News
Penyelundupan Sabu Senilai Rp 102 Miliar Digagalkan Bea Cukai

Wednesday, 21 October 2009

Penyelundupan Sabu Senilai Rp 102 Miliar Digagalkan Bea Cukai

Tangerang - Selama dua hari berturut-turut pada Senin dan Selasa (19 dan 20 Oktober), Kantor Bea dan Cukai Bandar Udara Soekarno Hatta menggagalkan penyelundupan kristal bening yang diduga sabu atau methamphetamine dengan total berat lebih kurang 26,852 kilogram kristal sabu dan 22,8 liter sabu cair dengan total nilai Rp 102,064 miliar. Selain itu, 10 warga dari Timur Tengah ditahan.

"Ini tangkapan terbesar sepanjang sejarah kantor Bea dan Cukai Soekarno-Hatta," kata Direktur Jenderal Bea dan Cukai Anwar Supriyadi pagi ini.

Sabu tersebut dibawa warga negara Iran. Mereka adalah KMS dan MS, keduanya perempuan, dan seorang laki-laki berinisial MRN. Ketiganya menumpang Malaysia Airline MH 721 rute Malaysia-Jakarta.

 

"Estimasi kerugian bernilai Rp 21,718 miliar," kata Anwar. Para tersangka ini terendus mesin X Ray setelah koper dan kardus berisi shabu yang dikemas dalam 15 bungkus kemasan makanan jadi. Mereka tertangkap pada pukul 15.06 WIB saat mendarat di Bandara Soekarno-Hatta.

Jeda dua menit kemudian, pada pukul 15.08 petugas Bea Cukai berhasil menggagalkan pengiriman sabu seberat 16,980 kilogram. Dibawa empat penumpang KZS, KR, JMS dan ID keempatnya perempuan. Mereka juga warga negara Iran.

Para tersangka menggunakan pesawat Emirates Air EK £56 rute Damaskus -Dubai -Jakarta. Mereka mengemas dalam 28 bungkus kemasan makanan jadi dengan estimasi nilai barang Rp 37.356 miliar. Modus kedua penyelundupan ini sama.

Satu jam setengah kemudian sekitar pukul 16.39 WIB, dua penumpang FAD dan MBS lagi-lagi warga Iran dan berjenis kelamin perempuan dengan Qatar Airways QR 638 rute Doha Jakarta mendarat di Soekarno-Hatta. Kali ini mereka mengemas sabu cair dengan disembunyikam dalam botol sampo dan sabun cair. Nilai kerugian Rp 33 miliar.

Sehari setelah itu petugas bea cukai menangkap JV (laki-laki) penumpang Qatar Airways Rute Doha Jakarta. JV menyembunyikan sabu cair itu dalam botol pembersih keramik.

Sepuluh tersangka tersebut diancam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 psikotropika golongan II dengan ancaman pidana 10 tahun penjara.

Selanjutnya tersangka dan barang bukto diserahkan ke Direktorat IV Narkoba dan Kejahatan Terorganisir Mabes Polri.

TEMPO Interaktif

http://www.tempointeraktif.com/hg/jakarta/2009/10/21/brk,20091021-203706,id.html


Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP
Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

+6231-828-42-56 (Hunting)

+6231-828-38-84 (Fax)

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.