Pemindahan dan Pengukuhan Para Pejabat Fungsional Penilai PBB di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak
1. | berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tersebut telah ditetapkan pemindahan para Pejabat Fungsional Penilai PBB sejumlah 88 pejabat dan pengukuhan para Pejabat Fungsional Penilai PBB sejumlah 9 pejabat sebagaimana terlampir; | ||||||||||||||||||
2. | dalam hal Pegawai Negeri Sipil sebagaimana terlampir dalam pengumuman ini tidak mengikuti pelantikan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Direktur Jenderal Pajak di atas, Pegawai Negeri Sipil tersebut ditetapkan dalam jabatan pelaksana; | ||||||||||||||||||
3. | ketentuan terkait dengan pelantikan sebagaimana angka 2, adalah sebagai berikut:
| ||||||||||||||||||
4. | kepada para Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada lampiran pengumuman ini, agar mempersiapkan dokumen Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) untuk disampaikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 13/KMK.01/2017 tentang Penyelenggara Negara di Lingkungan Kementerian Keuangan yang Wajib Menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara; | ||||||||||||||||||
5. | penyampaian petikan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tersebut akan disampaikan melalui menu Download Dokumen aplikasi Sistem Informasi Keuangan, Kepegawaian, dan Aktiva (SIKKA) masing-masing pegawai dalam waktu yang tidak terlalu lama. |