Impor Sementara Atau Ekspor Sementara Kendaraan Bermotor Melalui Pos Pengawas Lintas Batas
1. | Kawasan Perbatasan adalah bagian dari Wilayah Negara yang terletak pada sisi dalam sepanjang batas wilayah Indonesia dengan negara lain, dalam hal Batas Wilayah Negara di darat, Kawasan Perbatasan berada di kecamatan. |
2. | Pos Pengawas Lintas Batas yang selanjutnya disebut Pos Pengawas Lintas Batas adalah tempat yang ditunjuk pada perbatasan wilayah negara untuk memberitahukan dan menyelesaikan kewajiban pabean terhadap barang yang dibawa melalui lintas batas negara. |
3. | Kendaraan Bermotor adalah setiap kendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain kendaraan yang berjalan di atas rel. |
4. | Impor Sementara Kendaraan Bermotor adalah pemasukan Kendaraan Bermotor ke dalam daerah pabean melalui Pos Pengawas Lintas Batas yang benar-benar dimaksudkan untuk diekspor kembali dalam jangka waktu tertentu. |
5. | Ekspor Sementara Kendaraan Bermotor adalah ekspor yang dimaksudkan untuk diimpor kembali dalam jangka waktu tertentu atas kendaraan bermotor melalui Pos Pengawas Lintas Batas. |
6. | Kendaraan Bermotor untuk Penggunaan Pribadi adalah Kendaraan Bermotor yang semata-mata digunakan oleh orang yang bersangkutan yang tidak termasuk Kendaraan Bermotor untuk penggunaan komersial. |
7. | Kendaraan Bermotor untuk Penggunaan Komersial adalah Kendaraan Bermotor yang digunakan untuk pengangkutan orang dengan memungut bayaran atau pengangkutan barang komersial dan industri, baik dengan memungut bayaran atau tidak. |
8. | Pemberitahuan Kendaraan Bermotor (Vehicle Declaration) yang Melalui Pos Pengawas Lintas Batas yang selanjutnya disebut dengan Vehicle Declaration adalah pemberitahuan pabean yang digunakan saat:
|
9. | Sistem Komputer Pelayanan yang selanjutnya disingkat SKP adalah sistem komputer yang digunakan oleh kantor pabean dalam rangka pengawasan dan pelayanan kepabeanan. |
10. | Hari adalah hari kalender. |
11. | Menteri adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia. |
12. | Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai. |
13. | Pejabat Bea dan Cukai adalah pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang-Undang Kepabeanan. |
14. | Kantor Pabean adalah kantor dalam lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tempat dipenuhinya kewajiban pabean sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Kepabeanan. |
(1) | Importir dapat mengeluarkan Kendaraan Bermotor melalui Pos Pengawas Lintas Batas ke dalam daerah pabean dengan menggunakan mekanisme Impor Sementara Kendaraan Bermotor dengan ketentuan:
|
(2) | Dalam hal Kendaraan Bermotor diimpor oleh warga negara Indonesia yang mendapat kuasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, warga negara Indonesia tersebut merupakan:
|
(3) | Importir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab sepenuhnya atas bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang terutang atas Impor Sementara Kendaraan Bermotor melalui Pos Pengawas Lintas Batas. |
(4) | Negara asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) yaitu:
|
(5) | Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
|
(6) | Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat digunakan di provinsi yang di dalamnya terdapat Pos Pengawas Lintas Batas tempat pemasukan Kendaraan Bermotor. |
(7) | Untuk Kendaraan Bermotor terdaftar di Republik Demokratik Timor Leste, daerah yang di dalamnya terdapat Pos Pengawas Lintas Batas tempat pemasukan Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (6) yaitu Pulau Timor. |
(8) | Impor Sementara Kendaraan Bermotor dapat diberikan pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor dan tidak diwajibkan memenuhi ketentuan pembatasan impor, kecuali ditentukan lain oleh ketentuan peraturan perundang-undangan. |
(1) | Untuk dapat mengeluarkan Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), importir wajib menyampaikan pemberitahuan pabean impor atas Kendaraan Bermotor kepada Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk di Pos Pengawas Lintas Batas tempat pemasukan. |
(2) | Pengeluaran Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberitahukan dengan Vehicle Declaration. |
(3) | Bentuk dan isi Vehicle Declaration sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
(4) | Penyampaian Vehicle Declaration sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui SKP. |
(5) | Dalam hal SKP belum diterapkan atau mengalami gangguan, penyampaian Vehicle Declaration sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan secara manual. |
(1) | Formulir Memandu Pemasukan/Impor Sementara Kendaraan Bermotor dan Pengeluaran/Reekspor Kereta Bermotor Wisatawan/Pribadi yang didaftarkan di Malaysia dan Brunai Darussalam kendaraan bermotor ke dan dari Kalimantan Barat Republik Indonesia melalui Pos Pengawasan Lintas Batas/Pos Sempadan Entikong-Tebedu, tetap berlaku dan dinyatakan sebagai Vehicle Declaration sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2). |
(2) | Terhadap Kendaraan Bermotor untuk penggunaan komersial:
|
(3) | Kewajiban penyampaian pemberitahuan pabean terhadap Kendaraan Bermotor untuk Penggunaan Komersial sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur berdasarkan peraturan perundang-undangan mengenai pengangkutan barang. |
(1) | Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk di Pos Pengawas Lintas Batas tempat pemasukan melakukan penelitian atas pemberitahuan pabean impor dengan menggunakan Vehicle Declaration sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3. |
(2) | Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui:
|
(3) | Penelitian atas pemberitahuan pabean impor dengan menggunakan Vehicle Declaration sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan terhadap pemenuhan persyaratan Impor Sementara Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2. |
(4) | Terhadap pengeluaran Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dilakukan pemeriksaan fisik. |
(5) | Dalam hal hasil penelitian dan pemeriksaan fisik menunjukkan adanya:
|
(6) | Persetujuan Impor Sementara Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a dilakukan dengan:
|
(7) | Tanda khusus dan Vehicle Declaration sebagaimana dimaksud pada ayat (6), merupakan tanda atau dokumen pelindung kepabeanan atas Kendaraan Bermotor selama berada di daerah/provinsi yang di dalamnya terdapat Pos Pengawas Lintas Batas. |
(8) | Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk memberi persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a paling lama 1 (satu) Hari terhitung sejak Vehicle Declaration diterima. |
(1) | Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk memberikan jangka waktu Impor Sementara Kendaraan Bermotor paling lama 30 (tiga puluh) Hari sejak tanggal persetujuan. |
(2) | Jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang dengan persetujuan Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk. |
(3) | Jumlah keseluruhan jangka waktu Impor Sementara Kendaraan Bermotor yang diberikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak melebihi 6 (enam) bulan dalam periode 1 (satu) tahun berjalan. |
(4) | Dalam jangka waktu Impor Sementara Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (3), importir dapat melakukan kegiatan impor dan ekspor kembali atas Kendaraan Bermotor yang tercantum dalam Vehicle Declaration lebih dari satu kali dengan persetujuan Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk. |
(1) | Impor Sementara Kendaraan Bermotor melalui Pos Pengawas Lintas Batas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, diselesaikan dengan diekspor kembali melalui Pos Pengawas Lintas Batas. |
(2) | Importir memberitahukan ekspor kembali Kendaraan Bermotor kepada Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk di Pos Pengawas Lintas Batas tempat pengeluaran. |
(3) | Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberitahukan dengan Vehicle Declaration yang sama yang digunakan pada saat pengeluaran Kendaraan Bermotor menggunakan mekanisme Impor Sementara Kendaraan Bermotor. |
(4) | Penyampaian Vehicle Declaration sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan melalui SKP. |
(5) | Dalam hal SKP belum diterapkan atau mengalami gangguan, penyampaian Vehicle Declaration sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan secara manual. |
(1) | Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk di Pos Pengawas Lintas Batas tempat pengeluaran melakukan:
|
(2) | Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat dilakukan melalui:
|
(3) | Penelitian terhadap pemberitahuan pabean diekspor kembali dengan menggunakan Vehicle Declaration sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dilakukan untuk memastikan bahwa kendaraan yang akan diekspor kembali merupakan kendaraan bermotor yang sama pada saat Impor Sementara Kendaraan Bermotor. |
(4) | Dalam hal hasil penelitian dan pemeriksaan fisik menunjukkan adanya :
|
(5) | Persetujuan diekspor kembali Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a, diberikan dengan menandatangani dan mensahkan Vehicle Declaration. |
(6) | Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk memberi persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling lama 1 (satu) Hari terhitung sejak Vehicle Declaration diterima. |
(1) | Untuk mendapatkan persetujuan penyelesaian selain dengan diekspor kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a dan huruf b, importir menyampaikan permohonan kepada Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk. |
(2) | Permohonan penyelesaian selain dengan diekspor kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a dilampiri dengan dokumen berupa:
|
(3) | Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a dikecualikan dari kewajiban memenuhi ketentuan pembatasan impor. |
(4) | Permohonan penyelesaian selain dengan diekspor kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b dilampiri dengan dokumen berupa:
|
(1) | Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk melakukan penelitian atas permohonan dan dokumen yang dilampirkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) atau ayat (4). |
(2) | Kepala Kantor Pabean atas nama Menteri memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan penyelesaian selain dengan diekspor kembali atas Impor Sementara Kendaraan Bermotor melalui Pos Pengawas Lintas Batas paling lama 5 (lima) hari sejak permohonan dan lampiran diterima dengan lengkap. |
(3) | Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menunjukkan adanya:
|
(4) | Terhadap Impor Sementara Kendaraan Bermotor yang telah diberikan persetujuan penyelesaian selain diekspor kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, importir wajib membayar:
|
(5) | Contoh format Keputusan Menteri Keuangan mengenai persetujuan penyelesaian kewajiban pabean dengan tidak diekspor kembali atas Impor Sementara Kendaraan Bermotor tercantum dalam Lampiran huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
(1) | Untuk mendapatkan persetujuan penyelesaian selain dengan diekspor kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf c, importir menyampaikan permohonan kepada Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk. |
(2) | Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri dengan dokumen berupa:
|
(1) | Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk melakukan penelitian atas permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) dan dokumen yang dilampirkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2). |
(2) | Kepala Kantor Pabean atas nama Menteri memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan penyelesaian selain dengan diekspor kembali atas Impor Sementara Kendaraan Bermotor melalui Pos Pengawas Lintas Batas paling lama 5 (lima) hari sejak permohonan dan lampiran diterima dengan lengkap. |
(3) | Dalam hal hasil penelitian menunjukkan adanya:
|
(4) | Terhadap Impor Sementara Kendaraan Bermotor yang telah diberikan persetujuan penyelesaian selain dengan diekspor kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, importir dapat dibebaskan dari kewajiban membayar bea masuk dan/atau pajak dalam rangka impor dan sanksi administrasi berupa denda. |
(5) | Contoh format Keputusan Menteri Keuangan mengenai persetujuan penyelesaian kewajiban pabean selain dengan diekspor kembali atas Impor Sementara Kendaraan Bermotor karena keadaan memaksa (force majeur) sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a tercantum dalam Lampiran huruf D yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
(1) | Pemasukan Kendaraan Bermotor yang terdaftar di Republik Demokratik Timor Leste melalui Pos Pengawas Lintas Batas yang dimaksudkan untuk dikeluarkan kembali melalui Pos Pengawas Lintas Batas lain menuju bagian lain Republik Demokratik Timor Leste, dapat menggunakan penyeberangan pabean (transit). |
(2) | Pos Pengawas Lintas Batas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus berada dalam provinsi yang sama. |
(3) | Penyeberangan pabean (transit) sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberitahukan dengan Vehicle Declaration dan terhadap Kendaraan Bermotor dilakukan pemeriksaan pabean. |
(4) | Vehicle Declaration digunakan sebagai dokumen pelindung selama penyeberangan pabean (transit). |
(5) | Penyeberangan pabean (transit) sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilakukan paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal persetujuan berdasarkan pertimbangan Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk. |
(1) | Vehicle Declaration yang rusak atau hilang dapat diganti dengan Vehicle Declaration pengganti dengan masa berlaku sama dengan Vehicle Declaration yang digantikan. |
(2) | Untuk mendapatkan penggantian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), importir mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk. |
(3) | Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat informasi mengenai:
|
(4) | Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri dengan dokumen berupa:
|
(1) | Atas permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2), Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk melakukan:
|
(2) | Dalam hal hasil penelitian terhadap pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a menunjukkan permohonan tidak lengkap, permohonan sebagaimana dimaksud dalam pasal 15 ayat (2) dikembalikan untuk dapat dilengkapi. |
(3) | Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima dengan lengkap. |
(4) | Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2):
|
(1) | Eksportir dapat mengeluarkan Kendaraan Bermotor melalui Pos Pengawas Lintas Batas untuk digunakan di negara asing dengan Ekspor Sementara Kendaraan, dengan ketentuan:
|
(2) | Negara asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu:
|
(3) | Kendaraan Bermotor yang dikeluarkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
|
(1) | Untuk dapat mengeluarkan Kendaraan Bermotor ke luar daerah pabean melalui Pos Pengawas Lintas Batas, eksportir wajib menyampaikan pemberitahuan pabean ekspor atas Kendaraan Bermotor kepada Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk di Pos Pengawas Lintas Batas tempat pengeluaran. |
(2) | Pengeluaran Kendaraan Bermotor ke luar daerah pabean melalui Pos Pengawas Lintas Batas Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberitahukan dengan Vehicle Declaration. |
(3) | Penyampaian Vehicle Declaration sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui SKP. |
(4) | Dalam hal SKP belum diterapkan atau mengalami gangguan, penyampaian Vehicle Declaration sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan secara manual. |
(1) | Bentuk dan isi Vehicle Declaration sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) tercantum dalam Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
(2) | Formulir Permohonan Pengecualian Cukai Di bawah Butiran 21, Perintah Duti Kastam (Pengecualian) 1988, Jadual B, Perintah Cukai Jualan (Pengecualian) 1980 Bagi Pengimportan Kenderaan yang Didaftar di Negara Asing yang Dipandu oleh Pengimport, tetap berlaku dan dinyatakan sebagai Vehicle Declaration sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2). |
(3) | Penyampaian Vehicle Declaration sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini tidak diberlakukan terhadap Kendaraan Bermotor untuk penggunaan komersial:
|
(4) | Kewajiban penyampaian pemberitahuan pabean terhadap Kendaraan Bermotor untuk penggunaan komersial sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai pengangkutan barang. |
(1) | Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk di Pos Pengawas Lintas Batas tempat pengeluaran melakukan:
|
(2) | Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat dilakukan melalui;
|
(3) | Penelitian atas Vehicle Declaration sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan meneliti:
|
(4) | Dalam hal hasil penelitian dan pemeriksaan fisik menunjukkan adanya:
|
(5) | Persetujuan Ekspor Sementara Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a dilakukan dengan menandatangani dan mensahkan Vehicle Declaration. |
(6) | Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk memberikan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a paling lama 1 (satu) Hari terhitung sejak Vehicle Declaration diterima. |
(7) | Dalam hal Kendaraan Bermotor telah mendapat persetujuan Ekspor Sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a, eksportir dapat melakukan kegiatan ekspor dan impor kembali atas Kendaraan Bermotor yang tercantum dalam Vehicle Declaration lebih dari satu kali dengan persetujuan Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk. |
(1) | Kendaraan Bermotor yang telah mendapat persetujuan Ekspor Sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dapat diimpor kembali ke dalam daerah pabean melalui Pos Pengawas Lintas Batas. |
(2) | Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus memiliki jumlah minimal bahan bakar saat impor kembali sebanyak 3/4 (tiga per empat) kapasitas tangki normal bahan bakar. |
(3) | Eksportir memberitahukan impor kembali Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk di Pos Pengawas Lintas Batas tempat pemasukan. |
(4) | Impor kembali Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberitahukan dengan Vehicle Declaration yang sama digunakan pada saat Ekspor Sementara Kendaraan Bermotor. |
(5) | Penyampaian Vehicle Declaration sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan melalui SKP. |
(6) | Dalam hal SKP belum diterapkan atau mengalami gangguan, penyampaian Vehicle Declaration sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan secara manual. |
(7) | Impor kembali Kendaraan Bermotor dapat diberikan pembebasan bea masuk dan tidak diwajibkan memenuhi ketentuan barang impor dibatasi. |
(1) | Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk di Pos Pengawas Lintas Batas tempat pemasukan melakukan:
|
(2) | Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat dilakukan melalui:
|
(3) | Penelitian atas pemberitahuan pabean impor kembali dengan menggunakan Vehicle Declaration sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dilakukan untuk memastikan bahwa kendaraan yang akan diimpor kembali merupakan kendaraan bermotor yang sama pada saat Ekspor Sementara Kendaraan Bermotor. |
(4) | Dalam hal hasil penelitian dan pemeriksaan fisik menunjukkan adanya:
|
(5) | Persetujuan diimpor kembali Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a diberikan dengan menandatangani dan mensahkan Vehicle Declaration. |
(6) | Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk memberikan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a paling lama 1 (satu) Hari terhitung sejak Vehicle Declaration diterima. |
(1) | Kendaraan Bermotor yang belum diekspor kembali setelah berakhir jangka waktu Impor Sementara Kendaraan Bermotor menjadi obyek penegahan sampai dengan diekspor kembali. |
(2) | Kendaraan Bermotor yang digunakan tidak sesuai dengan:
|
(1) | Untuk memastikan pemenuhan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2), Pejabat Bea dan Cukai dapat melakukan pemeriksaan sewaktu-waktu atas Impor Sementara Kendaraan Bermotor. |
(2) | Dalam rangka pelaksanaan pemeriksaan sewaktu-waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pemenuhan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, Pejabat Bea dan Cukai dapat melibatkan unit atau instansi terkait. |
(1) | Importir yang terlambat mengekspor kembali Kendaraan Bermotor dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar 100% (seratus persen) dari bea masuk yang seharusnya dibayar. |
(2) | Importir yang menggunakan Kendaraan Bermotor tidak sesuai dengan wilayah dan tujuan penggunaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2):
|
(3) | Importir yang tidak menyampaikan Vehicle Declaration saat diekspor kembali, tidak dilayani atas kegiatan kepabeanan serta Impor Sementara Kendaraan Bermotor selama 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal berakhirnya masa berlaku Impor Sementara Kendaraan Bermotor. |
(1) | Kendaraan Bermotor untuk penggunaan pribadi yang digunakan untuk mengangkut kendaraan bermotor tidak dapat dilayani menggunakan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini. |
(2) | Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku ketentuan umum di bidang impor. |
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 7 Mei 2019 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI |