Kriteria Jasa Penyediaan Tempat Parkir yang Termasuk Dalam Jenis Jasa yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai
(1) | Atas penyerahan Jasa Penyediaan Tempat Parkir tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai |
(2) | Atas penyerahan Jasa Pengelolaan Tempat Parkir dikenai Pajak Pertambahan Nilai. |
(1) | Pajak Pertambahan Nilai yang terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) adalah 10% (sepuluh persen) dikalikan dengan dasar pengenaan pajak. |
(2) | Dasar Pengenaan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah nilai penggantian yaitu nilai berupa uang, termasuk biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh Pengusaha Pengelola Tempat Parkir kepada Pemilik Tempat Parkir. |
(3) | Termasuk dalam pengertian nilai penggantian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah imbalan berupa bagi hasil yang diperoleh oleh Pengusaha Pengelola Tempat Parkir dari Pemilik Tempat Parkir. |
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 Juli 2012 MENTERI KEUANGAN, ttd. AGUS D.W. MARTOWARDOJO |