News
Pemegang polis tuntut insentif pajak

Monday, 19 October 2009

Pemegang polis tuntut insentif pajak

JAKARTA: Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) berjanji memperjuangkan insentif pajak bagi pemegang polis setelah baru-baru ini sukses menggolkan reformasi pajak untuk agen.

Ketua AAJI Evelina F. Pietruschka mengatakan pihaknya telah membentuk tim khusus untuk membahas rencana reformasi pajak bagi pemegang polis tersebut.

"Kami akan menggerakkan tim untuk memperjuangkan insentif pajak untuk pemegang polis dengan melobi pemerintah dan pihak pajak, selanjutnya kami akan menggunakan negara Thailand untuk menjadi model karena mereka sudah mengimplementasikan itu," ujarnya di Jakarta, akhir pekan lalu.

 

Dia optimistis upaya insentif pajak bagi nasabah akan mendapatkan hasil yang sama dengan perjuangan untuk reformasi pajak agen, yang walaupun memakan waktu cukup lama, akhirnya berhasil diterapkan.

Evelina mengatakan pihaknya terkesan dengan respons Ditjen Pajak dan dukungan pemerintah dalam memperjuangkan pajak agen.

"Kami sangat senang, karena agen kami sempat frustrasi juga dengan perlakuan pajak yang memberatkan, mereka merasa seperti kerja bakti," katanya.

Dia yakin penerapan sistem pajak yang baru akan mendorong jumlah agen sehingga target 500.000 agen pada 2012 terpenuhi dan target aset industri asuransi jiwa Rp500 triliun pada 2014 juga tercapai.

Ditjen Pajak akhirnya memperlakukan agen asuransi sebagai wajib pajak tersendiri dan tak lagi sebagai karyawan perusahaan dengan memakai norma penghitungan pajak.

Aturan itu ditandatangani Direktur Jenderal Pajak Mochammad Tjiptardjo pada 12 Oktober 2009. Dalam PER 31/PJ/2009 pasal 3 c disebutkan bukan pegawai yang menerima atau memperoleh penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa atau kegiatan, termasuk petugas dinas luar asuransi.

Pada Pasal 9 Ayat 1 c disebutkan 50% dari jumlah penghasilan bruto, yang berlaku bagi bukan pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c yang menerima imbalan yang tidak bersifat berkesinambungan.

"Artinya pajak yang berlaku bagi agen itu dari 50% pendapatan, yang 50% lagi dianggap biaya," ujar Direktur Eksekutif AAJI Stephen Juwono.

Ditjen Pajak memberikan backdate masa berlaku mulai 1 Januari 2009.

Bisnis Indonesia

http://www.ortax.org/ortax/?mod=berita&page=show&id=7484&q=&hlm=1


Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP
Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

+6231-828-42-56 (Hunting)

+6231-828-38-84 (Fax)

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.