News
Revisi sistem pajak alkohol

Friday, 16 October 2009

Revisi sistem pajak alkohol

Sistem advalorem marakkan alkohol ilegal

JAKARTA: Gabungan Industri Minuman Malt Indonesia (GIMMI) meminta agar sistem perpajakan minuman beralkohol diubah dalam bentuk volumetrik yakni berdasarkan kadar alkohol dan volume untuk mengurangi impor ilegal produk tersebut.

Saat ini, sistem pungutan untuk minuman beralkohol seperti bea masuk, cukai, dan pajak penjualan barang mewah (PPnBM) berdasarkan harga atau sistem advalorem.

Manajer External Affair GIMMI Ipung Nimpuno mengatakan sistem pemungutan minuman beralkohol advalorum telah menyebabkan banyak minuman beralkohol yang diimpor secara ilegal serta minuman alkohol lokal yang membahayakan konsumen.

"Sistem saat ini [advalorem] menyebabkan persaingan tidak sehat. Banyak minuman beralkohol yang memiliki kadar alkohol tinggi tetapi harganya rendah," ujarnya saat Media Briefing Perkembangan Regulasi Minuman Beralkohol, kemarin.

GIMMI merupakan asosiasi minuman bir yang beranggotakan empat perusahaan yaitu PT Multibintang Indonesia Tbk, PT Delta Djakarta Tbk, PT Bali Hai dan PT Gitaswara Indonesia.

Dengan sistem volumetrik, katanya, pajak dan pungutan lainnya dilakukan berdasarkan kadar alkohol. Saat ini, minuman beralkohol digolongkan ke dalam tiga golongan. Golongan A dengan kadar alkohol maksimal 5%, golongan B memiliki kadar alkohol 5%-20% dan golongan C dengan kadar lebih dari 20%.

Keempat produsen bir tersebut memproduksi 2 juta hectoliter (200 juta liter) setiap tahun. Perkembangan pangsa pasar bir, menurut Ipung, relatif stagnan sebagai akibat persaingan pasar yang tidak sehat.

Under declaring

Ketentuan pemungutan pajak advalorem menyebabkan praktik under declaring dan penyelundupan bir yang terus meningkat. Sistem pungutan minuman beralkohol di dalam negeri memberatkan, sehingga harga di eceran mencapai enam kali lipat dari harga produksi. Hal tersebut yang menyebabkan penyelundupan produk ilegal.

Selain itu, sistem tersebut, menyebabkan beban pajak yang tidak seimbang, di mana produk bir lokal memberikan kontribusi terhadap total penerimaan pajak sebesar 84%, tetapi hanya memiliki pangsa pasar 24%.

Sebaliknya, produk bir lain yang menguasai pangsa pasar 76% hanya memberikan pendapatan negara 16%. Hal itu disebabkan praktik penurunan harga yang dilakukan produsen guna menghindari pajak.

Dia menambahkan akibat lain dari sistem advalorem menyebabkan konsumen tidak terlindungi dari aktivitas pasar gelap termasuk produk-produk palsu yang berbahaya dan berkualitas rendah.

Saat ini, kata dia, banyak minuman beralkohol dengan kadar alkohol tinggi tetapi dijual dengan harga rendah.

Demikian juga dengan produk impor. Para importir, kata dia, melakukan under invoicing dengan menurunkan harga guna menghindari berbagai pungutan yang tinggi itu.

Dia menyambut baik rencana pemerintah yang tidak memberlakukan PPnBM terhadap minuman beralkohol. "PPnBM hanya diberlakukan di Indonesia yang menerapkan sebagai barang mewah. Menghilangkan PPnBM bukan otomatis menurunkan harga."

Menurut dia, sistem volumetrik akan menurunkan penyelundupan bir, mengontrol pola konsumsi karena semua minuman beralkohol dikenakan pajak, meningkatkan penerimaan pemerintah Rp1,7 triliun menjadi Rp5,7 triliun per tahun dari saat ini hanya Rp4 triliun.

Deputi Menko Perekonomian Bidang Perdagangan dan Industri Edy Putra Irawady mengatakan peraturan menteri perdagangan soal izin edar minuman beralkohol dan peraturan menteri keuangan tentang pungutannya sedang dalam proses.

"Kami mencoba memberantas produk ilegal yang membuat pedagang minol legal terkalahkan dan penerimaan negara hilang. Jadi pelakunya juga harus diperluas."

Bisnis Indonesia

http://www.ortax.org/ortax/?mod=berita&page=show&id=7467&q=cukai&hlm=1


Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP
Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

+6231-828-42-56 (Hunting)

+6231-828-38-84 (Fax)

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.