News
BUMI: Rumor Pajak Tumbuh Terlalu Liar

Wednesday, 17 February 2010

BUMI: Rumor Pajak Tumbuh Terlalu Liar

Jakarta - Manajemen PT Bumi Resources Tbk (BUMI) menilai rumor yang berkembang di masyarakat terkait tudingan nunggak pajak telah tumbuh terlalu liar. Perseroan tetap membantah telah lalai membayarkan pajaknya.

"Rumor pajak ini tumbuh terlalu liar. Kita perlu fokus pada fakta, buka rumor atau gosip dalam rangka menjamin lingkungan bisnis yang kondusif bagi semua orang," ujar SVP Investor Relations BUMI, Dileep Srivastava kepada detikFinance, Rabu (17/2/2010).

Menurut Dileep, informasi yang beredar di masyarakat soal tudingan lalai membayar pajak oleh Direktorat Jenderal Pajak telah berkembang di luar fakta. Teranyar, ICW mengeluarkan riset adanya dugaan penggelapan pajak BUMI senilai Rp 5 triliun.

"Itu rumor dan fiksi belaka," ujarnya.

Dileep tegas-tegas membantah pernyataan ICW. Menurutnya, dugaan tersebut dilakukan tanpa dasar.

"Penjualan kami selalu dipublikasi secara transparan dan diaudit oleh auditor internasional. Jika ada seseorang memiliki perbedaan pandangan soal itu, selalu terbuka kesempatan bagi perusahaan untuk menjelaskan posisi mereka," ujarnya.

Ia juga menyayangkan sikap Ditjen Pajak yang kerap menggunakan media massa untuk membentuk opini. Sebab, manajemen BUMI maupun anak-anak usahanya PT Kaltim Prima Coal (KPC) dan PT Arutmin Indonesia mengaku tidak pernah mendapat penjelasan resmi dari Ditjen Pajak.

"Dapat dipastikan bahwa menggunakan media massa untuk membentuk opini publik bukanlah suatu langkah yang tepat untuk dilakukan (oleh Ditjen Pajak)," ujarnya.

Seperti diketahui, Ditjen Pajak kekeh melakukan penyidikan atas dugaan kurang bayar pajak KPC meskipun Pengadilan Pajak pada 8 Desember 2009 telah menggugurkan surat pemeriksaan bukti permulaan yang diajukan Ditjen Pajak pada 4 Maret 2009.

Dari sudut pandang KPC, perseroan mengaku tidak pernah mengetahui kalau ada tunggakan pajak. Sebab Ditjen Pajak tidak pernah mengeluarkan SPT (Surat Penetapan Pajak) revisi tahun pajak 2007.

Merasa tidak lalai, KPC pun melanjutkan sidang pra peradilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang pra peradilan tidak menerima eksepsi KPC dengan alasan hal-hal yang bersifat administratif.

Pengacara KPC Aji Wijaya berkali-kali menegaskan bahwa putusan PN Jaksel tidak sama sekali menggugurkan putusan Pengadilan Pajak. Oleh sebab itu, pihaknya akan melanjutkan upaya hukum agar Ditjen Pajak mau mengikuti putusan Pengadilan Pajak.

Berdasarkan data yang diterima detikFinance, total nilai pajak badan yang telah dibayarkan KPC sebesar US$ 103,880 juta serta pembayaran Dana Hasil Penjualan Batubara (DHPB) sebesar US$ 228,945 juta untuk tahun 2007.

Indro Bagus SU - detikFinance

http://www.detikfinance.com/read/2010/02/17/083020/1301067/6/bumi-rumor-pajak-tumbuh-terlalu-liar


Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP
Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

+6231-828-42-56 (Hunting)

+6231-828-38-84 (Fax)

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.