News
Menkeu: Sudah Ada LPS, Pajak Bank Belum Perlu

Thursday, 01 July 2010

Menkeu: Sudah Ada LPS, Pajak Bank Belum Perlu

Pengenaan pajak atau financial levy ke perbankan di Indonesia memang dianggap belum perlu. Meski ancaman krisis bisa saja menghantui tapi Indonesia telah memiliki sumber pendanaan sendiri.

Menteri Keuangan Agus Martowardojo menuturkan, Indonesia telah memiliki Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) yang bertugas hampir sama. "Financial levy itu memang perlu, tetapi dalam posisi saat ini, kita Indonesia merasa belum perlu," kata Agus di Kementerian Keuangan, Rabu malam, 30 Juni 2010.

Sebab, kata Agus, Indonesia belum akan menerapkan. Sebagai konsekuensinya, Bank Indonesia, Kementerian Keuangan, dan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan harus benar-benar hati-hati dalam menjaga lembaga keuangan di Indonesia.

Jangan sampai kalau terjadi krisis, dia menambahkan, Indonesia terimbas dan dalam penangananya membebani wajib pajak. "Untuk itu pesan saya, mereka harus lebih hati dalam supervisory (pengawasan), seperti regulator itu agar hati-hati dalam mengawasi banknya," kata Agus.

Agus menambahkan, nantinya kalau memang diketahui ada yang lemah dan menganggap perlu financial levy, untuk meningkatkan penjagaan bisa saja penerapan itu dimunculkan.

"Karena sekarang kan kita sudah ada LPS, ada sistem yang menghimpun dana masyarakat, karena bank bayar premi ke LPS dah memadai," ujar dia.

Deputi Gubernur Bank Indonesia Halim Alamsyah menuturkan, kesepakatan financial levy ini kemungkinan tidak akan diterapkan di Indonesia. RI merasa berat, karena pengenaan pajak ini akan membebani perbankan.

"Dikusinya kemarin cukup hangat dan kemudian kami sepakat untuk tidak sepakat," kata Halim dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Keuangan.

Maksud kesepakatan itu adalah nantinya negara-negara G20 membolehkan negara-negara yang tidak sepakat untuk tidak mengenakan financial levy. "Kedepan masih akan didiskusikan. Karena kalau diterapkan secara makro akan menghambat kegiatan ekspansi lembaga keuangan dalam memberikan kredit, padahal kondisi dunia belum kuat (masih dalam proses pemulihan pasca krisis global)," ujar dia.

Tentunya, kalau ditempuh ditakutkan derap ekspansi global akan bisa lambat. Menurut Halim negara-negara anggota G20 kemarin sepakat reformasi keuangan ini diserahkan ke masing-masing negara.

"Untuk kita di Indonesia karena perbankan kita kuat, dan telah disampaikan, simulasi awal, kalau perbankan kita tidak seperti definisi mereka yang sudah melakukan banyak transaksi canggih," kata dia. Sehingga dalam penerapan financial levy, dirasa masih belum perlu.

Vivanews.com

http://ortax.org/ortax/?mod=berita&page=show&id=9605&q=&hlm=1


Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP
Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

+6231-828-42-56 (Hunting)

+6231-828-38-84 (Fax)

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.