News
Gapki Sumut tetap inginkan PPN dapat dikreditkan

Monday, 06 September 2010

Gapki Sumut tetap inginkan PPN dapat dikreditkan

MEDAN: Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) Sumut tetap menginginkan agar PPN dapat dikreditkan sepanjang dilakukan proses lebih lanjut atas barang yang tidak terutang PPN, sehingga pajak ganda dapat dihindari.

Ketua DPD Cabang Gapki Sumut Balaman Tarigan menegaskan kantor pajak di Sumatra Utara membuat tafsiran ganda mengenai Peraturan Menkeu No. 78/PMK.03/2010 tertanggal 5 April 2010 yang mengatur salah satunya pengkreditan PPN masukan bagi pengusaha yang melakukan usaha terintegrasi yaitu menghasilkan dan mengolah lebih lanjut barang yang tidak terutang PPN menjadi barang yang terutang PPN.

 

 

"Sektor perkebunan kelapa sawit paling terkena penafsiran ganda aturan Menkeu ini. Dua Kantor pajak di Sumut yakni Kanwil Ditjen Pajak Sumut I dan Sumut II melakukan penafsiran yang berbeda di lapangan, sehingga menimbulkan pajak ganda," ujarnya kepada Bisnis di Medan hari ini.

Menurut dia, kedua kantor pajak tersebut, petugasnya menerapkan perlakuan yang tidak sama mengenai pajak masukan dan pajak keluaran pada perusahaan perkebunan terintegrasi dan tidak terintegrasi. D

Dia mencontohkan, Kanwil Ditjen Pajak Sumut I Medan tidak memperbolehkan pengusaha perkebunan kelapa sawit mengkreditkan PPN pembelian barang-barang seperti pupuk, pembangunan fisik untuk menunjang pembangunan perkebunan sebagai biaya walaupun perusahaan itu terintegrasi.

Adapun, di Kantor Kanwil Pajak Sumut II Pematangsiantar, Sumut, lanjutnya, perusahaan perkebunan sebagian ada yang dapat mengkreditkan PPN pupuk sebagai biaya, sedangkan perusahaan lainnya tidak diberikan mengkreditkan PPN pupuk dan pembangunan fisik lain yang PPN-nya sudah dibayar ketika membeli barang tersebut.

Ditjen Pajak menegaskan jika perusahaan perkebunan tidak terintegrasi maka pajak pertambahan nilai (PPN) tidak dapat dikreditkan sebagaimana dalam perkebunan yang terintegrasi yang dapat mengkreditkan PPN di hilir dalam perhitungan pajak penghasilan.

Dengan latar belakang itulah, menurut dia, minggu lalu Gapki Sumut mengundang petugas pajak untuk memberikan penjelasan, sehingga ada kesatuan pandangan bagi petugas pajak untuk menerapkan aturan di lapangan.

Nyatanya, kata dia, dialog interaktif tersebut telah dipelintir petugas pajak bahwa Gapki Sumut setuju terhadap PMK No.78/PMK.03/2010, tertanggal 5 April 2010 yang multi tafsir itu. "Gapki tetap menolak aturan pajak berganda yang dapat mengurangi daya saing produk minyak sawit Indonesia di pasar internasional. Kami butuh aturan yang tegas dan jelas," tuturnya.

Sementara itu, Sekretaris Gapki Sumut Timbas Prasad Ginting melihat bahwa peraturan Menkeu yang multi tafsir itu sudah membebani dan mengurangi daya saing minyak sawit Indonesia di pasar intenasional.

Apalagi, kata dia, akhir-akhir ini ada penolakan minyak sawit asal Indonesia di Amerika dan Eropa. Dia mencontohkan Unilever, Nestle dan terakhir Burger King, restoran siap saji di Amerika Serikat sudah memutuskan kontrak pembelian minyak goreng dari Sinar Mas (Indonesia).

"Walaupun alasannya soal lingkungan dan tidak berhubungan dengan aturan pajak berganda, pemerintah semestinya menghilangkan hambatan yang membuat minyak sawit Indonesia kurang kompetitif di pasar internasional seperti pemberlakuan pajak ganda itu tadi," tuturnya.

Sebelumnya, Gapki Pusat sudah menyurati Menko Perekonomian dan Menteri Keuangan  sekitar April dan Mei lalu mengenai pemberlakuan pajak ganda pada perusahaan perkebunan tersebut. "Sampai saat ini kedua surat itu belum pernah mendapatkan tanggapan dari pemerintah," tuturnya.

Bisnis.com

http://web.bisnis.com/sektor-riil/agribisnis/1id206247.html


Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP
Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

+6231-828-42-56 (Hunting)

+6231-828-38-84 (Fax)

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.