News
Praktik Akuntan Palsu Marak

Friday, 13 August 2010

Praktik Akuntan Palsu Marak

[JAKARTA] Praktik akuntan palsu semakin meningkat dalam beberapa tahun ini. Akuntan palsu berpraktik dengan memalsukan identitas atau memanfaatkan izin akuntan publik yang sah. Biasanya digunakan untuk memperlancar berbagai praktik kejahatan seperti pengajuan tender barang pemerintah, pengajuan kredit, bahkan dalam pemilihan kepala daerah.

Demikian disampaikan Ketua Umum Ketua Umum Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) Tia Adityasih dan Sekretaris IAPI Tarkosunaryo ketika berkunjung ke redaksi Suara Pembaruan di Jakarta, Senin (2/8).

Data yang dihimpun IAPI menunjukkan, modus akuntan ilegal tersebut dengan memalsukan identitas (surat izin, stempel, dll) dari akuntan publik yang sah. Laporan yang dibuat pun sangat tidak memenuhi standar yang ditentukan.

Sayangnya, para pemakai jasa akuntan tidak memahami praktek ilegal tersebut.

“Setelah pihak ketiga mau mengonfirmasi laporan ternyata akuntan publik yang tercantum dalam laporan itu tidak tahu menahu. Hal ini karena akuntan tersebut tidak pernah membuat laporan keuangannya. Baru disadari ada pemalsuan nama, izin, stempel, dan surat-surat tertentu. Bisa juga ketika dicek biasanya akuntan palsu tersebut tidak masuk dalam daftar akuntan publik resmi,” kata Tarkosunaryo.

IAPI juga menemukan sejumlah praktek akuntan ilegal dalam tender barang pemerintah yang biasanya dilakukam oleh departemen atau kementrian dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Ironisnya, jelas Tia, maraknya akuntan palsu terjadi di tengah minimnya jumlah peminat untuk menjadi akuntan publik yang resmi.
“Saking maraknya maka pernah terjadi pembatalan tender pada salah satu BUMN. Soalnya, dari 10 pengikut tender itu ternyata 9 laporan keuangan peserta tender dibuat oleh akuntan palsu,” kata Tia.
Informasi yang diperoleh SP menyebutkan salah satu BUMN yang membatalkan tersebut adalah PT Pelindo II karena menggunakan laporan audit palsu.

IAPI menilai, maraknya akuntan publik palsu itu karena pemerintah, khususnya Kementerian Keuangan, masih lepas tangan dalam penanganannya. Ketika kasus-kasus pemalsuan tersebut dilaporkan maka pemerintah hanya mengatakan pengaturan hanya dilakukan terhadap akuntan yang mempunyai izin resmi.
“Akuntan publik palsu lagi marak. Kalau kita lapor ke Kementerian Keuangan mereka bilang, kami hanya mengatur yang punya izin saja. Makanya marak,” tandasnya.

Sejauh ini lebih dari 70 kantor akuntan publik yang telah menjadi korban dan banyak ditemukan di Jakarta dan sekitarnya. Namun, kemungkinan hal yang sama juga terjadi di daerah lain, terutama di kota-kota besar.
Terkait dengan itu, Ketua Umum Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) Ahmadi Hadibroto menilai sangat penting dibuatnya aturan tentang praktek akuntan publik Namun, aturan yang dibuat seharusnya lebih memberikan dukungan dan perlindungan bagi akuntan yang resmi. Bukan sebaliknya, malah mau mengekang akuntan dan bahkan berpeluang untuk dikriminalisasikan sebagaimana dalam draf RUU Akuntan Publik.

Anggota Dewan Pengurus Nasional (DPN) IAI Mustofa mengatakan, dalam pembuatan RUU ini saran dari akuntan publik hanya sekedar formalitas belaka. “Yang diatur kok tidak diajak bicara,” ucapnya.

Suara Pembaruan

http://www.suarapembaruan.com/index.php?modul=search&teks=akuntan&id=22390


Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP
Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

+6231-828-42-56 (Hunting)

+6231-828-38-84 (Fax)

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.