Terbitnya
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2023 yang diikuti dengan ketentuan
turunannya, yaitu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 168 Tahun 2023,
mengubah cara wajib pajak dalam menghitung Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21.
Metode penghitungan PPh Pasal 21 bulanan, kini tidak berdasarkan nilai penghasilan bersih sebagaimana diatur di Pasal 17 UU PPh. Tetapi, harus menggunakan formula baru yang berdasarkan nilai bruto terhadap tarif efektif (TER) yang besarannya ditetapkan pemerintah.
Dengan cara ini, wajib pajak tidak perlu lagi memperhitungkan penghasilan tidak kena pajak (PTKP) dan biaya-biaya lain sebagai pengurang penghasilan. Ketentuan ini dianggap sebagai solusi dalam menghitung PPh 21 yang lebih cepat dan mudah.
Hanya saja, kebijakan ini juga menimbulkan celah persoalan. Salah satunya, implikasi matematis yang menimbulkan lebih bayar ataupun kurang bayar PPh terutang di akhir tahun.
Tidak hanya itu, berlakunya TER PPh 21 juga memicu perdebatan substantif lainnya, dalam praktik pemotongan PPh 21.
Oleh karenanya, dalam kesempatan ini, MUC Consulting melalui para profesionalnya akan membagikan perspektif dan pandangan profesionalnya kepada Anda, mengenai substansi dari PP 58 Tahun 2023 dan PMK 168 Tahun 2023.
Hari/Tanggal: Selasa, 6 Februari 2024
Waktu: 10.00-15.30 WIB
Lokasi: CGV Grand Indonesia
Link pendaftaran: https://mucly.net/TaxationUpdate24