Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-57/PJ/2010 tentang Tata Cara dan Prosedur Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 Sehubungan dengan Pembayaran atas Penyerahan Barang dan Kegiatan di Bidang Impor atau Kegiatan Usaha di Bidang Lain
Menimbang:
Mengingat:
(1) | Dikecualikan dari pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 yaitu atas impor emas batangan yang akan diproses untuk menghasilkan barang perhiasan dari emas untuk tujuan ekspor. |
(2) | Pengecualian pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan dengan Surat Keterangan Bebas Pajak Penghasilan Pasal 22 yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak. |
(3) | Surat Keterangan Bebas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterbitkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak atas nama Direktur Jenderal Pajak dengan menggunakan formulir sebagaimana ditetapkan pada Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal Pajak yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini. |
(1) | Dikecualikan dari pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 yaitu atas :
| ||||
(2) | Pengecualian pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan tanpa Surat Keterangan Bebas Pajak Penghasilan Pasal 22. |
(1) | Permohonan untuk diterbitkan Surat Keterangan Bebas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3A ayat (2) diajukan secara tertulis kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar dengan menggunakan formulir sebagaimana ditetapkan pada Lampiran II Peraturan Direktur Jenderal Pajak yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini. |
(2) | Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri dengan :
|
(3) | Kepala Kantor Pelayanan Pajak hanya dapat menerbitkan Surat Keterangan Bebas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3A ayat (2) sepanjang Wajib Pajak telah memenuhi persyaratan sebagai berikut :
|
(1) | Atas permohonan Wajib Pajak untuk diterbitkan Surat Keterangan Bebas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3A ayat (2) Kepala Kantor Pelayanan Pajak harus memberikan keputusan paling lama 1 (satu) bulan sejak permohonan diterima lengkap. |
(2) | Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kepala Kantor Pelayanan Pajak belum memberikan keputusan, permohonan Wajib Pajak dianggap diterima. |
(3) | Dalam hal permohonan Wajib Pajak dianggap diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Kantor Pelayanan Pajak wajib menerbitkan Surat Keterangan Bebas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3A ayat (2) dalam jangka waktu 2 (dua) hari kerja setelah jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terlewati. |
(4) | Dalam hal permohonan Wajib Pajak untuk diterbitkan Surat Keterangan Bebas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3A ayat (2) ditolak, Kepala Kantor Pelayanan Pajak harus menyampaikan pemberitahuan kepada Wajib Pajak dengan menggunakan formulir sebagaimana dimaksud dalam Lampiran VI Peraturan Direktur Jenderal Pajak yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini. |
(1) | Wajib Pajak yang telah memperoleh Surat Keterangan Bebas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3A ayat (2) harus menyampaikan Laporan Realisasi Ekspor dan/atau Laporan Realisasi Impor serta Pernyataan Rincian Berat Emas yang dilampiri dengan fotokopi Pemberitahuan Ekspor Barang dan/atau Pemberitahuan Impor Barang/Customs Declaration atas ekspor perhiasan emas dan impor emas batangan yang telah dilakukan dalam tahun berjalan. |
(2) | Bentuk formulir Laporan Realisasi Ekspor dan/atau Laporan Realisasi Impor serta Pernyataan Rincian Berat Emas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagaimana ditetapkan pada Lampiran VII Peraturan Direktur Jenderal Pajak yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini. |
(3) | Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku juga bagi Wajib Pajak yang telah memperoleh Surat Keterangan Bebas tetapi belum melaksanakan ekspor perhiasan emas. |
(4) | Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lambat :
|
(5) | Dalam hal tanggal jatuh tempo penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) bertepatan dengan hari libur termasuk hari Sabtu atau hari libur nasional, laporan dapat disampaikan pada hari kerja berikutnya. |
(6) | Apabila sampai dengan tanggal jatuh tempo pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) Wajib Pajak tidak menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Kantor Pelayanan Pajak memberikan himbauan tertulis kepada Wajib Pajak dengan menggunakan formulir sebagaimana ditetapkan pada Lampiran VIII Peraturan Direktur Jenderal Pajak yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini. |
(7) | Apabila dalam jangka waktu 1 (satu) bulan setelah diterbitkan himbauan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (6) Wajib Pajak tidak menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Wajib Pajak yang bersangkutan tidak dapat diberikan Surat Keterangan Bebas untuk Tahun Pajak berikutnya. |