Lewat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2023, wajib pajak dapat
memilih acara menghitung Pajak Penghasilan (PPh) pasal 21 terutang dengan dua
cara. Pertama, tetap menggunakan formula yang mengacu pada Pasal 17
Undang-undang (UU) tentang PPh. Kedua, dapat menggunakan Tarif
Efektif (TER) PPh Pasal 21.
Secara prinsip, terbitnya beleid ini menawarkan kemudahan kepada wajib
pajak, khususnya pemberi kerja dalam menghitung PPh Pasal 21 yang harus
dipotong dari pegawainya. Sehingga diharapkan kepatuhan wajib pajak juga bisa
meningkat, terutama dalam memenuhi kewajiban pemotongan PPh Pasal 21.
Mekanisme penghitungan TER PPh 21 yang diatur di dalam PP No. 58 Tahun 2023
mencakup penghasilan yang diterima pegawai tetap bulanan dan penghasilan yang diterima
pegawai tidak tetap secara harian.
Sementara untuk penghasilan yang diterima bukan pegawai tidak diatur.
Sehingga wajib pajak perlu mendapat kepastian mengenai perlakuan pajaknya,
apakah tetap menggunakan mekanisme Pasal 17 UU PPh atau pemerintah akan
mengaturnya dalam regulasi yang lebih teknis, dalam hal ini Peraturan Menteri
Keuangan.
Oleh karenanya, untuk menjawab berbagai pertanyaan yang timbul, serta sebagai bentuk dukungan MUC Consulting dalam penyebar luasan informasi/kebijakan perpajakan, kami akan menggelar MUC Bicara Pajak (Bijak) episode I 2024, dengan tajuk: “Implikasi Penggunaan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Dalam PP No. 58 Tahun 2023”.
Keynote Speech: Meydawati (Tax Compliance Partner, MUC Consulting)
Pembicara:
-Dian Anggraeni, SE., MSi, (Penyuluh Pajak Ahli Madya DJP)
-Winni Hidayanti (Tax Compliance Manager, MUC Consulting)
Moderator:
-Cahya Fitriana (Tax Advisory Supervisor, MUC Consulting)
Kamis, 18 Januari 2024
14.00 – 16.00 WIB
Live Webinar via:
Zoom Meeting & YouTube channel MUC Consulting
Free e-Certificate
Free Webinar
Quota: 1000 peserta
Pendaftaran akses Zoom: Bit.ly/MUCBijak1_2024
Informasi lebih lanjut:
WhatsApp: 081288080676
Email: ask_muc@mucglobal.com