News
Pemerintah Potong Tarif Pajak Penghasilan Orang Pribadi

Monday, 26 July 2010

Pemerintah Potong Tarif Pajak Penghasilan Orang Pribadi

JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak mengumumkan pemerintah menurunkan tarif pajak penghasilan (PPh) orang pribadi atas pendapatan pesangon dan pensiun. Beleid baru tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.03/2010 yang berlaku mulai 12 Juli 2010.

"Penurunan (tarif) terjadi untuk pesangon, uang manfaat pensiun, tunjangan hari tua, dan jaminan hari tua," kata Kepala Sub-Direktorat Peraturan Pemotongan dan Pemungutan PPh dan PPh orang pribadi Dasto Ledyanto di kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak, Jumat pekan lalu.

Dasto mengungkapkan, dalam aturan baru ini, pendapatan di atas pendapatan tidak kena pajak (Rp 15,8 juta) sampai dengan Rp 50 juta tidak akan dikenai pajak alias tarifnya nol persen. "Dulunya kena pajak sebesar 5 persen," ujarnya. Pajak untuk pendapatan Rp 50-100 juta, yang sebelumnya 15 persen, diturunkan menjadi 5 persen.

Sementara itu, untuk pendapatan Rp 100-500 juta dikenakan tarif PPh 15 persen. Pemerintah menaikkan batas atas pendapatan kena pajak tersebut dari Rp 200 juta menjadi Rp 500 juta. Dasto melanjutkan, untuk pendapatan di atas Rp 500 juta dikenai tarif pajak 25 persen.

Menurut Dasto, pertimbangan menurunkan tarif PPh ini adalah untuk lebih mensejahterakan pegawai yang mengalami pemutusan hubungan kerja ataupun mereka yang memasuki masa pensiun.

Selain itu, Direktorat Jenderal Pajak mengumumkan bahwa pemerintah menurunkan tarif PPh atas bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggotanya. Dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2010, bunga pinjaman koperasi sebesar 5 persen untuk bunga pinjaman sampai dengan Rp 240 ribu per bulan dihapuskan, dari tarif 5 persen sebelumnya.

Sedangkan untuk bunga simpanan koperasi di atas Rp 240 ribu, tarifnya diturunkan dari 15 persen menjadi 10 persen. "Koperasi adalah soko guru perekonomian bangsa. Dengan keringanan bunga pinjaman koperasi ini diharapkan dapat lebih memberikan keringanan bagi transaksi di koperasi. Baik berupa simpanan maupun pinjaman," ujar Dasto.

Koran Tempo

http://www.ortax.org/ortax/?mod=berita&page=show&id=9816&q=&hlm=


Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP
Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

+6231-828-42-56 (Hunting)

+6231-828-38-84 (Fax)

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.