Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak
(1) | Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak terdiri atas:
|
(2) | Jenjang Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak Kategori Keterampilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dari jenjang terendah sampai jenjang tertinggi, terdiri atas:
|
(3) | Jenjang Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak Kategori Keahlian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dari jenjang terendah sampai jenjang tertinggi, terdiri atas:
|
(4) | Jenjang pangkat Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
(1) | Unsur utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, terdiri atas:
|
(2) | Sub-unsur dari unsur utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas:
|
(3) | Unsur utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d dibagi menjadi 4 (empat) kriteria yang ditetapkan lebih lanjut dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak. |
(4) | Penjelasan unsur utama sebagimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I huruf A, huruf B, dan huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
(1) | Unsur penunjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b, meliputi:
|
(2) | Penjelasan unsur penunjang sebagimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I huruf D yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraruran Menteri ini. |
(1) | Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak Kategori Keterampilan melalui pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
|
(2) | Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak Kategori Keahlian melalui pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
|
(3) | Pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan kebutuhan dari Calon PNS. |
(4) | Calon PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (3) setelah diangkat sebagai PNS paling lama 2 (dua) tahun harus mengikuti dan lulus Diklat fungsional di bidang Pemeriksaan. |
(5) | PNS yang telah mengikuti dan lulus Diklat fungsional di bidang Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling lama 1 (satu) tahun sejak tanggal kelulusan harus diangkat dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak. |
(1) | Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak melalui perpindahan dari jabatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b, dapat dipertimbangkan dengan ketentuan sebagai berikut:
|
(2) | Pengangkatan Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempertimbangkan formasi kebutuhan untuk jenjang Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak yang akan diduduki. |
(3) | Pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
|
(4) | Pengalaman sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dapat diperoleh secara kumulatif. |
(1) | Pemeriksa Pajak Kategori Keterampilan yang memperoleh ijazah Sarjana (S1)/Diploma IV (DIV) dapat diangkat ke dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak Kategori Keahlian sebagai Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak melalui perpindahan dari jabatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b, dengan mempertimbangkan sebagai berikut:
|
(2) | Pemeriksa Pajak Kategori Keterampilan yang akan diangkat menjadi Pemeriksa Pajak Kategori Keahlian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan Angka Kredit dari ijazah Sarjana (S1)/Diploma IV (DIV), ditambah sebesar 65% (enam puluh lima persen) Angka Kredit Kumulatif dari Diklat, tugas jabatan, dan pengembangan profesi dengan tidak memperhitungkan Angka Kredit dari unsur penunjang yang ditetapkan dalam Keputusan Penetapan Angka Kredit. |
(3) | Keputusan Penetapan Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan menggunakan format tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
(1) | Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak Kategori Keterampilan melalui penyesuaian (inpassing) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
|
(2) | Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak Kategori Keahlian melalui penyesuaian (inpassing) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
|
(3) | Angka Kredit Kumulatif untuk penyesuaian (inpassing) dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak Kategori Keterampilan dan Kategori Keahlian, tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
(4) | Angka Kredit Kumulatif untuk penyesuaian (inpassing) sebagaimana dimaksud pada ayat (3) hanya berlaku 1 (satu) kali selama masa penyesuaian (inpassing). |
(5) | Jenjang jabatan dalam masa penyesuaian (inpassing) untuk pengangkatan Pemeriksa Pajak Kategori Keterampilan dan Kategori Keahlian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), ditetapkan sama dengan pangkat terakhir yang dimilikinya. |
(6) | Tata cara pengangkatan Pemeriksa Pajak Kategori Keterampilan dan Kategori Keahlian melalui penyesuaian (inpassing) diatur lebih lanjut dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak. |
(1) | Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak melalui promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf d harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
|
(2) | Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak melalui promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempertimbangkan formasi kebutuhan untuk jenjang Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak yang akan diduduki. |
(3) | Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
(1) | PNS yang akan diangkat dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak untuk pertama kali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 harus mengumpulkan dan mendokumentasikan hasil kegiatan yang dapat dinilai Angka Kreditnya dalam bentuk DUPAK. |
(2) | DUPAK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusulkan kepada Sekretariat Tim Penilai pada Sekretariat Direktorat Jenderal Pajak paling lambat 1 (satu) bulan sejak penetapan hasil uji kompetensi untuk dilakukan penilaian. |
(3) | Dalam hal DUPAK tidak disampaikan kepada Tim Penilai pada Sekretariat Direktorat Jenderal Pajak dalam waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) maka penilaian Angka Kredit dilakukan secara jabatan oleh Tim Penilai pada Sekretariat Direktorat Jenderal Pajak. |
(4) | Penilaian Angka Kredit oleh Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) ditetapkan berdasarkan unsur utama dan unsur penunjang. |
(5) | Jenjang jabatan yang ditetapkan bagi PNS yang akan diangkat menjadi Pemeriksa Pajak sesuai dengan jumlah Angka Kredit yang ditetapkan. |
(6) | Pangkat yang ditetapkan bagi PNS yang akan diangkat menjadi Pemeriksa Pajak sama dengan pangkat yang dimilikinya. |
(7) | Pengangkatan PNS menjadi Pemeriksa Pajak ditetapkan oleh PPK. |
(1) | Ijazah pendidikan dapat diakui dan diperhitungkan sebagai unsur utama atau unsur penunjang dengan ketentuan sebagai berikut:
|
(2) | Ijazah pendidikan dapat diakui dan diperhitungkan sebagai unsur utama Angka Kredit Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak apabila memenuhi kualifikasi pendidikan Diploma III (DIII), Sarjana (S1)/Diploma IV (DIV), Magister (S2), atau Doktoral (S3) sebagai berikut:
|
(3) | Ketentuan mengenai kualifikasi pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur lebih lanjut dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak. |
(4) | Ijazah pendidikan dapat diakui dan diperhitungkan sebagai unsur penunjang Angka Kredit Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak apabila:
|
(5) | Pemeriksa Pajak Kategori Keterampilan yang memperoleh ijazah pendidikan Sarjana (S1)/Diploma IV (DIV) melalui tugas belajar dapat diakui dan diperhitungkan sebagai unsur utama dan dapat direkomendasikan ke jenjang jabatan Kategori Keahlian tanpa mengikuti Diklat fungsional yang ditentukan untuk Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak sepanjang bidang studi yang diambil sesuai dengan kualifikasi pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2). |
(6) | Pengakuan ijazah dilakukan sesuai dengan tata cara yang tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
(1) | PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak harus memenuhi standar kompetensi sesuai dengan jenjang jabatan. |
(2) | Kompetensi Pemeriksa Pajak terdiri atas:
|
(3) | Rincian standar kompetensi setiap jenjang jabatan dan pelaksanaan uji kompetensi diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan tersendiri. |
(1) | Diklat bagi Pemeriksa Pajak dilakukan untuk mengurangi kesenjangan kompetensi Pemeriksa Pajak dengan standar kompetensi Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak. |
(2) | Diklat bagi Pemeriksa Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan hasil analisis kebutuhan Diklat dan/atau pertimbangan dari Tim Penilai Kinerja. |
(3) | Diklat bagi Pemeriksa Pajak diselenggarakan dalam bentuk:
|
(4) | Diklat dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
(1) | Setiap Pemeriksa Pajak mengajukan DUPAK untuk setiap periode sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 melalui sistem informasi. |
(2) | Setiap DUPAK Pemeriksa Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan:
|
(3) | DUPAK diterima secara lengkap oleh Sekretariat Tim Penilai sesuai dengan kewenangan masing-masing dengan ketentuan sebagai berikut:
|
(4) | Pejabat yang berwenang mengusulkan DUPAK terdiri atas:
|
(1) | Penetapan Angka Kredit bagi Pemeriksa Pajak dilakukan oleh pejabat yang berwenang menetapkan Angka Kredit dengan mempertimbangkan hasil penilaian sesuai dengan periode penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17. |
(2) | Pejabat yang berwenang menetapkan Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
|
(3) | Dalam hal tidak terdapat pejabat yang berwenang untuk menetapkan Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) maka Angka Kredit dapat ditetapkan oleh pejabat pengganti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
(4) | Terhadap keputusan pejabat yang berwenang menetapkan Angka Kredit tidak dapat diajukan keberatan oleh Pemeriksa Pajak yang bersangkutan. |
(5) | Dalam hal dikemudian hari terdapat kesalahan atas Penetapan Angka Kredit yang telah diterbitkan maka dapat dilakukan ralat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
(6) | Keputusan Penetapan Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan Keputusan ralat Keputusan Penetapan Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan dengan menggunakan format tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
(1) | Dalam menjalankan tugas, pejabat yang berwenang menetapkan Angka Kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) dibantu oleh Tim Penilai. |
(2) | Anggota Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Pemeriksa Pajak dan/atau pejabat lain yang bertugas pada Direktorat Jenderal Pajak, dengan susunan sebagai berikut:
|
(3) | Susunan Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:
|
(4) | Syarat untuk menjadi anggota Tim Penilai sebagai berikut:
|
(5) | Tim Penilai ditetapkan oleh:
|
(6) | Tugas Tim Penilai sebagai berikut:
|
(7) | Surat Keputusan Pembentukan Tim Penilai, tata cara pengadministrasian, penilaian dan penetapan DUPAK dan sistem kerja Tim Penilai dilakukan sesuai dengan Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
(1) | Dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (6), Tim Penilai dibantu oleh Sekretariat Tim Penilai. |
(2) | Tugas Sekretariat Tim Penilai sebagai berikut:
|
(3) | Sekretariat Tim Penilai terdiri atas:
|
(4) | Sekretariat Tim Penilai terdiri atas:
|
(5) | Sekretariat Tim Penilai diusulkan oleh Ketua Tim Penilai dan ditetapkan oleh pejabat yang berwenang menetapkan Angka Kredit. |
(1) | Usul penilaian Angka Kredit untuk Karya Tulis atau Karya Ilmiah, dan/atau penerjemahan atau penyaduran buku dan bahan lainnya, dalam kegiatan pengembangan profesi Pemeriksa Pajak disampaikan kepada Sekretariat Tim Penilai pada Direktorat Jenderal Pajak. |
(2) | Usul penilaian Angka Kredit untuk Karya Tulis atau Karya Ilmiah, dan/atau penerjermahan atau penyaduran buku dan bahan lain dalam kegiatan pengembangan profesi Pemeriksa Pajak disampaikan secara terpisah dari DUPAK. |
(3) | Karya Tulis atau Karya Ilmiah, dan/atau penerjemahan atau penyaduran buku dan bahan lain yang diusulkan oleh Pemeriksa Pajak untuk dilakukan penilaian Angka Kredit, harus memenuhi kaidah sebagai berikut:
|
(1) | Penilaian Angka Kredit atas usulan Karya Tulis atau Karya Ilmiah, dan/atau penerjemahan atau penyaduran buku dan bahan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dilakukan oleh Tim Penilai. |
(2) | Dalam melakukan penilaian Angka Kredit atas usulan Karya Tulis atau Karya Ilmiah, dan/atau penerjemahan atau penyaduran buku dan bahan lain, Tim Penilai dapat membentuk Tim Teknis. |
(3) | Tim Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mempunyai tugas untuk memberikan saran dan pendapat kepada Ketua Tim Penilai dalam hal memberikan penilaian atas kegiatan yang bersifat khusus atau kegiatan yang memerlukan keahlian tertentu. |
(4) | Hasil penilaian Angka Kredit atas usulan Karya Tulis atau Karya Ilmiah, dan/atau penerjemahan atau penyaduran buku dan bahan lain berupa lembar rekomendasi bahwa Karya Tulis atau Karya Ilmiah, dan/atau penerjemahan atau penyaduran buku dan bahan lain dapat memperoleh Angka Kredit. |
(5) | Terhadap Karya Tulis atau Karya Ilmiah, dan/atau penerjemahan atau penyaduran buku dan bahan lain yang dalam rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak memperoleh Angka Kredit dapat dilakukan perbaikan untuk kemudian diusulkan kembali kepada Tim Penilai. |
(6) | Dalam hal diperlukan, pada saat melakukan penilaian Angka Kredit atas usulan Karya Tulis atau Karya Ilmiah, dan/atau penerjemahan atau penyaduran buku dan bahan lain, Tim Penilai dapat meminta keterangan Pemeriksa Pajak yang bersangkutan. |
(7) | Ketentuan mengenai tata cara penilaian Angka Kredit atas usulan Karya Tulis atau Karya Ilmiah, dan/atau penerjemahan atau penyaduran buku dan bahan lain ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak. |
(1) | Setiap awal tahun, Pemeriksa Pajak wajib menyusun SKP untuk tahun berjalan. |
(2) | SKP untuk masing-masing jenjang Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak disusun berdasarkan butir kegiatan sebagai turunan dari penetapan kinerja unit kerja dengan mempertimbangkan tingkat kesulitan dan syarat kompetensi untuk masing-masing jenjang jabatan. |
(3) | SKP yang telah disusun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disetujui dan ditetapkan oleh atasan langsung. |
(1) | Setiap tahun Pemeriksa Pajak Kategori Keterampilan wajib mengumpulkan Angka Kredit dari unsur Diklat, tugas jabatan, pengembangan profesi, dan/atau unsur penunjang dengan jumlah Angka Kredit paling sedikit:
|
(2) | Pemeriksa Pajak Penyelia pangkat Penata Tingkat I golongan ruang III/ d wajib mengumpulkan paling sedikit 10 (sepuluh) Angka Kredit dari kegiatan Pemeriksaan, Pemeriksaan Bukti Permulaan, dan/ atau Penyidikan. |
(3) | Setiap tahun Pemeriksa Pajak Kategori Keahlian wajib mengumpulkan Angka Kredit dari unsur Diklat, tugas jabatan, pengembangan profesi, dan/atau unsur penunjang dengan jumlah Angka Kredit paling sedikit:
|
(4) | Pemeriksa Pajak Madya/Ahli Madya pangkat Pembina Utama Muda golongan ruang IV/c wajib mengumpulkan paling sedikit 20 (dua puluh) Angka Kredit dari kegiatan Pemeriksaan, Pemeriksaan Bukti Permulaan, dan/atau Penyidikan dan pengembangan profesi. |
(5) | Capaian Angka Kredit yang ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) paling tinggi sebesar 150% (seratus lima puluh persen) dari target Angka Kredit minimal per tahun. |
(6) | Jumlah Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) sebagai salah satu dasar untuk penilaian SKP. |
(1) | Penghitungan kebutuhan Pemeriksa Pajak dilakukan dengan membagi estimasi beban kerja unit per tahun dengan rata-rata beban kerja Pemeriksa Pajak pertahun. |
(2) | Kebutuhan dan lowongan kebutuhan jumlah pegawai dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak disusun untuk jangka waktu 5 (lima) tahun yang dirinci pertahun. |
(3) | Lowongan kebutuhan jumlah pegawai dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dihitung berdasarkan selisih antara kebutuhan Pemeriksa Pajak yang diperlukan dengan jumlah Pemeriksa Pajak yang telah tersedia untuk jangka waktu berkenaan. |
(4) | Lowongan kebutuhan jumlah pegawai dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak yang tersedia sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mempertimbangkan jumlah Pemeriksa Pajak yang akan naik jabatan, naik pangkat, pensiun dan berhenti pada tahun berjalan. |
(1) | Kenaikan pangkat bagi Pemeriksa Pajak, dapat dipertimbangkan apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut:
|
(2) | Ketentuan mengenai persyaratan kenaikan pangkat kurang dari 4 (empat) tahun ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak. |
(3) | Tata cara pengusulan dan penetapan kenaikan pangkat dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
(1) | Kenaikan jabatan bagi Pemeriksa Pajak, dapat dipertimbangkan apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut:
|
(2) | Pemeriksa Pajak Muda/Ahli Muda yang akan naik jabatan menjadi Pemeriksa Pajak Madya/Ahli Madya, disyaratkan memenuhi jumlah Angka Kredit sebanyak 6 (enam) yang berasal dari sub-unsur pengembangan profesi. |
(3) | Usul kenaikan jabatan bagi Pemeriksa Pajak disampaikan kepada Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak. |
(4) | Usul kenaikan jabatan bagi Pemeriksa Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus diterima secara lengkap paling lambat:
|
(5) | Penyesuaian jabatan bagi Pemeriksa Pajak dari Kategori Keterampilan ke Kategori Keahlian yang tidak disertai dengan kenaikan pangkat, dilakukan paling cepat 1 (satu) tahun setelah menduduki jabatan terakhir. |
(6) | Kenaikan jabatan bagi Pemeriksa Pajak ditetapkan oleh PPK. |
(7) | Pengusulan dan penetapan kenaikan jabatan dilakukan sesuai dengan tata cara pengajuan dan penetapan kenaikan jabatan Pemeriksa Pajak tercantum dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
(1) | Pemberhentian dari Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak ditetapkan oleh PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
(2) | Pemeriksa Pajak diberhentikan dari jabatannya, apabila:
|
(3) | Pemberhentian dari Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak diusulkan oleh PyB kepada PPK. |
(4) | Surat Keputusan Pemberhentian dari Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak berlaku terhitung sejak:
|
(5) | Asli Surat Keputusan Pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), oleh pimpinan unit kepegawaian disampaikan kepada PNS yang bersangkutan dengan tembusan paling sedikit kepada:
|
(6) | Tata Cara Pemberhentian dari Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak dilakukan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Lampiran IX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
(1) | PNS yang diberhentikan dari Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak karena ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2) huruf b sampai dengan huruf e, dapat diangkat kembali sesuai dengan jabatan terakhir apabila tersedia lowongan kebutuhan Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak. |
(2) | Pengangkatan kembali dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
(3) | Pengangkatan Kembali dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak diusulkan oleh PyB kepada PPK. |
(4) | Asli Surat Keputusan Pengangkatan Kembali dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2), oleh pimpinan unit kepegawaian disampaikan kepada PNS yang bersangkutan dengan tembusan paling sedikit kepada:
|
(5) | Tata Cara Pengangkatan Kembali dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak dilakukan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Lampiran X yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
(1) | DUPAK mulai periode Januari sampai dengan Juni 2018 diusulkan sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2016 tentang Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak. |
(2) | Syarat Angka Kredit dari pengembangan profesi bagi Pemeriksa Pajak Muda/Ahli Muda yang akan naik jabatan menjadi Pemeriksa Pajak Madya/Ahli Madya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) mulai berlaku untuk kenaikan jabatan periode 1 April 2019. |
(3) | Pemeriksa Pajak yang pada saat Peraturan Menteri ini berlaku telah memenuhi Angka Kredit untuk kenaikan pangkat dan/atau jabatan di atasnya namun belum mendapatkan rekomendasi kenaikan pangkat dan/atau jabatan, diberikan rekomendasi kenaikan pangkat dan/atau jabatan 4 (empat) tahun setelah kenaikan pangkat terakhir. |
(4) | Pemeriksa Pajak yang pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku telah memiliki Surat Rekomendasi Kenaikan Pangkat kurang dari 4 (empat) tahun, tetap dapat dipergunakan oleh Pemeriksa Pajak yang bersangkutan. |
|