News
Dirjen Pajak Sisir Pertokoan

Friday, 02 July 2010

Dirjen Pajak Sisir Pertokoan

Dirjen Pajak akan menyisir pertokoan guna meningkatkan kepatuhan wajib pajak 2010. Penyisiran itu meliputi wajib pajak baik pribadi maupun badan hukum, secara mendetail termasuk kepemilikan NPWP, ekspenditur dan sebagainya."Intinya kami ingin meminta siapa saja pemilik toko kompleks sentra bisnis itu," ujar Direktur Kepatuhan dan Potensi Penerimaan Pajak Direktorat Jenderal Pajak, Sumihar Petrus Tambunan, di Kantor Dirjen Pajak, Jakarta, Jumat (2/7/2010).

Hal ini dilakukan karena masih banyak pemilik toko yang berada di kompleks elit tidak memiliki NPWP. "Masa, mereka memiliki toko di kawasan elit berharga Rp 100 juta tapi tidak punya NPWP, itu kan perlu ditanyakan," katanya.

Bukan itu saja, pihaknya juga akan melakukan penyisiran atas biaya-biaya pembayaran telepon, air dan sebagainya.

"Kami juga akan menyisir dari sisi ekspenditur, misalnya pada pengeluaran telepon, air, listrik, dan semua fasilitas lain. Kami ingin melihat, siapa yang pengeluaran telepon Rp 1 juta. Apakah mereka sudah ada nomor NPWP atau belum," katanya.

http://bisniskeuangan.kompas.com/read/2010/07/02/19193490/Dirjen.Pajak.Sisir.Pertokoan..


Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP
Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

+6231-828-42-56 (Hunting)

+6231-828-38-84 (Fax)

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.