Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Surat Keterangan Fiskal
A. | Umum Ketentuan mengenai tata cara pemberian Surat Keterangan Fiskal telah diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-03/PJ/2019. Ketentuan dimaksud memerlukan penjelasan dan petunjuk pelaksanaan agar terdapat keseragaman dalam kegiatan pemberian Surat Keterangan Fiskal di Kantor Pelayanan Pajak atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan dan tata cara konfirmasi kebenaran Surat Keterangan Fiskal. Petunjuk pelaksanaan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Direktur Jenderal ini. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
B. | Maksud dan Tujuan
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
C. | Ruang Lingkup Ruang lingkup Surat Edaran Direktur Jenderal ini, meliputi:
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
D. | Dasar
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
E. | Materi
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
F. | Penutup Surat Edaran Direktur Jenderal ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Demikian Surat Edaran Direktur Jenderal ini disampaikan untuk diperhatikan dengan sungguh-sungguh dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. |
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 13 Februari 2019
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd
ROBERT PAKPAHAN
Tembusan: