News
Ditjen Pajak Siap Verifikasi Tunggakan BUMN

Thursday, 22 October 2009

Ditjen Pajak Siap Verifikasi Tunggakan BUMN

Ada kelebihan bayar pajak Pertamina, tapi juga ada tunggakan.

Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak meyakini tunggakan pajak badan usaha milik negara (BUMN) mencapai Rp 7,5 triliun. "Kami punya data komplet," kata Direktur Jenderal Pajak Tjiptardjo di kantor Kementerian Koordinator Perekonomian pada Senin malam lalu. Data inilah yang akan dicocokkan dengan data badan usaha milik negara untuk proses verifikasi.

Tjiptardjo mengatakan pihaknya menunggu undangan Kementerian Negara BUMN untuk konsolidasi perhitungan pajak perusahaan negara. Sesuai dengan kesepakatan rapat sebelumnya dengan Sekretaris Kementerian BUMN Said Didu, pertemuan konsolidasi rencananya diadakan pada pekan ini.

 

Selain tetap meyakini jumlah tunggakan, Tjiptardjo mengatakan pihaknya mengakui adanya kelebihan bayar pajak milik PT Pertamina. "Kelebihan bayar itu perlu proses karena surat penetapan pajaknya baru masuk," katanya. Namun, dia menegaskan bahwa Pertamina juga memiliki tunggakan.

Khusus untuk perusahaan negara yang kesulitan likuiditas, kata dia, tidak perlu membayar pajak penghasilan. Tapi perusahaan ini tetap harus membayar pajak pertambahan nilai. Jumlah tunggakan pajak itu mencapai Rp 5,7 triliun, tapi ada beberapa tunggakan kedaluwarsa yang telah dihapus.

Secara terpisah, Menteri Negara BUMN Sofyan Djalil mengatakan, bila setelah dilakukan konsolidasi masih ditemukan kelebihan bayar perseroan, Ditjen Pajak akan membayar kembali. "Tapi kalau kurang akan kami bayar," kata Sofyan di Jakarta seusai pelantikan presiden dan wakil presiden kemarin.

Sofyan mengatakan Kementerian Negara BUMN akan menuntaskan perbedaan hitungan pajak ini meskipun belum mengetahui kepastian waktu konsolidasi. Dia mengatakan perusahaan negara merupakan badan usaha yang tergolong patuh membayar pajak.

Perbedaan penghitungan pajak ini muncul setelah Ditjen Pajak mengumumkan tunggakan pajak Rp 19 triliun pekan lalu. Tunggakan ini yang akan ditagih untuk memenuhi target penerimaan pajak dalam anggaran pendapatan dan belanja negara tahun ini. "Penagihan tunggakan ini untuk memenuhi setoran ke negara," kata Tjiptardjo.

Namun, klaim total tunggakan itu diragukan Kementerian BUMN. Said Didu justru mengklaim ada kelebihan pembayaran pajak BUMN hingga Rp 9,8 triliun. Bahkan kelebihan pajak Pertamina mencapai Rp 15,2 triliun berdasarkan tahun buku 2003-2009. Perbedaan jumlah tunggakan inilah yang akan dituntaskan Ditjen Pajak dan Kementerian BUMN.

Koran Tempo

http://www.ortax.org/ortax/?mod=berita&page=show&id=7524&q=&hlm=1


Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP
Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

+6231-828-42-56 (Hunting)

+6231-828-38-84 (Fax)

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.