News
Pengusaha Minta Bea Masuk Antidumping

Tuesday, 20 October 2009

Pengusaha Minta Bea Masuk Antidumping

JAKARTA — Asosiasi Produsen Tepung Terigu Indonesia menilai penerapan bea masuk antidumping sementara dibutuhkan untuk melindungi produsen dalam negeri.

“Kami menunggu political will pemerintah untuk melindungi produsen, pengusaha dalam negeri,” kata Ketua Asosiasi Produsen Tepung Terigu Indonesia Ratna Sari Loppies saat dihubungi kemarin.

Menurut Ratna, bea masuk antidumping sementara memberatkan para pengusaha nasional. Jika muncul tudingan dumping terhadap produk Indonesia namun kemudian tidak terbukti, bea itu dapat dikembalikan lagi.

Banyak negara telah menerapkan bea masuk antidumping, termasuk Australia dan Turki.

Ratna merasakan ketidakadilan ketika kasus dumping mendera produsen Indonesia, namun tidak ada tools untuk melindungi produsen dalam negeri.

Seperti yang terjadi dalam kasus dumping tepung terigu oleh Australia, Turki, dan Sri Lanka. Kasus ini diadukan tiga produsen tepung terigu ke Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) pada 16 Oktober 2008 lalu. Tiga produsen tepung terigu nasional adalah PT Eastern Pearl FM, PT Sriboga, dan PT Panganmas.

Dalam public hearing kemarin bersama KADI, pemerintah, importir, dan eksportir, perwakilan tiga negara itu memprotes masalah prosedur.

Ketiga negara tertuduh dumping tepung terigu tersebut menyatakan keberatan terhadap persyaratan pengajuan petisi dumping, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1996. Mereka menuduh pemerintah Indonesia tidak adil. Sebab, pengajuan petisi dianggap tidak memenuhi syarat penguasaan pangsa pasar.

“Peraturan tersebut mensyaratkan perusahaan yang menuduh dumping harus menguasai 50 persen pangsa pasar,” kata Ratna.

Tapi tiga produsen tepung terigu tersebut menemukan bukti bahwa Turki menjual terigu dengan harga dumping hingga 51,5 persen. Australia menjual terigu dengan harga dumping 25,5 persen. Adapun Sri Lanka menjual terigu di Indonesia dengan harga dumping karena produknya sudah dituduh dumping di negara lain. Sehingga, Sri Langka membuang produknya ke Indonesia.

Dari hasil penyelidikan para produsen tersebut, ditemukan bahwa total produksi produsen tepung terigu di Indonesia turun 8,7 persen pada 2008.

KADI dalam kesimpulan sementaranya menyatakan ditemukan kerugian akibat dumping tersebut. Namun, KADI menolak memerinci lebih detail karena investigasi masih berjalan.

Sebelumnya, anggota Lembaga Pengkajian, Penelitian, dan Pengembangan Ekonomi Kamar Dagang Indonesia Pande Raja Silalahi, mengatakan kebijakan pemerintah harus berpihak kepada pengusaha dan melindungi pengusaha.

Sebab, menurut Pande, pertarungan ekonomi ke depan adalah pertarungan kebijakan masing-masing negara.

Tanpa pemihakan, sulit memperkuat perusahaan nasional. “Termasuk ketika ada tuntutan dumping, maka perlu ada keberpihakan kepada pengusaha,” kata Pande.

Koran Tempo

http://www.korantempo.com/korantempo/koran/2009/10/20/Ekonomi_dan_Bisnis/krn.20091020.179547.id.html


Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP
Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

+6231-828-42-56 (Hunting)

+6231-828-38-84 (Fax)

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.