Sebagai Pemberi Kerja, setiap bulan diwajibkan untuk melakukan pemotongan dan penyetoran PPh21 sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku. Dengan adanya perubahan kebijakan perpajakan, apakah ada perbedaan yang perlu diperhatikan?
Sementara itu, dari perspektif karyawan, selain pendapatan dari penghasilan bulanan, apakah utang dan aset juga perlu dilaporkan saat mengisi SPT?
Yuk, mari kita bersama-sama menjelajahi langkah-langkah detail dan tips penting dalam proses pelaporan perpajakan melalui "Mastering PPh 21: Panduan Persiapan Pelaporan PPh 21" bersama PayrollQ dan MUC Consulting.
Klik : http://tinyurl.com/Payrolleaque-23Feb
Terbuka untuk Umum dan Gratis, jadi pastikan tidak melewatkan kesempatan ini!