Pemotongan Pajak Penghasilan Atas Bunga Deposito dan Tabungan Serta Diskonto Sertifikat Bank Indonesia
(1) | Terhadap Penghasilan berupa bunga yang diterima atau diperoleh dari Deposito dan Tabungan serta Diskonto SBI dipotong Pajak Penghasilan yang bersifat final. |
(2) | Termasuk bunga yang dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bunga yang diterima atau diperoleh dari Deposito dan Tabungan yang ditempatkan di luar negeri melalui bank yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia. |
(3) | Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku terhadap orang pribadi Subjek Pajak Dalam Negeri yang seluruh penghasilannya dalam 1 (satu) Tahun Pajak, termasuk bunga dan diskonto, tidak melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak. |
(4) | Orang pribadi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat mengajukan permohonan pengembalian pajak yang tidak seharusnya terutang atas pajak yang telah dipotong sebagaimana dimaksud pada ayat (1). |
(1) | Pemotongan Pajak Penghasilan atas bunga deposito dikenakan atas:
|
(2) | Selain Deposito sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Deposito dengan nama dan bentuk apapun juga dikenai pemotongan PPh atas bunga. |
(1) | Pemotongan Pajak Penghasilan atas bunga dari Deposito dan Tabungan serta Diskonto SBI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) adalah sebagai berikut:
|
(2) | Deposito yang bunganya dikenai Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b bersumber dari dana DHE yang diperoleh setelah berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 123 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 131 Tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan atas Bunga Deposito dan Tabungan serta Diskonto Sertifikat Bank Indonesia, yang ditempatkan pada:
|
(3) | Pengenaan Pajak Penghasilan final dengan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b berlaku untuk Deposito DHE yang ditempatkan kembali pada saat jatuh tempo baik dalam mata uang rupiah maupun mata uang dolar Amerika Serikat. |
(1) | Tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf c dikenakan dalam hal:
|
(2) | Kekurangan pemotongan Pajak Penghasilan atas bunga Deposito sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pemotongan pada saat:
|
(1) | Bank yang membayarkan bunga tabungan dan/atau Deposito serta Bank Indonesia yang menerbitkan SBI wajib memotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5. |
(2) | Dalam hal bank melakukan pemotongan Pajak Penghasilan atas bunga Deposito sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a dan huruf b, bank bersangkutan melaporkan rincian penempatan Deposito DHE kepada Bank Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-Undangan. |
(3) | Dana Pensiun yang pendiriannya telah disahkan Menteri Keuangan atau yang telah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan dan bank wajib memotong Pajak Penghasilan atas diskonto apabila menjual kembali SBI kepada:
|
|