News
Rasio penyampaian SPT naik

Monday, 05 July 2010

Rasio penyampaian SPT naik

Kepatuhan WP harus dilihat dari pajak yang dibayar

JAKARTA: Ditjen Pajak mengklaim kepatuhan wajib pajak dalam menyampaikan surat pemberitahuan (SPT) tahunan terus meningkat, dari hanya 34,02% pada 2004 menjadi 54,84% dari total WP terdaftar per Juni 2010.

Hingga 30 April 2010, sebanyak 7,7 juta dari total 14,1 juta WP badan maupun perorangan telah menyampaikan SPT tahunan ke Ditjen Pajak.

Direktur Kepatuhan, Potensi, dan Penerimaan Ditjen Pajak Sumihar Petrus Tambunan mengatakan persentase rasio kepatuhan tersebut masih berpeluang naik.

 

"Itu masih belum tutup [waktu penyampaian SPT tahunan]. Ini nanti akan naik lagi, karena sekarang kan baru Juli. Biasanya ada yang memasukkan SPT setelah Juli, terutama perusahaan yang tahun bukunya sampai April dan Juni," katanya akhir pekan lalu.

Menurut dia, Ditjen Pajak akan terus berupaya meningkatkan kepatuhan penyampaian SPT wajib pajak dengan melakukan beberapa program.

Salah satu yang akan dilakukan adalah inventarisasi terhadap WP dan pengusaha kena pajak yang tidak atau belum menyampaikan SPT tahunan PPh dan SPT masa PPN untuk tahun pajak atau masa pajak sebelumnya dan tahun berjalan.

"Kami juga menerbitkan dan mengirimkan teguran, imbauan, atau surat tagihan kepada wajib pajak," kata Sumihar.

Selain itu, Ditjen Pajak akan memberikan sosialisasi perpajakan mengenai pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan kepada wajib pajak atau pengusaha kena pajak, terutama bagi yang baru terdaftar.

Dia juga berharap semakin banyak perusahaan yang berstatus sebagai perusahaan terbuka yang sahamnya tercatat di PT Bursa Efek Indonesia, karena kepatuhan emiten dalam membayar pajak relatif lebih baik dibandingkan dengan perusahaan yang belum terbuka.

Bersifat formal

Namun, pengamat pajak dari Tax Center Universitas Indonesia (UI) Darussalam mengatakan tingkat kepatuhan wajib pajak yang dilihat berdasarkan rasio penyampaian SPT tahunan hanya merupakan bentuk dari kepatuhan yang bersifat formal.

"Tingkat kepatuhan formal seharusnya juga diikuti dengan tingkat kepatuhan material yaitu apakah pajak yang terhutang dalam SPT sudah sesuai dengan jumlah pajak yang seharusnya terutang berdasarkan peraturan yang berlaku," katanya.

Hal senada juga disampaikan oleh pengamat pajak dari Universitas Pelita Harapan Ronny Bako.

"Ukurannya bukan naiknya persentase [penyampaian SPT], tetapi tingkat kepatuhan yang konsisten yang diukur dari kewajiban membayar setiap bulannya dari WP," ujarnya.

Di pihak lain, anggota Panja Perpajakan Komisi XI DPR Arif Budimanta meminta agar peningkatan rasio penyampaian SPT tersebut memiliki implikasi terhadap peningkatan penerimaan pajak.

Dia juga menilai naiknya rasio penyampaian SPT yang hanya 2% tersebut belum berarti apa-apa dibandingkan dengan kebijakan reformasi perpajakan yang telah berjalan selama 6 tahun terakhir.

Harian Bisnis Indonesia

http://ortax.org/ortax/?mod=berita&page=show&id=9619&q=&hlm=1


Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP
Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

+6231-828-42-56 (Hunting)

+6231-828-38-84 (Fax)

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.