Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam
(1) | Khusus Devisa berupa DHE SDA, wajib dimasukkan ke dalam sistem keuangan Indonesia. |
(2) | DHE SDA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berasal dari hasil barang Ekspor:
|
(3) | Jenis barang Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan. |
(1) | Kewajiban Eksportir untuk memasukkan DHE SDA ke dalam sistem keuangan Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dilakukan melalui penempatan DHE SDA ke dalam Rekening Khusus DHE SDA pada Bank yang Melakukan Kegiatan Usaha dalam Valuta Asing. |
(2) | Penempatan DHE SDA dalam Rekening Khusus DHE SDA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilaksanakan paling lama pada akhir bulan ketiga setelah bulan pendaftaran pemberitahuan pabean Ekspor. |
(3) | Ketentuan mengenai pemasukan DHE SDA ke dalam sistem keuangan Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan ketentuan Peraturan Bank Indonesia. |
(1) | DHE SDA pada Rekening Khusus DHE SDA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) digunakan oleh Eksportir yang menempatkan DHE SDA tersebut untuk pembayaran:
|
(2) | Penggunaan DHE SDA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan sepanjang dibuktikan dengan dokumen pendukung. |
(3) | Pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b wajib dibuat dalam perjanjian pinjaman. |
(4) | Ketentuan mengenai dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan berdasarkan ketentuan Peraturan Bank Indonesia. |
(1) | Dalam hal pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dilakukan melalui escrow account, Eksportir wajib membuat escrow account tersebut pada Bank yang Melakukan Kegiatan Usaha dalam Valuta Asing. |
(2) | Dalam hal escrow account sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah dibuat di luar negeri sebelum diundangkannya Peraturan Pemerintah ini, Eksportir wajib memindahkan escrow account tersebut pada Bank yang Melakukan Kegiatan Usaha dalam Valuta Asing paling lama 90 (sembilan puluh) hari sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan. |
(1) | Pengawasan pelaksanaan atas kegiatan Ekspor barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dilakukan oleh Kementerian Keuangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan. |
(2) | Pengawasan pelaksanaan atas kewajiban pemasukan DHE SDA ke dalam sistem keuangan Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dan penggunaan DHE SDA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dilakukan oleh Bank Indonesia sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. |
(3) | Pengawasan escrow account pada Bank yang Melakukan Kegiatan Usaha dalam Valuta Asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. |
(4) | Hasil pengawasan Bank Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan hasil pengawasan Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada Kementerian Keuangan dan kementerian dan/atau lembaga teknis terkait untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. |
(1) | Dalam hal berdasarkan hasil pengawasan Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4) didapati Eksportir tidak memasukkan DHE SDA ke dalam sistem keuangan Indonesia, menggunakan DHE SDA diluar ketentuan, dan/atau tidak membuat/memindahkan escrow account di luar negeri tersebut pada Bank yang Melakukan Kegiatan Usaha dalam Valuta Asing, Eksportir dikenakan sanksi administratif, berupa:
|
(2) | Perhitungan denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan oleh Kementerian Keuangan berdasarkan hasil pengawasan oleh Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4). |
(3) | Denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a disetor ke kas negara sebagai penerimaan negara bukan pajak. |
(4) | Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran, penetapan tarif, tata cara pengenaan, pemungutan dan penyetoran sanksi administratif berupa denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan. |
(5) | Ketentuan mengenai sanksi administratif berupa tidak dapat melakukan Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan berdasarkan peraturan perundang-undangan. |
(6) | Ketentuan mengenai sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, mengikuti ketentuan yang diatur pada masing-masing sektor izin usaha. |
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 10 Januari 2019 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. JOKO WIDODO |
I. | UMUM Berdasarkan Pasal 33 ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Indonesia menjalankan demokrasi ekonomi dalam pembangunan nasional yang diselenggarakan dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional. Dalam menjaga keberlanjutan pembangunan nasional serta untuk meningkatkan dan menjaga ketahanan ekonomi nasional perlu pengaturan atas kepemilikan Devisa oleh Penduduk dari hasil Ekspor (DHE), terutama DHE dari barang Ekspor pada kegiatan pengusahaan, pengelolaan, dan/atau pengolahan sumber daya alam dari pertambangan, perkebunan, kehutanan, dan perikanan. DHE dimaksud disebut dengan DHE SDA. DHE SDA wajib dimasukan ke dalam sistem keuangan Indonesia dalam bentuk simpanan di Rekening Khusus DHE SDA pada Bank yang Melakukan Kegiatan Usaha dalam Valuta Asing, dan wajib dilaksanakan paling lama pada akhir bulan ketiga setelah bulan pendaftaran pemberitahuan Ekspor barang. DHE SDA yang telah dimasukkan ke dalam sistem keuangan Indonesia dan ditempatkan dalam bentuk deposito dikenakan pajak penghasilan atas bunga deposito sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Disamping itu perlu diatur pula ketentuan mengenai penggunaan DHE SDA oleh Eksportir pemilik DHE SDA, yaitu untuk pembayaran bea keluar dan pungutan lain di bidang Ekspor, pinjaman, impor, keuntungan/deviden, dan/atau keperluan lain dari penanam modal sebagaimana diatur dalam Pasal 8 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal. Dalam hal pembayaran tersebut dilakukan melalui escrow account di luar negeri, Eksportir wajib memindahkan escrow account tersebut pada Bank yang Melakukan Kegiatan Usaha dalam Valuta Asing paling lama 90 (sembilan puluh) hari sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan. Dalam hal Eksportir yang tidak memasukkan DHE SDA ke dalam sistem keuangan Indonesia, menggunakan DHE SDA diluar ketentuan, dan/atau tidak membuat/memindahkan escrow account di luar negeri tersebut pada Bank yang Melakukan Kegiatan Usaha dalam Valuta Asing, Eksportir dikenakan sanksi administratif, berupa denda administratif, tidak dapat melakukan Ekspor, dan/atau pencabutan izin usaha. Berdasarkan pertimbangan di atas, perlu ditetapkan Peraturan Pemerintah tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam. |
II. | PASAL DEMI PASAL Pasal 1 Cukup jelas. Pasal 2 Pada dasarnya Penduduk dapat dengan bebas memiliki dan menggunakan Devisa dengan tetap memperhatikan kepentingan perekonomian nasional dan kesejahteraan masyarakat. Pasal 3 Ayat (1) Dalam rangka kesinambungan pembangunan serta peningkatan dan ketahanan ekonomi nasional, DHE SDA wajib dimasukkan ke dalam sistem keuangan Indonesia. Sistem keuangan Indonesia adalah sistem yang terdiri atas lembaga jasa keuangan, pasar keuangan, dan infrastruktur keuangan, termasuk sistem pembayaran, yang berinteraksi dalam memfasilitasi pengumpulan dana masyarakat dan pengalokasiannya untuk mendukung aktivitas perekonomian nasional. Ayat (2) Sumber daya alam pertambangan adalah sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang mineral dan batubara serta minyak dan gas bumi. Sumber daya alam perkebunan adalah sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang perkebunan. Sumber daya alam kehutanan adalah sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang kehutanan. Sumber daya alam perikanan adalah sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang perikanan. Ayat (3) Penetapan jenis barang Ekspor oleh Menteri Keuangan dilakukan berdasarkan masukan dan/atau hasil rapat koordinasi kementerian/lembaga terkait. Pasal 4 Cukup jelas. Pasal 5 Cukup jelas. Pasal 6 Ayat (1) Ketentuan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal mengatur bahwa penanam modal diberi hak untuk melakukan transfer dan repatriasi dalam valuta asing, antara lain terhadap:
Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Pasal 7 Ayat (1) Yang dimaksud dengan "escrow accounf adalah rekening yang dibuka untuk menampung dana tertentu yang penarikannya hanya dapat dilakukan dengan syarat khusus sesuai dengan perjanjian tertulis antara penyetor dengan pihak yang berkepentingan dengan escrow account. Ayat (2) Cukup jelas. Pasal 8 Cukup jelas. Pasal 9 Cukup jelas. Pasal 10 Cukup jelas. Pasal 11 Cukup jelas. Pasal 12 Cukup jelas. |