dan menyampaikan dokumen penawaran. | ||||
(4) | Standar Dokumen Pengadaan untuk penyusunan Dokumen Pengadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
| ||||
(5) | Instruksi kepada calon Penyedia terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b berisi seluruh informasi dan petunjuk yang dibutuhkan oleh calon Penyedia terpilih untuk menyiapkan dan menyampaikan dokumen penawaran. |
(1) | Rancangan Kontrak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b disusun berdasarkan Standar Dokumen Kontrak. |
(2) | Standar Dokumen Kontrak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit memuat:
|
(1) | Ketentuan lebih lanjut mengenai Standar Dokumen Pengadaan untuk metode tender dua tahap dengan prakualifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2), Standar Dokumen Pengadaan untuk metode penunjukan langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4), dan Standar Dokumen Kontrak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak atas nama Menteri. |
(2) | Direktur Jenderal Pajak yang menerima pelimpahan kewenangan dalam bentuk mandat dari Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
|
(1) | Pemilihan Penyedia Sistem Informasi dilaksanakan melalui:
|
(2) | Metode penunjukan langsung dengan kriteria kebutuhan yang tidak dapat ditunda dan tidak cukup waktu untuk melaksanakan tender ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 1 diusulkan dalam RUP berdasarkan evaluasi Direktur Jenderal Pajak. |
(3) | Kriteria keadaan mendesak dan dianggap perlu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 2 meliputi:
|
(4) | Keadaan mendesak dan dianggap perlu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Menteri berdasarkan usulan dari Direktur Jenderal Pajak yang paling sedikit memuat:
|
(5) | Tender internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan pemilihan Penyedia Sistem Informasi dengan peserta pemilihan dapat berasal dari dalam dan luar negeri. |
(1) | Pengumuman prakualifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a dilaksanakan oleh Pelaksana Pengadaan dengan menggunakan Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris, paling singkat 30 (tiga puluh) hari kalender dan paling lama 60 (enam puluh) hari kalender. |
(2) | Pengumuman prakualifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
|
(3) | Syarat kualifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f ditentukan oleh Pelaksana Pengadaan dengan tujuan untuk memperoleh informasi paling sedikit mengenai pengalaman, kinerja, dan/atau kondisi keuangan peserta prakualifikasi. |
(4) | Tata cara dan/atau petunjuk penyusunan/pengisian dan pemasukan dokumen prakualifikasi bagi peserta prakualifikasi tercantum dalam Dokumen Kualifikasi. |
(5) | Pengumuman prakualifikasi dilaksanakan oleh Pelaksana Pengadaan paling sedikit melalui:
|
(1) | Peserta prakualifikasi memasukkan dokumen prakualifikasi sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Dokumen Kualifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4). |
(2) | Dokumen prakualifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diterima oleh Pelaksana Pengadaan sebelum batas akhir waktu pemasukan dokumen prakualifikasi berakhir. |
(3) | Pelaksana Pengadaan membuat bukti penerimaan atas dokumen prakualifikasi yang dimasukkan. |
(4) | Dalam hal tidak ada peserta prakualifikasi atau hanya terdapat 1 (satu) peserta prakualifikasi yang memasukkan dokumen prakualifikasi sampai dengan batas akhir waktu pemasukan dokumen prakualifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berakhir, Pelaksana Pengadaan memperpanjang masa pemasukan dokumen prakualifikasi. |
(5) | Dalam hal setelah perpanjangan masa pemasukan dokumen prakualifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) hanya terdapat 1 (satu) peserta prakualifikasi yang memasukkan dokumen prakualifikasi, Pelaksana Pengadaan melanjutkan ke tahapan evaluasi prakualifikasi. |
(6) | Pelaksana Pengadaan menyatakan prakualifikasi gagal dalam hal setelah pemberian waktu perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), tidak ada peserta prakualifikasi yang memasukkan dokumen prakualifikasi. |
(1) | Dalam hal prakualifikasi dinyatakan gagal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (6), Pelaksana Pengadaan melakukan prakualifikasi ulang. |
(2) | Dalam hal prakualifikasi dinyatakan gagal dan memenuhi kriteria kebutuhan yang tidak dapat ditunda dan tidak cukup waktu untuk melaksanakan tender ulang, Pelaksana Pengadaan menindaklanjuti dengan penunjukan langsung. |
(3) | Dalam hal untuk melaksanakan prakualifikasi ulang diperlukan perubahan DPP, Pelaksana Pengadaan mengusulkan perubahan DPP kepada PPK dilampiri dengan laporan yang paling sedikit memuat:
|
(4) | Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), PPK melakukan analisis usulan perubahan DPP dan menghitung kembali jangka waktu penyelesaian pemilihan Penyedia dan jangka waktu penyerahan barang dan/atau jasa. |
(5) | Dalam hal PPK menyetujui usulan perubahan DPP, PPK menyampaikan perubahan DPP kepada Pelaksana Pengadaan sebagai dasar pelaksanaan prakualifikasi ulang. |
(6) | Dalam hal PPK tidak menyetujui usulan perubahan DPP, PPK memberitahukan kepada Pelaksana Pengadaan dan meminta untuk melaksanakan prakualifikasi ulang dengan menggunakan DPP yang telah ada. |
(7) | Dalam hal perubahan DPP sebagaimana dimaksud pada ayat (6) memerlukan perubahan RUP, PPK menyampaikan laporan kepada PA. |
(8) | PA meminta Direktur Jenderal Pajak untuk melakukan evaluasi terhadap laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (7). |
(9) | Berdasarkan hasil evaluasi terhadap laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (8), Direktur Jenderal Pajak menyampaikan usulan perubahan RUP kepada PA. |
(10) | Usulan perubahan RUP sebagaimana dimaksud pada ayat (9) yang termasuk di dalamnya Perkiraan Nilai Pekerjaan, paling sedikit memuat:
|
(11) | Berdasarkan usulan dari Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (9), PA dapat:
|
(12) | Dalam hal PA tidak menyetujui usulan perubahan RUP sebagaimana dimaksud pada ayat (11) huruf a, PA dapat memerintahkan kepada Direktur Jenderal Pajak untuk:
|
(13) | Dalam hal PA menyetujui usulan perubahan RUP sebagaimana dimaksud pada ayat (11) huruf b, PA menetapkan perubahan RUP sesuai dengan proses penetapan RUP. |
(14) | RUP yang telah ditetapkan oleh PA sebagaimana dimaksud pada ayat (13) disampaikan oleh PA kepada KPA, PPK, dan Pelaksana Pengadaan sebagai dasar pelaksanaan pengadaan serta disampaikan kepada APIP sebagai tembusan. |
(15) | Berdasarkan RUP yang telah disampaikan oleh PA sebagaimana dimaksud pada ayat (14), PPK menyusun perubahan DPP dan menyampaikan kepada Pelaksana Pengadaan sebagai dasar pelaksanaan:
|
(1) | Pelaksana Pengadaan melakukan evaluasi prakualifikasi berdasarkan syarat dan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3) dan ayat (4). |
(2) | Evaluasi prakualifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan sistem pembobotan dengan ambang batas yang tercantum dalam Dokumen Kualifikasi. |
(3) | Pelaksana Pengadaan dapat meminta kelengkapan data yang diperlukan kepada peserta prakualifikasi. |
(4) | Peserta prakualifikasi dapat melengkapi data dimaksud paling lama 7 (tujuh) hari kalender setelah Pelaksana Pengadaan menyampaikan permintaan kelengkapan data. |
(5) | Dalam hal tidak ada peserta prakualifikasi yang dinyatakan lulus evaluasi prakualifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pelaksana Pengadaan menyatakan prakualifikasi gagal. |
(1) | Dalam hal prakualifikasi dinyatakan gagal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5), Pelaksana Pengadaan melakukan prakualifikasi ulang. |
(2) | Dalam hal prakualifikasi dinyatakan gagal dan memenuhi kriteria kebutuhan yang tidak dapat ditunda dan tidak cukup waktu untuk melaksanakan tender ulang, Pelaksana Pengadaan menindaklanjuti dengan penunjukan langsung. |
(3) | Dalam hal untuk melaksanakan prakualifikasi ulang diperlukan perubahan DPP, Pelaksana Pengadaan mengusulkan perubahan DPP kepada PPK dilampiri dengan laporan yang paling sedikit memuat:
|
(4) | Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), PPK melakukan analisis usulan perubahan DPP dan menghitung kembali jangka waktu penyelesaian pemilihan Penyedia dan jangka waktu penyerahan barang dan/atau jasa. |
(5) | Dalam hal PPK menyetujui usulan perubahan DPP, PPK menyampaikan perubahan DPP kepada Pelaksana Pengadaan sebagai dasar pelaksanaan prakualifikasi ulang. |
(6) | Dalam hal PPK tidak menyetujui usulan perubahan DPP, PPK memberitahukan kepada Pelaksana Pengadaan dan meminta untuk melaksanakan prakualifikasi ulang dengan menggunakan DPP yang telah ada. |
(7) | Dalam hal perubahan DPP sebagaimana dimaksud pada ayat (5) memerlukan perubahan RUP, PPK menyampaikan laporan kepada PA. |
(8) | PA meminta Direktur Jenderal Pajak untuk melakukan evaluasi terhadap laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (7). |
(9) | Berdasarkan hasil evaluasi terhadap laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (8), Direktur Jenderal Pajak menyampaikan usulan perubahan RUP kepada PA. |
(10) | Usulan perubahan RUP sebagaimana dimaksud pada ayat (9) yang termasuk di dalamnya Perkiraan Nilai Pekerjaan, paling sedikit memuat:
|
(11) | Berdasarkan usulan dari Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (9), PA dapat:
|
(12) | Dalam hal PA tidak menyetujui usulan perubahan RUP sebagaimana dimaksud pada ayat (11) huruf a, PA dapat memerintahkan kepada Direktur Jenderal Pajak untuk:
|
(13) | Dalam hal PA menyetujui usulan perubahan RUP sebagaimana dimaksud pada ayat (11) huruf b, PA menetapkan perubahan RUP sesuai dengan proses penetapan RUP. |
(14) | RUP yang telah ditetapkan oleh PA sebagaimana dimaksud pada ayat (13) disampaikan oleh PA kepada KPA, PPK, dan Pelaksana Pengadaan sebagai dasar pelaksanaan pengadaan serta disampaikan kepada APIP sebagai tembusan. |
(15) | Berdasarkan RUP yang telah disampaikan oleh PA sebagaimana dimaksud pada ayat (14), PPK menyusun perubahan DPP dan menyampaikan kepada Pelaksana Pengadaan sebagai dasar pelaksanaan:
|
(1) | Hasil evaluasi prakualifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) diumumkan dan disampaikan kepada masing-masing peserta prakualifikasi. |
(2) | Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
|
(3) | Peserta prakualifikasi yang memasukkan dokumen prakualifikasi dapat menyampaikan sanggahan secara tertulis terhadap hasil evaluasi prakualifikasi paling lama 10 (sepuluh) hari kalender setelah hasil prakualifikasi diumumkan. |
(4) | Sanggahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diajukan secara sendiri-sendiri atau bersama-sama dengan peserta prakualifikasi lain, atas:
|
(5) | Sanggahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada Pelaksana Pengadaan dengan disertai bukti pendukung, dengan tembusan kepada PA/KPA dan PPK. |
(6) | Pelaksana Pengadaan harus memberikan jawaban tertulis atas semua sanggahan, dengan tembusan kepada PA/KPA dan PPK, paling lama 7 (tujuh) hari kalender setelah batas waktu penyampaian sanggahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berakhir. |
(7) | Dalam hal sanggahan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a, huruf b, dan/atau huruf d diterima, Pelaksana Pengadaan menyatakan prakualifikasi gagal. |
(8) | Dalam hal sanggahan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b yang melibatkan Pelaksana Pengadaan diterima, PA menyatakan prakualifikasi gagal. |
(9) | Dalam hal sanggahan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c diterima, PA menyatakan prakualifikasi gagal. |
(10) | Dalam hal sanggahan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a, huruf b, dan/atau huruf c diterima, dilaksanakan prakualifikasi ulang. |
(11) | Pelaksanaan prakualifikasi ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (10) berlaku ketentuan sebagai berikut:
|
(12) | Dalam hal hanya sanggahan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf d diterima, Pelaksana Pengadaan yang sama melakukan evaluasi prakualifikasi ulang. |
(13) | Dalam hal sanggahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak diterima, Pelaksana Pengadaan melanjutkan proses tender. |
(14) | Peserta prakualifikasi yang dinyatakan lulus prakualifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b disebut peserta tender. |
(1) | Dalam hal prakualifikasi dinyatakan gagal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (7), ayat (8), dan ayat (9), Pelaksana Pengadaan melaksanakan prakualifikasi ulang. |
(2) | Dalam hal prakualifikasi dinyatakan gagal dan memenuhi kriteria kebutuhan yang tidak dapat ditunda dan tidak cukup waktu untuk melaksanakan tender ulang, Pelaksana Pengadaan menindaklanjuti dengan penunjukan langsung. |
(3) | Dalam hal untuk melaksanakan prakualifikasi ulang memerlukan perubahan DPP, Pelaksana Pengadaan mengusulkan perubahan DPP kepada PPK dilampiri dengan laporan yang paling sedikit memuat:
|
(4) | Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), PPK melakukan analisis usulan perubahan DPP dan menghitung kembali jangka waktu penyelesaian pemilihan Penyedia dan jangka waktu penyerahan barang dan/atau jasa. |
(5) | Dalam hal PPK menyetujui usulan perubahan DPP, PPK menyampaikan perubahan DPP kepada Pelaksana Pengadaan sebagai dasar pelaksanaan prakualifikasi ulang. |
(6) | Dalam hal PPK tidak menyetujui usulan perubahan DPP, PPK memberitahukan kepada Pelaksana Pengadaan dan meminta untuk melaksanakan prakualifikasi ulang dengan menggunakan DPP yang telah ada. |
(7) | Dalam hal perubahan DPP sebagaimana dimaksud pada ayat (5) memerlukan perubahan RUP, PPK menyampaikan laporan kepada PA. |
(8) | PA meminta Direktur Jenderal Pajak untuk melakukan evaluasi terhadap laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (7). |
(9) | Berdasarkan hasil evaluasi terhadap laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (8), Direktur Jenderal Pajak menyampaikan usulan perubahan RUP kepada PA. |
(10) | Usulan perubahan RUP sebagaimana dimaksud pada ayat (9) yang termasuk di dalamnya Perkiraan Nilai Pekerjaan, paling sedikit memuat:
|
(11) | Berdasarkan usulan dari Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (9), PA dapat:
|
(12) | Dalam hal PA tidak menyetujui usulan perubahan RUP sebagaimana dimaksud pada ayat (11) huruf a, PA dapat memerintahkan kepada Direktur Jenderal Pajak untuk:
|
(13) | Dalam hal PA menyetujui usulan perubahan RUP sebagaimana dimaksud pada ayat (11) huruf b, PA menetapkan perubahan RUP sesuai dengan proses penetapan RUP. |
(14) | RUP yang telah ditetapkan oleh PA sebagaimana dimaksud pada ayat (13) disampaikan oleh PA kepada KPA, PPK, dan Pelaksana Pengadaan sebagai dasar pelaksanaan pengadaan serta disampaikan kepada APIP sebagai tembusan. |
(15) | Berdasarkan RUP yang telah disampaikan oleh PA sebagaimana dimaksud pada ayat (14), PPK menyusun perubahan DPP dan menyampaikan kepada Pelaksana Pengadaan sebagai dasar pelaksanaan:
|
(1) | Undangan penyampaian dokumen penawaran tahap I dilampiri dengan Dokumen Pemilihan disampaikan oleh Pelaksana Pengadaan kepada peserta tender. |
(2) | Untuk kepentingan menyusun dokumen penawaran oleh peserta tender, undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri dengan Rancangan Kontrak. |
(1) | Pemberian penjelasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf f dilakukan sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Dokumen Pemilihan. |
(2) | Batas akhir pemberian penjelasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 7 (tujuh) hari kalender sebelum batas akhir penyampaian dokumen penawaran tahap I. |
(3) | Hasil pemberian penjelasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam berita acara pemberian penjelasan, yang paling sedikit memuat:
|
(4) | Salinan berita acara pemberian penjelasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada seluruh peserta tender. |
(5) | Ketidakhadiran peserta tender pada saat pemberian penjelasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dijadikan dasar untuk menolak/menggugurkan penawaran. |
(1) | Peserta tender menyampaikan dokumen penawaran tahap I kepada Pelaksana Pengadaan sesuai dengan tata cara penyampaian dokumen penawaran tahap I yang tercantum dalam Dokumen Pemilihan. |
(2) | Dokumen penawaran tahap I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
|
(3) | Lama waktu sejak tanggal undangan penyampaian dokumen penawaran tahap I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) sampai dengan tanggal batas akhir penyampaian dokumen penawaran tahap I paling singkat 30 (tiga puluh) hari kalender, yang ditentukan dalam Dokumen Pemilihan. |
(4) | Dalam hal terdapat perubahan Dokumen Pemilihan yang memerlukan penambahan waktu penyiapan dokumen penawaran tahap I, Pelaksana Pengadaan memperpanjang waktu penyampaian dokumen penawaran tahap I. |
(5) | Dalam hal tidak ada peserta tender yang menyampaikan dokumen penawaran tahap I sampai dengan batas akhir waktu yang ditentukan dalam Dokumen Pemilihan beserta amandemen/adendumnya, Pelaksana Pengadaan memperpanjang waktu penyampaian dokumen penawaran tahap I. |
(6) | Perpanjangan waktu penyampaian dokumen penawaran tahap I sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) dituangkan dalam amandemen/adendum Dokumen Pemilihan dan disampaikan kepada peserta tender. |
(7) | Dalam hal tidak ada peserta tender yang menyampaikan dokumen penawaran tahap I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan batas akhir waktu perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) berakhir, Pelaksana Pengadaan menyatakan tender gagal. |
(1) | Dalam hal tender dinyatakan gagal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (7), Pelaksana Pengadaan melaksanakan tender ulang. |
(2) | Dalam hal tender dinyatakan gagal dan memenuhi kriteria kebutuhan yang tidak dapat ditunda dan tidak cukup waktu untuk melaksanakan tender ulang, Pelaksana Pengadaan menindaklanjuti dengan penunjukan langsung. |
(3) | Dalam hal untuk melaksanakan tender ulang memerlukan perubahan DPP, Pelaksana Pengadaan mengusulkan perubahan DPP kepada PPK dilampiri dengan laporan yang paling sedikit memuat:
|
(4) | Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), PPK melakukan analisis usulan perubahan DPP dan menghitung kembali jangka waktu penyelesaian pemilihan Penyedia dan jangka waktu penyerahan barang dan/atau jasa. |
(5) | Dalam hal PPK menyetujui usulan perubahan DPP, PPK menyampaikan perubahan DPP kepada Pelaksana Pengadaan sebagai dasar pelaksanaan tender ulang. |
(6) | Dalam hal PPK tidak menyetujui usulan perubahan DPP, PPK memberitahukan kepada Pelaksana Pengadaan dan meminta untuk melaksanakan tender ulang dengan menggunakan DPP yang telah ada. |
(7) | Dalam hal perubahan DPP sebagaimana dimaksud pada ayat (5) memerlukan perubahan RUP, PPK menyampaikan laporan kepada PA. |
(8) | PA meminta Direktur Jenderal Pajak untuk melakukan evaluasi terhadap laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (7). |
(9) | Berdasarkan hasil evaluasi terhadap laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (8), Direktur Jenderal Pajak menyampaikan usulan perubahan RUP kepada PA. |
(10) | Usulan perubahan RUP sebagaimana dimaksud pada ayat (9) yang termasuk di dalamnya Perkiraan Nilai Pekerjaan, paling sedikit memuat:
|
(11) | Berdasarkan usulan dari Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (9), PA dapat:
|
(12) | Dalam hal PA tidak menyetujui usulan perubahan RUP sebagaimana dimaksud pada ayat (11) huruf a, PA dapat memerintahkan kepada Direktur Jenderal Pajak untuk:
|
(13) | Dalam hal PA menyetujui usulan perubahan RUP sebagaimana dimaksud pada ayat (11) huruf b, PA menetapkan perubahan RUP sesuai dengan proses penetapan RUP. |
(14) | RUP yang telah ditetapkan oleh PA sebagaimana dimaksud pada ayat (13) disampaikan oleh PA kepada KPA, PPK, dan Pelaksana Pengadaan sebagai dasar pelaksanaan pengadaan serta disampaikan kepada APIP sebagai tembusan. |
(15) | Berdasarkan RUP yang telah disampaikan oleh PA sebagaimana dimaksud pada ayat (14), PPK menyusun perubahan DPP dan menyampaikan kepada Pelaksana Pengadaan sebagai dasar pelaksanaan:
|
(1) | Dokumen penawaran tahap I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) dibuka pada waktu dan tempat yang ditentukan dalam Dokumen Pemilihan. |
(2) | Ketidakhadiran peserta tender pada saat pembukaan dokumen penawaran tahap I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dijadikan dasar untuk menolak/menggugurkan penawaran. |
(3) | Pembukaan dokumen penawaran tahap I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Dokumen Pemilihan. |
(4) | Hasil pembukaan dokumen penawaran tahap I dituangkan dalam berita acara pembukaan dokumen penawaran tahap I yang paling sedikit memuat:
|
(5) | Salinan berita acara pembukaan dokumen penawaran tahap I sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan kepada seluruh peserta tender. |
(1) | Evaluasi dokumen penawaran tahap I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf i dilakukan oleh Pelaksana Pengadaan dengan mengacu pada ketentuan dalam Dokumen Pemilihan. |
(2) | Evaluasi dokumen penawaran tahap I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
|
(3) | Evaluasi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilaksanakan dengan memeriksa pemenuhan persyaratan administrasi sebagaimana tercantum dalam Dokumen Pemilihan Penyedia. |
(4) | Peserta tender yang memenuhi persyaratan administrasi dilanjutkan dengan pelaksanaan evaluasi teknis. |
(5) | Dalam hal seluruh peserta tender tidak memenuhi persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pelaksana Pengadaan menyatakan tender gagal. |
(6) | Evaluasi teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan sesuai dengan Dokumen Pemilihan Penyedia. |
(7) | Dalam rangka penyetaraan teknis, terhadap hasil evaluasi teknis dokumen penawaran tahap I dilakukan klarifikasi oleh Pelaksana Pengadaan kepada peserta tender. |
(1) | Dalam hal tender dinyatakan gagal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (5), Pelaksana Pengadaan melaksanakan tender ulang. |
(2) | Dalam hal tender dinyatakan gagal dan memenuhi kriteria kebutuhan yang tidak dapat ditunda dan tidak cukup waktu untuk melaksanakan tender ulang, Pelaksana Pengadaan menindaklanjuti dengan penunjukan langsung. |
(3) | Dalam hal untuk melaksanakan tender ulang memerlukan perubahan DPP, Pelaksana Pengadaan mengusulkan perubahan DPP kepada PPK dilampiri dengan laporan yang paling sedikit memuat:
|
(4) | Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), PPK melakukan analisis usulan perubahan DPP dan menghitung kembali jangka waktu penyelesaian pemilihan Penyedia dan jangka waktu penyerahan barang dan/atau jasa. |
(5) | Dalam hal PPK menyetujui usulan perubahan DPP, PPK menyampaikan perubahan DPP kepada Pelaksana Pengadaan sebagai dasar pelaksanaan tender ulang. |
(6) | Dalam hal PPK tidak menyetujui usulan perubahan DPP, PPK memberitahukan kepada Pelaksana Pengadaan dan meminta untuk melaksanakan tender ulang dengan menggunakan DPP yang telah ada. |
(7) | Dalam hal perubahan DPP sebagaimana dimaksud pada ayat (5) memerlukan perubahan RUP, PPK menyampaikan laporan kepada PA. |
(8) | PA meminta Direktur Jenderal Pajak untuk melakukan evaluasi terhadap laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (7). |
(9) | Berdasarkan hasil evaluasi terhadap laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (8), Direktur Jenderal Pajak menyampaikan usulan perubahan RUP kepada PA. |
(10) | Usulan perubahan RUP sebagaimana dimaksud pada ayat (9) yang termasuk di dalamnya Perkiraan Nilai Pekerjaan, paling sedikit memuat:
|
(11) | Berdasarkan usulan dari Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (9), PA dapat:
|
(12) | Dalam hal PA tidak menyetujui usulan perubahan RUP sebagaimana dimaksud pada ayat (11) huruf a, PA dapat memerintahkan kepada Direktur Jenderal Pajak untuk:
|
(13) | Dalam hal PA menyetujui usulan perubahan RUP sebagaimana dimaksud pada ayat (11) huruf b, PA menetapkan perubahan RUP sesuai dengan proses penetapan RUP. |
(14) | RUP yang telah ditetapkan oleh PA sebagaimana dimaksud pada ayat (13) disampaikan oleh PA kepada KPA, PPK, dan Pelaksana Pengadaan sebagai dasar pelaksanaan pengadaan serta disampaikan kepada APIP sebagai tembusan. |
(15) | Berdasarkan RUP yang telah disampaikan oleh PA sebagaimana dimaksud pada ayat (14), PPK menyusun perubahan DPP dan menyampaikan kepada Pelaksana Pengadaan sebagai dasar pelaksanaan:
|
(1) | Klarifikasi hasil evaluasi tahap I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf j dilakukan oleh Pelaksana Pengadaan dengan mengacu pada ketentuan dalam Dokumen Pemilihan. |
(2) | Klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan dengan cara:
|
Pelaksana Pengadaan membuat dan menandatangani berita acara evaluasi dan klarifikasi tahap I yang paling sedikit memuat:
(1) | Pelaksana Pengadaan memberitahukan hasil evaluasi tahap I kepada masing-masing peserta tender. |
(2) | Pemberitahuan hasil evaluasi tahap I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
|
(3) | Pemberitahuan hasil evaluasi tahap I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disampaikan melalui surat atau media lainnya. |
(4) | Pelaksana Pengadaan mengundang peserta tender yang telah dinyatakan lulus evaluasi dokumen penawaran tahap I untuk menyampaikan dokumen penawaran tahap II. |
(5) | Penyampaian undangan kepada peserta tender sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling sedikit memuat:
|
(6) | Penyampaian undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat disampaikan melalui surat atau media lainnya. |
(1) | Amandemen/adendum dokumen pengadaan dilakukan terhadap Dokumen Pemilihan Penyedia dengan ketentuan sebagai berikut:
|
(2) | Pelaksana Pengadaan menyampaikan amandemen/adendum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada masing-masing peserta tender melalui surat atau media lainnya. |
(1) | Peserta tender menyampaikan dokumen penawaran tahap II kepada Pelaksana Pengadaan sesuai dengan tata cara penyampaian dokumen penawaran tahap II yang tercantum dalam Dokumen Pemilihan. |
(2) | Dokumen penawaran tahap II sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas dokumen penawaran:
|
(3) | Lama waktu sejak tanggal undangan penyampaian dokumen penawaran tahap II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (4) sampai dengan tanggal batas akhir penyampaian dokumen penawaran tahap II paling singkat 30 (tiga puluh) hari kalender, yang ditentukan dalam Dokumen Pemilihan. |
(4) | Dalam hal tidak ada peserta tender yang menyampaikan dokumen penawaran tahap II sampai dengan batas akhir waktu yang ditentukan dalam Dokumen Pemilihan beserta amandemen/adendumnya, Pelaksana Pengadaan memperpanjang masa penyampaian dokumen penawaran tahap II. |
(5) | Perpanjangan masa penyampaian dokumen penawaran tahap II sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dituangkan dalam amandemen/adendum dan disampaikan kepada peserta tender pada tanggal yang sama dengan diterbitkannya amandemen/adendum dimaksud. |
(6) | Dalam hal tidak ada peserta tender yang menyampaikan dokumen penawaran tahap II sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setelah masa penyampaian dokumen penawaran tahap II sesuai dengan Dokumen Pemilihan beserta amandemen/adendumnya atau perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berakhir, Pelaksana Pengadaan menyatakan tender gagal. |
(1) | Dalam hal tender dinyatakan gagal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (6), Pelaksana Pengadaan melaksanakan tender ulang. |
(2) | Dalam hal tender dinyatakan gagal dan memenuhi kriteria kebutuhan yang tidak dapat ditunda dan tidak cukup waktu untuk melaksanakan tender ulang, Pelaksana Pengadaan menindaklanjuti dengan penunjukan langsung. |
(3) | Dalam hal untuk melaksanakan tender ulang memerlukan perubahan DPP, Pelaksana Pengadaan mengusulkan perubahan DPP kepada PPK dilampiri dengan laporan yang paling sedikit memuat:
|
(4) | Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), PPK melakukan analisis usulan perubahan DPP dan menghitung kembali jangka waktu penyelesaian pemilihan Penyedia dan jangka waktu penyerahan barang dan/atau jasa. |
(5) | Dalam hal PPK menyetujui usulan perubahan DPP, PPK menyampaikan perubahan DPP kepada Pelaksana Pengadaan sebagai dasar pelaksanaan tender ulang. |
(6) | Dalam hal PPK tidak menyetujui usulan perubahan DPP, PPK memberitahukan kepada Pelaksana Pengadaan dan meminta untuk melaksanakan tender ulang dengan menggunakan DPP yang telah ada. |
(7) | Dalam hal perubahan DPP sebagaimana dimaksud pada ayat (5) memerlukan perubahan RUP, PPK menyampaikan laporan kepada PA. |
(8) | PA meminta Direktur Jenderal Pajak untuk melakukan evaluasi terhadap laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (7). |
(9) | Berdasarkan hasil evaluasi terhadap laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (8), Direktur Jenderal Pajak menyampaikan usulan perubahan RUP kepada PA. |
(10) | Usulan perubahan RUP sebagaimana dimaksud pada ayat (9) yang termasuk di dalamnya Perkiraan Nilai Pekerjaan, paling sedikit memuat:
|
(11) | Berdasarkan usulan dari Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (9), PA dapat:
|
(12) | Dalam hal PA tidak menyetujui usulan perubahan RUP sebagaimana dimaksud pada ayat (11) huruf a, PA dapat memerintahkan kepada Direktur Jenderal Pajak untuk:
|
(13) | Dalam hal PA menyetujui usulan perubahan RUP sebagaimana dimaksud pada ayat (11) huruf b, PA menetapkan perubahan RUP sesuai dengan proses penetapan RUP. |
(14) | RUP yang telah ditetapkan oleh PA sebagaimana dimaksud pada ayat (13) disampaikan oleh PA kepada KPA, PPK, dan Pelaksana Pengadaan sebagai dasar pelaksanaan pengadaan serta disampaikan kepada APIP sebagai tembusan. |
(15) | Berdasarkan RUP yang telah disampaikan oleh PA sebagaimana dimaksud pada ayat (14), PPK menyusun perubahan DPP dan menyampaikan kepada Pelaksana Pengadaan sebagai dasar pelaksanaan:
|
(1) | Dokumen penawaran tahap II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dibuka pada waktu dan tempat yang ditentukan dalam Dokumen Pemilihan. |
(2) | Ketidakhadiran peserta tender pada saat pembukaan dokumen penawaran tahap II sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dijadikan dasar untuk menolak/menggugurkan penawaran. |
(3) | Tata cara pembukaan dokumen penawaran tahap II sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan Dokumen Pemilihan. |
(4) | Hasil pembukaan dokumen penawaran tahap II dituangkan dalam berita acara pembukaan dokumen penawaran tahap II yang paling sedikit memuat:
|
(5) | Salinan berita acara pembukaan dokumen penawaran tahap II sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan kepada seluruh peserta tender. |
(1) | Evaluasi dokumen penawaran tahap II dilakukan dengan mengacu pada ketentuan dalam Dokumen Pemilihan beserta amandemen/adendumnya. |
(2) | Evaluasi dokumen penawaran tahap II sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
|
(3) | Evaluasi teknis dan biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan sistem pembobotan dengan ambang batas yang tercantum dalam Dokumen Pemilihan. |
(4) | Dalam melaksanakan evaluasi teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, Pelaksana Pengadaan meminta uji mutu/teknis/fungsi untuk bahan/alat tertentu sesuai dengan ketentuan dalam Dokumen Pemilihan yang selanjutnya dituangkan dalam berita acara uji mutu/teknis/fungsi untuk bahan/alat tertentu. |
(5) | Berdasarkan hasil evaluasi teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Pelaksana Pengadaan melakukan evaluasi biaya. |
(6) | Dalam rangka melakukan evaluasi dokumen penawaran tahap II, Pelaksana Pengadaan meminta klarifikasi kepada peserta tender yang dituangkan dalam berita acara klarifikasi. |
(7) | Dalam hal tidak ada peserta tender yang lulus evaluasi penawaran tahap II, Pelaksana Pengadaan menyatakan tender gagal. |
(8) | Dalam hal hanya terdapat 1 (satu) peserta tender yang menyampaikan dokumen penawaran tahap II, Pelaksana Pengadaan melakukan negosiasi teknis dan biaya terhadap hasil evaluasi teknis dan biaya dokumen penawaran tahap II kepada peserta tender. |
(1) | Dalam hal tender dinyatakan gagal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (7), Pelaksana Pengadaan melaksanakan tender ulang. |
(2) | Dalam hal tender dinyatakan gagal dan memenuhi kriteria kebutuhan yang tidak dapat ditunda dan tidak cukup waktu untuk melaksanakan tender ulang, Pelaksana Pengadaan menindaklanjuti dengan penunjukan langsung. |
(3) | Dalam hal untuk melaksanakan tender ulang memerlukan perubahan DPP, Pelaksana Pengadaan mengusulkan perubahan DPP kepada PPK dilampiri dengan laporan yang paling sedikit memuat:
|
(4) | Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), PPK melakukan analisis usulan perubahan DPP dan menghitung kembali jangka waktu penyelesaian pemilihan Penyedia dan jangka waktu penyerahan barang dan/atau jasa. |
(5) | Dalam hal PPK menyetujui usulan perubahan DPP, PPK menyampaikan perubahan DPP kepada Pelaksana Pengadaan sebagai dasar pelaksanaan tender ulang. |
(6) | Dalam hal PPK tidak menyetujui usulan perubahan DPP, PPK memberitahukan kepada Pelaksana Pengadaan dan meminta untuk melaksanakan tender ulang dengan menggunakan DPP yang telah ada. |
(7) | Dalam hal perubahan DPP sebagaimana dimaksud pada ayat (5) memerlukan perubahan RUP, PPK menyampaikan laporan kepada PA. |
(8) | PA meminta Direktur Jenderal Pajak untuk melakukan evaluasi terhadap laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (7). |
(9) | Berdasarkan hasil evaluasi terhadap laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (8), Direktur Jenderal Pajak menyampaikan usulan perubahan RUP kepada PA. |
(10) | Usulan perubahan RUP sebagaimana dimaksud pada ayat (9) yang termasuk di dalamnya Perkiraan Nilai Pekerjaan, paling sedikit memuat:
|
(11) | Berdasarkan usulan dari Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (9), PA dapat:
|
(12) | Dalam hal PA tidak menyetujui usulan perubahan RUP sebagaimana dimaksud pada ayat (11) huruf a, PA dapat memerintahkan kepada Direktur Jenderal Pajak untuk:
|
(13) | Dalam hal PA menyetujui usulan perubahan RUP sebagaimana dimaksud pada ayat (11) huruf b, PA menetapkan perubahan RUP sesuai dengan proses penetapan RUP. |
(14) | RUP yang telah ditetapkan oleh PA sebagaimana dimaksud pada ayat (13) disampaikan oleh PA kepada KPA, PPK, dan Pelaksana Pengadaan sebagai dasar pelaksanaan pengadaan serta disampaikan kepada APIP sebagai tembusan. |
(15) | Berdasarkan RUP yang telah disampaikan oleh PA sebagaimana dimaksud pada ayat (14), PPK menyusun perubahan DPP dan menyampaikan kepada Pelaksana Pengadaan sebagai dasar pelaksanaan:
|
(1) | Pengumuman hasil evaluasi dokumen penawaran tahap II paling sedikit memuat:
|
(2) | Pengumuman hasil evaluasi dokumen penawaran tahap II disampaikan kepada peserta tender yang menyampaikan dokumen penawaran tahap II. |
(1) | Peserta tender yang menyampaikan dokumen penawaran dapat menyampaikan sanggahan secara tertulis kepada Pelaksana Pengadaan terhadap hasil evaluasi dokumen penawaran tahap I dan dokumen penawaran tahap II paling lama 14 (empat belas) hari kalender setelah hasil evaluasi dokumen penawaran tahap II diumumkan dengan disertai bukti pendukung, dengan tembusan kepada PA/KPA dan PPK. |
(2) | Sanggahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diajukan secara sendiri-sendiri atau bersama-sama dengan peserta tender lain, atas:
|
(3) | Pelaksana Pengadaan harus memberikan jawaban tertulis atas semua sanggahan, dengan tembusan kepada PA/KPA dan PPK, paling lama 10 (sepuluh) hari kalender setelah batas waktu penyampaian sanggahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir. |
(4) | Dalam hal sanggahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, huruf b, dan/atau huruf d diterima, Pelaksana Pengadaan menyatakan tender gagal. |
(5) | Dalam hal sanggahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b yang melibatkan Pelaksana Pengadaan diterima, PA menyatakan tender gagal. |
(6) | Dalam hal sanggahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c diterima, PA menyatakan tender gagal. |
(7) | Dalam hal sanggahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, huruf b, dan/atau huruf c diterima, dilaksanakan tender ulang. |
(8) | Pelaksanaan tender ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (7) berlaku ketentuan sebagai berikut:
|
(9) | Dalam hal hanya sanggahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d diterima, Pelaksana Pengadaan yang sama melakukan evaluasi dokumen penawaran ulang. |
(10) | Dalam hal sanggahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diterima, Pelaksana Pengadaan melanjutkan proses tender. |
(1) | Dalam hal tender dinyatakan gagal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (4), ayat (5), dan ayat (6), Pelaksana Pengadaan melaksanakan tender ulang. |
(2) | Dalam hal tender dinyatakan gagal dan memenuhi kriteria kebutuhan yang tidak dapat ditunda dan tidak cukup waktu untuk melaksanakan tender ulang, Pelaksana Pengadaan menindaklanjuti dengan penunjukan langsung. |
(3) | Dalam hal untuk melaksanakan tender ulang memerlukan perubahan DPP, Pelaksana Pengadaan mengusulkan perubahan DPP kepada PPK dilampiri dengan laporan yang paling sedikit memuat:
|
(4) | Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), PPK melakukan analisis usulan perubahan DPP dan menghitung kembali jangka waktu penyelesaian pemilihan Penyedia dan jangka waktu penyerahan barang dan/atau jasa. |
(5) | Dalam hal PPK menyetujui usulan perubahan DPP, PPK menyampaikan perubahan DPP kepada Pelaksana Pengadaan sebagai dasar pelaksanaan tender ulang. |
(6) | Dalam hal PPK tidak menyetujui usulan perubahan DPP, PPK memberitahukan kepada Pelaksana Pengadaan dan meminta untuk melaksanakan tender ulang dengan menggunakan DPP yang telah ada. |
(7) | Dalam hal perubahan DPP sebagaimana dimaksud pada ayat (5) memerlukan perubahan RUP, PPK menyampaikan laporan kepada PA. |
(8) | PA meminta Direktur Jenderal Pajak untuk melakukan evaluasi terhadap laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (7). |
(9) | Berdasarkan hasil evaluasi terhadap laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (8), Direktur Jenderal Pajak menyampaikan usulan perubahan RUP kepada PA. |
(10) | Usulan perubahan RUP sebagaimana dimaksud pada ayat (9) yang termasuk di dalamnya Perkiraan Nilai Pekerjaan, paling sedikit memuat:
|
(11) | Berdasarkan usulan dari Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (9), PA dapat:
|
(12) | Dalam hal PA tidak menyetujui usulan perubahan RUP sebagaimana dimaksud pada ayat (11) huruf a, PA dapat memerintahkan kepada Direktur Jenderal Pajak untuk:
|
(13) | Dalam hal PA menyetujui usulan perubahan RUP sebagaimana dimaksud pada ayat (11) huruf b, PA menetapkan perubahan RUP sesuai dengan proses penetapan RUP. |
(14) | RUP yang telah ditetapkan oleh PA sebagaimana dimaksud pada ayat (13) disampaikan oleh PA kepada KPA, PPK, dan Pelaksana Pengadaan sebagai dasar pelaksanaan pengadaan serta disampaikan kepada APIP sebagai tembusan. |
(15) | Berdasarkan RUP yang telah disampaikan oleh PA sebagaimana dimaksud pada ayat (14), PPK menyusun perubahan DPP dan menyampaikan kepada Pelaksana Pengadaan sebagai dasar pelaksanaan:
|
(1) | Dalam hal tender dilakukan oleh Tim Pengadaan:
|
(2) | Nilai kontrak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan total biaya yang selanjutnya menjadi dasar kontrak. |
(3) | PA menetapkan pemenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berdasarkan usulan pemenang dari Tim Pengadaan. |
(4) | Dalam hal tender dilakukan oleh Agen Pengadaan, penetapan pemenang dilakukan oleh PA. |
(5) | PA menetapkan pemenang sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berdasarkan usulan pemenang dari Agen Pengadaan. |
(6) | Penetapan pemenang disampaikan oleh PA kepada:
|
(7) | Dalam hal PA tidak setuju dengan usulan Tim Pengadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) atau Agen Pengadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), PA dapat:
|
(1) | Dalam hal tender dinyatakan gagal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (7) huruf c, Pelaksana Pengadaan melaksanakan tender ulang. |
(2) | Dalam hal tender dinyatakan gagal dan memenuhi kriteria kebutuhan yang tidak dapat ditunda dan tidak cukup waktu untuk melaksanakan tender ulang, Pelaksana Pengadaan menindaklanjuti dengan penunjukan langsung. |
(3) | Dalam hal untuk melaksanakan tender ulang memerlukan perubahan DPP, Pelaksana Pengadaan mengusulkan perubahan DPP kepada PPK dilampiri dengan laporan yang paling sedikit memuat:
|
(4) | Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), PPK melakukan analisis usulan perubahan DPP dan menghitung kembali jangka waktu penyelesaian pemilihan Penyedia dan jangka waktu penyerahan barang dan/atau jasa. |
(5) | Dalam hal PPK menyetujui usulan perubahan DPP, PPK menyampaikan perubahan DPP kepada Pelaksana Pengadaan sebagai dasar pelaksanaan tender ulang. |
(6) | Dalam hal PPK tidak menyetujui usulan perubahan DPP, PPK memberitahukan kepada Pelaksana Pengadaan dan meminta untuk melaksanakan tender ulang dengan menggunakan DPP yang telah ada. |
(7) | Dalam hal perubahan DPP sebagaimana dimaksud pada ayat (5) memerlukan perubahan RUP, PPK menyampaikan laporan kepada PA. |
(8) | PA meminta Direktur Jenderal Pajak untuk melakukan evaluasi terhadap laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (7). |
(9) | Berdasarkan hasil evaluasi terhadap laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (8), Direktur Jenderal Pajak menyampaikan usulan perubahan RUP kepada PA. |
(10) | Usulan perubahan RUP sebagaimana dimaksud pada ayat (9) yang termasuk di dalamnya Perkiraan Nilai Pekerjaan, paling sedikit memuat:
|
(11) | Berdasarkan usulan dari Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (9), PA dapat:
|
(12) | Dalam hal PA tidak menyetujui usulan perubahan RUP sebagaimana dimaksud pada ayat (11) huruf a, PA dapat memerintahkan kepada Direktur Jenderal Pajak untuk:
|
(13) | Dalam hal PA menyetujui usulan perubahan RUP sebagaimana dimaksud pada ayat (11) huruf b, PA menetapkan perubahan RUP sesuai dengan proses penetapan RUP. |
(14) | RUP yang telah ditetapkan oleh PA sebagaimana dimaksud pada ayat (13) disampaikan oleh PA kepada KPA, PPK, dan Pelaksana Pengadaan sebagai dasar pelaksanaan pengadaan serta disampaikan kepada APIP sebagai tembusan. |
(15) | Berdasarkan RUP yang telah disampaikan oleh PA sebagaimana dimaksud pada ayat (14), PPK menyusun perubahan DPP dan menyampaikan kepada Pelaksana Pengadaan sebagai dasar pelaksanaan:
|
(1) | Pelaksana Pengadaan mengumumkan pemenang tender pada salah satu laman di lingkungan Kementerian Keuangan atau media lain. |
(2) | Pengumuman pemenang tender sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
|
(3) | Pelaksana Pengadaan menyampaikan pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada pemenang tender. |
(1) | Undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf a paling sedikit memuat:
|
(2) | Untuk kepentingan menyusun dokumen penawaran oleh calon Penyedia terpilih, undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga dilampiri dengan Rancangan Kontrak. |
(3) | Undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Pelaksana Pengadaan kepada calon Penyedia terpilih. |
(1) | Calon Penyedia terpilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf a merupakan calon Penyedia yang dianggap mampu dan diusulkan oleh PPK dalam DPP. |
(2) | Calon Penyedia yang dianggap mampu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan calon Penyedia prioritas pertama yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak berdasarkan kajian yang dilakukan oleh tim pengkaji. |
(3) | Tim pengkaji sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diusulkan oleh Direktur Jenderal Pajak dan ditetapkan oleh Menteri. |
(4) | Kajian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat:
|
(1) | Calon Penyedia terpilih menyampaikan dokumen penawaran kepada Pelaksana Pengadaan berdasarkan undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1). |
(2) | Dokumen penawaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
|
(3) | Dokumen penawaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dalam bentuk hardcopy dan softcopy. |
(1) | Calon Penyedia terpilih menyampaikan dokumen penawaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (1) kepada Pelaksana Pengadaan sesuai dengan alamat yang telah ditentukan dan sebelum berakhirnya batas waktu penyampaian dokumen penawaran sebagaimana tercantum dalam Dokumen Pengadaan. |
(2) | Untuk kepentingan menyusun dokumen penawaran, calon Penyedia terpilih dapat meminta penjelasan kepada Pelaksana Pengadaan paling lama 5 (lima) hari kalender sebelum berakhirnya batas waktu penyampaian dokumen penawaran sebagaimana tercantum dalam Dokumen Pengadaan. |
(3) | Dalam hal calon Penyedia terpilih tidak menyampaikan dokumen penawaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (1) sampai dengan batas akhir waktu penyampaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir, Pelaksana Pengadaan menyatakan penunjukan langsung gagal. |
(4) | Dalam hal Pelaksana Pengadaan menyatakan penunjukan langsung gagal sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pelaksana Pengadaan menyampaikan laporan kepada PPK yang paling sedikit memuat penyebab kegagalan penunjukan langsung. |
(5) | Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), PPK meminta kepada Direktur Jenderal Pajak untuk menyampaikan calon Penyedia yang dianggap mampu lainnya sesuai dengan urutan prioritas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (4) huruf e guna diusulkan oleh PPK dalam DPP. |
(6) | Pelaksana Pengadaan melakukan proses penunjukan langsung kepada calon Penyedia yang dianggap mampu lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (5). |
(1) | Pelaksana Pengadaan melakukan evaluasi dan klarifikasi dokumen penawaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf c sesuai dengan ketentuan dalam Dokumen Pengadaan. |
(2) | Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
|
(3) | Dalam hal berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), masih terdapat ketidakjelasan, Pelaksana Pengadaan dapat meminta klarifikasi kepada calon Penyedia terpilih. |
(4) | Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan/atau hasil klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pelaksana Pengadaan menyusun dan menandatangani berita acara evaluasi. |
(5) | Evaluasi dan klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk pembuktian kualifikasi. |
(6) | Dalam hal berdasarkan evaluasi dan klarifikasi calon Penyedia terpilih tidak memenuhi persyaratan, calon Penyedia terpilih dinyatakan tidak lulus dan Pelaksana Pengadaan menyatakan penunjukan langsung gagal. |
(7) | Dalam hal Pelaksana Pengadaan menyatakan penunjukan langsung gagal sebagaimana dimaksud pada ayat (6), Pelaksana Pengadaan menyampaikan laporan kepada PPK yang paling sedikit memuat penyebab kegagalan penunjukan langsung dan melampirkan berita acara evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4). |
(8) | Berdasarkan laporan dan berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (7), PPK meminta kepada Direktur Jenderal Pajak untuk menyampaikan calon Penyedia yang dianggap mampu lainnya sesuai dengan urutan prioritas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (4) huruf e guna diusulkan oleh PPK dalam DPP. |
(9) | Pelaksana Pengadaan melakukan proses penunjukan langsung kepada calon Penyedia yang dianggap mampu lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (8). |
(1) | Sebagai tindak lanjut penyusunan dan penandatanganan berita acara evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (4), Pelaksana Pengadaan melakukan negosiasi teknis dan biaya sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang terdapat dalam Dokumen Pengadaan. |
(2) | Negosiasi teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup negosiasi ruang lingkup pekerjaan, metodologi yang ditawarkan, input dari calon Penyedia terpilih terkait staf pendamping dan fasilitas, dan syarat-syarat khusus kontrak. |
(3) | Negosiasi teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan sepanjang tidak mengurangi substansi lingkup pekerjaan berdasarkan Spesifikasi Teknis/KAK. |
(4) | Negosiasi biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku ketentuan sebagai berikut:
|
(5) | Negosiasi biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi klarifikasi atas kewajiban perpajakan calon Penyedia terpilih terkait penawaran biaya yang diajukan. |
(6) | Dalam rangka negosiasi teknis dan biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pelaksana Pengadaan melakukan konfirmasi terhadap kesediaan dan kesesuaian tenaga ahli yang diusulkan. |
(1) | Hasil negosiasi teknis dan biaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1) dimuat dalam berita acara hasil negosiasi yang ditandatangani oleh Pelaksana Pengadaan dan perwakilan resmi. |
(2) | Berita acara hasil negosiasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
|
(3) | Dalam hal tercapai kesepakatan pada saat negosiasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1), Pelaksana Pengadaan menyampaikan laporan hasil penunjukan langsung kepada PA yang paling sedikit berisi usulan Penyedia. |
(4) | Dalam hal belum tercapai kesepakatan pada saat negosiasi teknis dan biaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1), Pelaksana Pengadaan menginformasikan kepada calon Penyedia terpilih secara tertulis hal yang belum disepakati dimaksud. |
(5) | Pelaksana Pengadaan memberikan peluang terakhir kepada calon Penyedia terpilih untuk menanggapi secara tertulis hal yang belum disepakati sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dalam jangka waktu yang ditentukan oleh Pelaksana Pengadaan. |
(6) | Dalam hal setelah diberikan peluang terakhir sebagaimana dimaksud pada ayat (5), calon Penyedia terpilih:
|
(7) | Dalam hal Pelaksana Pengadaan menyatakan penunjukan langsung gagal sebagaimana dimaksud pada ayat (6), Pelaksana Pengadaan menyampaikan laporan kepada PPK yang paling sedikit memuat penyebab kegagalan penunjukan langsung dan melampirkan berita acara hasil negosiasi. |
(8) | Berdasarkan laporan dan berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (7), PPK meminta kepada Direktur Jenderal Pajak untuk menyampaikan calon Penyedia yang dianggap mampu lainnya sesuai dengan urutan prioritas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (4) huruf e untuk diusulkan oleh PPK dalam DPP. |
(1) | Perwakilan resmi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1) merupakan perwakilan dari calon Penyedia terpilih yang berwenang untuk menegosiasikan dan menandatangani kontrak atas nama calon Penyedia terpilih. |
(2) | Perwakilan resmi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan akta perusahaan atau dokumen sejenisnya, atau yang memiliki surat kuasa. |
(1) | Berdasarkan usulan Penyedia dari Pelaksana Pengadaan kepada PA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (3), PA menetapkan Penyedia Sistem Informasi. |
(2) | Dalam hal PA menemukan proses penunjukan langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 sampai dengan Pasal 47 tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau Dokumen Pengadaan, PA dapat:
|
(3) | Dalam hal PA menghentikan proses penunjukan langsung dan menyatakan penunjukan langsung gagal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, Pelaksana Pengadaan menyampaikan laporan kepada PPK yang paling sedikit memuat penyebab kegagalan penunjukan langsung dan melampirkan berita acara evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (4). |
(4) | Berdasarkan laporan dan berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (3), PPK meminta kepada Direktur Jenderal Pajak untuk menyampaikan calon Penyedia yang dianggap mampu lainnya sesuai dengan urutan prioritas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (4) huruf e untuk diusulkan oleh PPK dalam DPP. |
(1) | Berdasarkan penetapan Penyedia Sistem Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (1), Pelaksana Pengadaan mengumumkan Penyedia Sistem Informasi melalui laman di lingkungan Kementerian Keuangan. |
(2) | Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
|
(1) | Dalam hal pemilihan Penyedia Pengadaan Sistem Informasi belum dapat dilakukan melalui sistem pengadaan secara elektronik, pemilihan Penyedia dilakukan secara konvensional. |
(2) | Pemilihan Penyedia secara konvensional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sampai dengan sistem pengadaan secara elektronik yang dikelola oleh lembaga pemerintah yang bertugas mengembangkan dan merumuskan kebijakan pengadaan barang/jasa pemerintah dan sistem pendukungnya siap digunakan. |
|
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 8 Mei 2019
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
WIDODO EKATJAHJANA