News
Benchmarking Pajak Diterapkan

Monday, 19 October 2009

Benchmarking Pajak Diterapkan

BANDUNG-Direktorat Jenderal Pajak akan menerapkan total benchmarking untuk mengidentifikasi wajib pajak dan pemenuhan kewajibannya sebagai akibat dari terbatasnya sumber daya manusia (SDM) yang dimiliki.

”Ditjen pajak kan SDM-nya terbatas, jadi kami akan gunakan ‘’Total Benchmarking’’ untuk perusahaan di berbagai sektor,” ujar Penanggungjawab teknis sub tim Benchmarking Direktorat Transformasi Proses Bisnis Ditjen Pajak, Singgih, saat diskusi pajak di Citarik, Sukabumi, Sabtu (17/10).

Total benchmarking ini dibuat untuk menyusun prioritas wajib pajak di sektor mana yang harus diawasi secara ketat. Pasalnya jumlah SDM dalam satu Kantor Pelayanan Pajak (KPP) rata-rata hanya berjumlah 80 orang, sedangkan wajib pajak yang harus ditangani dalam satu KPP bisa mencapai 20 ribu wajib pajak.

Adapun total benchmarking yang aplikasikan oleh Ditjen Pajak ini adalah membandingkan rasio-rasio yang terkait dengan tingkat laba perusahaan dan berbagai input dalam kegiatan usaha, di antaranya biaya usaha, aktivitas luar usaha, objek pemungutan dan pemotongan pajak penghasilan (PPh), dan pajak masukan. Dari hasil benchmark tersebut akan diperiksa ulang dari surat pemberitahuan tahunan (SPT serta data lain yang disampaikan wajib pajak).

Suara Merdeka

http://www.ortax.org/ortax/?mod=berita&page=show&id=7492&q=&hlm=1


Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP
Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

+6231-828-42-56 (Hunting)

+6231-828-38-84 (Fax)

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.