Petunjuk Pelaksanaan Pengawasan dan Pengadministrasian Pajak Pertambahan Nilai dan/atau Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Pemasukan dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak dari Tempait Lain Dalam Daerah Pabean ke Kawasan Bebas
A. | Umum Sehubungan dengan diundangkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 171/PMK.03/2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62/PMK.03/2012 tentang Tata Cara Pengawasan, Pengadministrasian, Pembayaran, serta Pelunasan Pajak Pertambahan Nilai dan/atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Pengeluaran dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dari Kawasan Bebas ke Tempat Lain Dalam Daerah Pabean dan Pemasukan dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dari Tempat Lain Dalam Daerah Pabean ke Kawasan Bebas, perlu disusun Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak tentang petunjuk pelaksanaan pengawasan dan pengadministrasian Pajak Pertambahan Nilai dan/atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas pemasukan dan/atau penyerahan barang kena pajak dari Tempat Lain Dalam Daerah Pabean ke Kawasan Bebas. | ||||||
B. | Maksud dan Tujuan
| ||||||
C. | Ruang Lingkup Ruang lingkup Surat Edaran Direktur Jenderal ini meliputi:
| ||||||
D. | Dasar
| ||||||
E. | Materi
| ||||||
F. | Lain-Lain
|
Demikian disampaikan untuk diperhatikan dengan sungguh-sungguh dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 26 September 2018
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd
ROBERT PAKPAHAN
NIP 195910201980121001