Nilai Jual Objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tahun 2019
Menimbang :
Menetapkan :
Dalam Peraturan Gubernur ini, yang dimaksud dengan :
(1) | Dengan Peraturan Gubernur ini, ditetapkan NJOP PBB-P2 Tahun 2019 untuk masing-masing wilayah Kota/Kabupaten Administrasi sebagai dasar pengenaan PBB-P2. |
(2) | NJOP PBB-P2 Tahun 2019 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas :
|
(3) | NJOP Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a terdiri atas :
|
(4) | Klasifikasi dan besarnya NJOP Bumi berupa tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a tercantum dalam Lampiran I Peraturan Gubernur ini. |
(5) | Besarnya NJOP Bumi berupa Perairan Pedalaman sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b ditetapkan 1/20 (satu per dua puluh) dari NJOP Bumi berupa tanah yang berlaku di sekitarnya. |
(6) | DBKB sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b digunakan sebagai dasar perhitungan NJOP Bangunan, dengan rincian sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan Gubernur ini. |
(1) | Kode ZNT dan NJOP PBB-P2 pada tahun pajak berjalan dapat ditambahkan dan diubah, dengan ketentuan sebagai berikut :
|
(2) | Penambahan dan perubahan kode ZNT dan NJOP PBB-P2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk Objek PBB-P2 berupa Bumi dengan luas lebih dari 10.000 (sepuluh ribu) meter persegi, ditetapkan dengan Peraturan Gubernur. |
(3) | Penambahan dan perubahan kode ZNT dan NJOP PBB-P2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk Objek PBB-P2 berupa Bumi dengan luas sampai dengan 10.000 (sepuluh ribu) meter persegi, ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan Pajak dan Retda. |
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 April 2019 GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA, ttd ANIES BASWEDAN |
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 11 April 2019
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS
IBUKOTA JAKARTA,
ttd
SAEFULLAH