Perlakuan Perpajakan Atas Transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (E-Commerce)
Menetapkan :
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud, dengan:
(1) | Perdagangan melalui sistem elektronik (e-commerce) atas barang dan/atau jasa di dalam Daerah Pabean dapat dilakukan melalui:
|
(2) | Perdagangan melalui sistem elektronik (e-commerce) atas barang dan/atau jasa di dalam Daerah Pabean melalui Platform Marketplace sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan cara sebagai berikut:
|
(3) | Penyedia Platform Marketplace sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a wajib memiliki NPWP dan wajib dikukuhkan sebagai PKP. |
(4) | Penyedia Platform Marketplace sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a melaksanakan kewajiban Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang Pajak Penghasilan. |
(5) | Kewajiban untuk dikukuhkan sebagai PKP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) juga diberlakukan kepada Penyedia Platform Marketplace, meskipun memenuhi kriteria sebagai pengusaha kecil sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai batasan pengusaha kecil Pajak Pertambahan Nilai. |
(6) | Pedagang atau Penyedia Jasa wajib memberitahukan NPWP kepada Penyedia Platform Marketplace. |
(7) | Dalam hal Pedagang atau Penyedia Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (6) belum memiliki NPWP:
|
(8) | Pedagang atau Penyedia Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (6) terdiri atas:
|
(9) | Pedagang atau Penyedia Jasa yang belum dikukuhkan sebagai PKP, namun telah melewati batasan pengusaha kecil sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai batasan pengusaha kecil Pajak Pertambahan Nilai, wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP. |
(10) | Pedagang atau Penyedia Jasa yang belum melewati batasan pengusaha kecil sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai batasan pengusaha kecil Pajak Pertambahan Nilai dapat memilih untuk dikukuhkan sebagai PKP. |
(11) | Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP melalui aplikasi registrasi NPWP yang disediakan oleh Penyedia Platform Marketplace diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak. |
(1) | PKP Pedagang atau PKP Penyedia Jasa yang melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP secara elektronik (e-commerce) melalui Penyedia Platform Marketplace sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 wajib memungut, menyetor, dan melaporkan:
|
(2) | Pajak Pertambahan Nilai yang terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sebesar 10% (sepuluh persen) dari Nilai Transaksi penyerahan BKP dan/atau JKP. |
(3) | Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b mengikuti tarif dan tata cara penyetoran dan pelaporan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
(4) | PKP Pedagang atau PKP Penyedia Jasa wajib membuat Faktur Pajak sebagai bukti pungutan Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan BKP dan/atau JKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1). |
(1) | Pembayaran atas penyerahan BKP dan/atau JKP yang dilakukan oleh PKP Pedagang atau PKP Penyedia Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) yang diterima oleh Penyedia Platform Marketplace dari Pembeli meliputi Nilai Transaksi dan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah. |
(2) | Penyedia Platform Marketplace wajib melaporkan rekapitulasi transaksi perdagangan yang dilakukan oleh Pedagang dan/atau Penyedia Jasa melalui Penyedia Platform Marketplace ke Direktorat Jenderal Pajak. |
(3) | Rekapitulasi transaksi perdagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan dokumen yang harus dilampirkan dalam SPT Masa PPN Penyedia Platform Marketplace. |
(4) | Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk laporan dan tata cara pelaporan rekapitulasi transaksi perdagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak. |
(1) | PKP Penyedia Platform Marketplace yang melakukan kegiatan:
|
(2) | Penyedia Platform Marketplace yang melakukan penyediaan layanan dan penyerahan BKP dan/atau JKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib membuat Faktur Pajak. |
(3) | Pelaporan atas penyerahan BKP dan/atau JKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam SPT Masa PPN. |
(1) | Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan Pajak Penghasilan atas perdagangan barang dan jasa melalui sistem elektronik (e-commerce) berupa online retail, classified ads, daily deals, atau media sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. |
(2) | Penyedia Platform Marketplace dapat memberikan data dan informasi ke Direktorat Jenderal Pajak tentang transaksi e-commerce sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b. |
(3) | Berdasarkan:
|
(1) | Impor barang yang:
|
(2) | Impor barang yang transaksinya dilakukan melalui Penyedia Platform Marketplace:
|
(1) | Penyedia Platform Marketplace mengajukan permohonan pendaftaran kepada Kepala Kantor Pabean yang memiliki frekuensi tinggi atas impor barang yang transaksinya dilakukan melalui Penyedia Platform Marketplace tersebut. |
(2) | Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencantumkan informasi paling sedikit memuat:
|
(3) | Terhadap permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kepala Kantor Pabean memberikan surat persetujuan atau surat penolakan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) hari kerja terhitung setelah permohonan diterima secara lengkap. |
(4) | Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berlaku secara nasional. |
(5) | Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan format permohonan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dan format persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai. |
(1) | Setelah mendapatkan persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3), Penyedia Platform Marketplace harus menyampaikan:
|
(2) | E-catalog sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling sedikit memuat informasi mengenai:
|
(3) | Penyedia Platform Marketplace wajib menggunakan skema DDP. |
(4) | Penyedia Platform Marketplace wajib menghitung bea masuk dan/atau PDRI dan bertanggung jawab atas kewajiban penyetoran bea masuk dan/atau PDRI atas barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1). |
(5) | Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyampaian E-catalog dan E-invoice sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai. |
(1) | Kepala Kantor Pabean membekukan persetujuan Penyedia Platform Marketplace yang telah terdaftar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) dalam hal Penyedia Platform Marketplace tidak memenuhi kewajiban penyetoran bea masuk dan/atau PDRI. |
(2) | Atas pembekuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Kantor menerbitkan surat pembekuan. |
(3) | Pembekuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sampai dengan Penyedia Platform Marketplace memenuhi kewajiban penyetoran bea masuk dan/atau PDRI. |
(4) | Dalam hal Penyedia Platform Marketplace telah memenuhi kewajiban penyetoran bea masuk dan/atau PDRI sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Kepala Kantor Pabean menerbitkan surat, pencabutan atas pembekuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). |
(5) | Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembekuan persetujuan Penyedia Platform Marketplace yang telah terdaftar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai. |
(1) | Kepala Kantor Pabean mencabut persetujuan Penyedia Platform Marketplace yang telah terdaftar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) dalam hal:
|
(2) | Atas pencabutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Kantor menerbitkan surat pencabutan. |
(3) | Ketentuan lebih lanjut mengenai penerbitan surat pencabutan persetujuan Penyedia Platform Marketplace yang telah terdaftar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai. |
|
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 31 Desember 2018
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
WIDODO EKATJAHJANA