Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-18/PJ/2017 Tentang Tata Cara Penelitian Bukti Pemenuhan Kewajiban Penyetoran Pajak Penghasilan Atas Penghasilan dari Pengalihan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan, dan Perjanjian Pengikatan Jual Beli Atas Tanah dan/atau Bangunan Beserta Perubahannya
Menimbang :
Menetapkan :
1. | Ketentuan Pasal 3 diubah, sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut: Pasal 3
| ||||||||||||
2. | Di antara Pasal 3 dan Pasal 4 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 3A dan Pasal 3B, sehingga Pasal 3A dan Pasal 3B berbunyi sebagai berikut: Pasal 3A
Pasal 3B Dalam hal pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dilakukan kepada Special Purpose Company atau Kontrak Investasi Kolektif dalam skema Kontrak Investasi Kolektif tertentu sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang Pajak Penghasilan atas penghasilan dari pengalihan Real Estat dalam skema Kontrak Investasi Kolektif tertentu, permohonan penelitian sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 atau Pasal 3A, juga harus dilengkapi dengan dokumen:
| ||||||||||||
3. | Ketentuan Pasal 4 diubah, sehingga Pasal 4 berbunyi sebagai berikut: Pasal 4
| ||||||||||||
4. | Di antara Pasal 4 dan Pasal 5 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 4A, sehingga Pasal 4A berbunyi sebagai berikut: Pasal 4A
| ||||||||||||
5. | Ketentuan Pasal 8 diubah, sehingga Pasal 8 berbunyi sebagai berikut: Pasal 8 Pada saat Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku, terhadap:
| ||||||||||||
6. | Di antara Lampiran I dan Lampiran II disisipkan 1 (satu) lampiran, yakni Lampiran IA, di antara Lampiran IV dan Lampiran V disisipkan 1 (satu) lampiran, yakni Lampiran IVA serta menambahkan Lampiran VA. |
Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 22 November 2018
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
ttd.
ROBERT PAKPAHAN