News
Rekomendasi OECD: Pemerintah Diminta Fokus Pada Intensifikasi Pajak

Thursday, 04 October 2012

Rekomendasi OECD: Pemerintah Diminta Fokus Pada Intensifikasi Pajak

JAKARTA: Sebelum melakukan ekstensifikasi pajak, pemerintah sebaiknya fokus terlebih dahulu pada intensifikasi dan manajemen pajak karena penerimaan pajak yang ada saja masih banyak terjadi kebocoran.

Organisasi untuk Kerjasama dan Pembangunan Ekonomi (Organisation for Economic Co-operation and Development/OECD) merekomendasikan Indonesia agar memperluas basis pajak untuk meningkatkan penerimaan pajak.

Ekonom Senior Bank Mandiri Destry Damayanti mengatakan basis pajak yang ada saat ini belum maksimal ditarik oleh pemerintah terlihat dari masih terbatasnya penerimaan PPh dan masih kurangnya pemilik NPWP dari jumlah yang seharusnya.

 

“Perluasan basis pajak ke industri yang belum tergarap akan lebih repot mengingat pertumbuhan ekonomi yang melambat. Itensifikasi saja dulu objek pajak yang masih bisa digali,” jelasnya saat dihubungi Bisnis hari ini (27/9/2012).

Kalaupun ingin memperluas basis pajak, menurut Destry, pemerintah dapat menarik pajak dari orang kaya. “Dulu sudah pernah ada rencana pembentukan unit pajak untuk orang kaya, tapi tidak jelas ujungnya, padahal dengan meningkatnya daya beli masyarakat, basis ini sangat potensial,” tambahnya.

Adapun rencana penaikan batas penghasilan tidak kena pajak (PTKP), menurutnya, tidak akan bertabrakan dengan upaya intensifikasi pajak. “Justru dengan naiknya PTKP, daya beli masyarakat bisa menguat sehingga dapat menggenjot pertumbuhan ekonomi,” ujarnya.

Destry juga tidak setuju dengan pernyataan OECB bahwa insentif pajak akan melemahkan struktur fiskal. Menurutnya, insentif pajak harus diberikan kepada industri tepat seperti manufaktur dan infrastruktur.

“Dengan meningkatkan kinerja keduanya, ketergantungan kita akan impor dapat berkurang. Itu kan baik untuk memperkuat perekonomian. Yang penting pemerintah harus segera membenahi infrastruktur pajak,” ujarnya.

Destry yakin pemerintah dapat mencapai tax ratio sebesar 13% mengingat besarnya potensi penerimaan pajak yang belum tergarap dan masih lemahnya manajemen infrastruktur pajak. Namun, dia memaklumi bila target tersebut tidak tercapai.

“Kondisi perekonomian global dapat menekan penerimaan pajak ekspor serta PPh dari perusahaan-perusahaan yang berorientasi kepada komoditas,” katanya.(msb)

http://www.bisnis.com/articles/rekomendasi-oecd-pemerintah-diminta-fokus-pada-intensifikasi-pajak


Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP
Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

+6231-828-42-56 (Hunting)

+6231-828-38-84 (Fax)

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.