Pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan kepada Guru dan Tenaga Kependidikan, Dosen dan Tenaga Kependidikan Perguruan Tinggi, Veteran Republik Indonesia, Perintis Kemerdekaan, Penerima Gelar Pahlawan Nasional, Penerima Tanda Kehormatan, Mantan Presiden dan Mantan Wakil Presiden, Mantan Gubernur dan Mantan Wakil Gubernur, Purnawirawan Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Republik Indonesia dan Pensiunan Pegawai Negeri Sipil
Menimbang :
Mengingat :
Menetapkan :
(1) | Pemberian pembebasan PBB-P2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, berdasarkan permohonan dari wajib pajak. |
(2) | Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), melampirkan persyaratan :
|
(3) | Permohonan yang diajukan oleh Guru dan/atau Dosen dan Tenaga Kependidikan Perguruan Tinggi wajib dilengkapi dengan surat pernyataan dari pimpinan sebagaimana tercantum dalam Format 7 atau Format 8 atau Format 9 Lampiran Peraturan Gubernur ini. |
(4) | Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), hanya diajukan 1 (satu) permohonan untuk 1 (satu) Objek Pajak. |
(5) | Dalam hal wajib pajak orang pribadi yang diberikan pembebasan PBB-P2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 telah meninggal dunia, permohonan dapat diajukan oleh janda/dudanya atau keluarganya dengan ketentuan :
|
(6) | Dalam hal ketentuan persyaratan atas fotokopi Buku Nikah atau Kartu Keluarga yang menunjukkan hubungan perkawinan atau kekeluargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak dapat dipenuhi, maka dapat diganti dengan penetapan/putusan pengadilan yang secara materi dapat menjelaskan hubungan perkawinan atau kekeluargaan dengan wajib pajak orang pribadi penerima pembebasan PBB-P2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2. |
(7) | Dalam hal pengurusan pengajuan permohonan pembebasan PBB-P2 secara kolektif oleh pengurus LVRI, tetap diwajibkan adanya permohonan pembebasan PBB-P2 dari masing-masing wajib pajak orang pribadi. |
(8) | Format surat permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Format 1 Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini. |
(1) | Berdasarkan permohonan pembebasan PBB-P2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), UPPRD melakukan penelitian administrasi terhadap permohonan dan persyaratannya, dengan ketentuan sebagai berikut :
|
(2) | Pengembalian permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dilakukan secara tertulis dengan menyebutkan alasan pengembalian permohonan yang disertai dengan tanda terima. |
(3) | Terhadap wajib pajak yang dikembalikan permohonannya sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat mengajukan kembali permohonan pembebasan PBB-P2 dengan melengkapi seluruh kekurangan persyaratan permohonan. |
(4) | Bentuk formulir penelitian administrasi permohonan pembebasan PBB-P2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Format 2 Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini. |
(1) | UPPRD dapat melakukan penelitian di lapangan untuk menguji kebenaran atas keadaan wajib pajak dan objek pajak. |
(2) | Hasil penelitian lapangan dibuatkan berita acara penelitian yang ditandatangani oleh wajib pajak atau kuasanya dan membuat laporan hasil penelitian. |
(3) | Format Berita Acara Penelitian dan Laporan Hasil Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Format 3 dan Format 4 Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini. |
(1) | Kepala UPPRD dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) bulan sejak diterimanya permohonan memberikan Keputusan Pembebasan PBB-P2. |
(2) | Format Keputusan Pemberian Pembebasan/Penolakan Pembebasan PBB-P2 sebagaimana tercantum dalam Format 5 Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini. |
(3) | Format Keputusan Pemberian Pembebasan PBB-P2 Secara Kolektif sebagaimana tercantum dalam Format 6 Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini. |
(1) | Keputusan Pembebasan PBB-P2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, disampaikan kepada wajib pajak atau kuasanya oleh Kepala UPPRD. |
(2) | Penyampaian Keputusan Pembebasan PBB-P2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disertai dengan tanda terima. |
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 April 2019 GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS |
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 24 April 2019
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS
IBUKOTA JAKARTA,
ttd
SAEFULLAH