News
Ditjen Pajak Segera Verifikasi Pajak BUMN

Wednesday, 21 October 2009

Ditjen Pajak Segera Verifikasi Pajak BUMN

Kementerian BUMN dan Direktorat Jenderal Pajak bertukar data.

JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak Departemen Keuangan secepatnya akan melakukan verifikasi besaran tagihan pajak dari badan usaha milik negara (BUMN). Pemeriksaan ulang ini terkait dengan adanya perbedaan data pajak antara Direktorat Pajak dengan Kementerian Negara BUMN.

"Akan ada pembahasan bersama antara tim Kementerian BUMN dan tim Pajak pekan ini," kata Direktur Jenderal Pajak M. Tjiptardjo ketika dihubungi Tempo, Ahad lalu.

Secara terpisah, Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Riza Noor Karim mengatakan belum bisa menanggapi klaim kelebihan pajak BUMN yang disebutkan kementerian. "Rapat (Jumat sore) terpotong gempa," ujarnya.

Jumat pekan lalu jajaran Pajak duduk bersama perwakilan Kementerian Negara BUMN di Departemen Keuangan untuk membahas silang pendapat tunggakan pajak perusahaan negara.

Dalam rapat itu, kedua pihak saling memberikan data versi masing-masing, yang terdiri atas nama perusahaan, besar, dan asal tunggakan. "BUMN pegang data pajak, kami pegang data mereka, untuk saling dipelajari," kata Riza.

Selepas kepanikan karena gempa, para peserta rapat langsung membubarkan diri dan pulang ke rumah. "Saya belum bertemu dengan rekan-rekan untuk membahas hal ini," kata Riza.

Persoalan tunggakan pajak ini mencuat setelah Tjiptardjo mengumumkan tunggakan pajak perusahaan negara mencapai Rp 19 triliun. Jumlah itu kemudian dikoreksi menjadi Rp 7 triliun. Di antara penunggak, terdapat PT Pertamina dan PT Kereta Api.

Sekretaris Menteri BUMN Said Didu lalu mengeluarkan pernyataan membantah temuan Direktorat Pajak. Sebaliknya, dia mengemukakan, pihaknya menemukan kelebihan bayar pajak perusahaan negara kepada pemerintah hingga Rp 9,8 triliun.

Kelebihan bayar ini diketahui setelah data pajak perusahaan negara dicocokkan dengan data Direktorat Jenderal Pajak. Kelebihan itu terjadi karena sebelum terbit Undang-Undang BUMN pada 2003, perusahaan negara yang membayar pajak tidak diaudit.

"Sebelum ada undang-undang itu, tidak ada neraca," kata Said Didu. Kelebihan bayar itu berasal dari pajak penghasilan Pasal 25, Pasal 29, dan pajak pertambahan nilai (PPN).

Berdasarkan data Kementerian BUMN, kelebihan bayar pajak PT Pertamina kepada pemerintah mencapai Rp 15,2 triliun, yang berasal dari tahun buku 2003-2009. Selain itu, temuan Badan Pemeriksa Keuangan juga menyebutkan ada kelebihan bayar PPN oleh PT PLN Batam senilai Rp 26 miliar.

Koran Tempo

http://www.ortax.org/ortax/?mod=berita&page=show&id=7511&q=&hlm=1


Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP
Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

+6231-828-42-56 (Hunting)

+6231-828-38-84 (Fax)

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.