News
Penerapan Pajak Online Masih Bisa Diakali

Monday, 19 October 2009

Penerapan Pajak Online Masih Bisa Diakali

Penerapan sistem pajak online tidak menjamin penerimaan pajak DKI Jakarta sesuai dengan seharusnya. Sebab, kecanggihan teknologi tetap bisa diakali.

Meski tertunda selama tiga bulan dari rancangan awal, pemberlakuan sistem pajak online untuk tiga sektor mengapungkan optimisme bahwa penerimaan pajak di DKI Jakarta tidak akan mengalami kebocoran.

Awalnya, Pemerintah Provinsi merancang sistem online di bidang hiburan, hotel, dan restoran mulai 1 Oktober 2009. Namun, Pemprov meralatnya menjadi 1 Januari 2010.

“Pada 1 Januari 2010, akan ada 800 wajib pajak yang tercakup di dalam network online itu,” kata Gubernur Fauzi Bowo di Jakarta, beberapa waktu lalu.

Penegasan Fauzi tersebut menepis anggapan Pemprov akan membatalkan sistem online karena mayoritas pengusaha hotel, restoran, dan hiburan menolaknya.

Menurutnya, sistem pajak online akan diterapkan secara bertahap. Saat ini, baru 11 wajib pajak dari sektor pariwisata menjadi pilot project sistem online, antara lain Izzi Pizza, Starbucks Cafe, Hotel Tropikal, McDonalds, Burger King, dan Blitz Megaplex.

Pengelolaan sistem pajak online untuk sektor pariwisata akan diserahkan kepada pihak ketiga atau dengan cara outsource. Hal tersebut dilakukan untuk menghemat anggaran. Karena itu, tender dilakukan Rabu (14/10).

“Pada anggaran induk 2009 disediakan peralatan. Tetapi setelah dikaji ulang, peralatan ini akan lebih efektif kalau di-outsource ke pihak ketiga,” tambah Fauzi.

Keinginan Pemprov menggunakan outsource mendapat kritik dari Ketua Komisi C DPRD Ridho Kamaludin.

Menurutnya, penggunaan outsourcing dalam pengadaan peralatan pajak online membutuhkan kajian cermat dan mendalam sehingga mereka tidak menjadi bagian yang perlu diawasi. Perusahaan pemenang tender harus bersikap profesional.

Selain itu, sambung Ridho, sebagai bagian dari pengawasan DPRD, sistem online ini harus tersambung ke Balai Kota dan DPRD sehingga bisa langsung dikontrol oleh gubernur dan DPRD. Bukan hanya servernya yang tersambung, tetapi juga informasi real time.

Dinas Pelayanan Pajak menganggarkan dana untuk pelaksanaan sistem pajak online dalam lima tahun ke depan, 2009-2013, sebesar 44 miliar rupiah.

Dari alokasi anggaran itu, untuk tahun ini, dana yang akan digunakan untuk menerapkan sistem pajak online pada 800 wajib pajak sebesar 2,6 miliar rupiah. Saat ini ada sekitar 6.000 wajib pajak di tiga sektor tersebut.

Artinya, sisa anggaran sebesar 41,4 miliar rupiah akan digunakan untuk mencapai target menerapkan sistem online pada sekitar 5.200 wajib pajak lainnya dalam lima tahun ke depan.

Target Meleset

Kepala Dinas Pelayanan Pajak Raynalda Madjid mengakui selama ini masih ada kebocoran dalam penerimaan pajak hiburan, restoran, dan hotel.

Hingga saat ini, tidak ada jumlah yang valid mengenai jumlah kebocoran pajak tersebut. Penerapan sistem pajak online ini diharapkan dapat meminimalisasi kebocoran, dan di sisi lain menaikkan pendapatan pajak sekitar 5-10 persen.

Pada 2009, Dinas Pelayanan Pajak menargetkan pendapatan dari sektor restoran, hotel, dan hiburan sebesar 708 miliar rupiah untuk pajak hotel, pajak restoran (752 miliar rupiah), dan pajak hiburan (300 miliar rupiah).

Namun, hingga 15 Oktober, pendapatan pajak masih di bawah target, yakni 79 persen. Yang baru terealisasi sebesar 76 persen dari 8,13 triliun rupiah.

Artinya, ada 3 persen yang belum masuk ke kas Dinas Pelayanan Pajak. Perinciannya adalah pajak restoran terealisasi 79 persen, hiburan 71 persen, dan hotel 65 persen.

Berdasarkan data yang dimiliki Koran Jakarta, jumlah wajib pajak sektor pariwisata mencapai ribuan. Jenis usaha restoran mencapai 5.700 wajib pajak, hotel 400 wajib pajak, dan hiburan 800 wajib pajak. Pada tahun ini, dari sektor tersebut, Dinas Pelayanan Pajak memperoleh 1,8 triliun rupiah.

Masing-masing 708 miliar rupiah dari pajak hotel, 670 miliar rupiah dari pajak restoran, 300 miliar rupiah daru pajak hiburan, serta 140 miliar rupiah dari pajak parkir (di hotel, restoran, dan hiburan).

Selain mengurangi kebocoran, sistem pajak online digunakan untuk mengatasi konflik antara Dinas Pelayanan Pajak dan wajib pajak mengenai jumlah pajak yang harus dibayar. Misalnya, pihak Dinas Pelayanan Pajak memiliki data jumlah pajak yang harus ditagih. Namun, pihak wajib pajak mengatakan jumlah tagihannya berbeda lagi.

Saat ini, lanjut Reynalda, sudah ada 800 wajib pajak yang menyatakan siap menerapkan sistem pencatatan pajak secara online. Padahal, pada Agustus, baru 400 wajib pajak yang menyatakan setuju.

Lebih lanjut, dia meyakinkan bahwa pemasangan sistem online ini tidak akan mengganggu sistem database perusahaan karena tidak akan masuk hingga ke sistem.

Perangkat lunak akan dipasang Dinas Pelayanan Pajak di antara pencatatan transaksi di counter dan printer yang akan mencetak nota transaksi.

Ketua Asosiasi Pengawasan Hotel Diyak Mulahela menambahkan pengusaha industri hiburan, hotel, dan restoran mendukung penerapan sistem pajak online.

Meski begitu, harus ada jaminan sistem tersebut berjalan baik dan tidak membocorkan data perusahaan yang bersifat rahasia.

“Kami harus yakin sistem ini tidak ngadat dan aman. Tidak ada data penting perusahaan yang sifatnya rahasia bocor,” tambah Diyak.

Menurutnya, permintaan penerapan sistem pajak online tersebut wajar karena industri pariwisata terus ditingkatkan targetnya setiap tahun.

Pada 2008, industri hotel, hiburan, dan restoran menyumbang 1,5 triliun rupiah dari target hanya 1,4 triliun rupiah. Untuk tahun ini, target ditambah menjadi 1,8 triliun rupiah.

“Kalau pajak sistem online diterapkan, target pasti tercapai, bahkan bisa jauh di atasnya,” tegas Diyak.

Koran Jakarta

http://www.ortax.org/ortax/?mod=berita&page=show&id=7494&q=&hlm=1#


Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP
Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

+6231-828-42-56 (Hunting)

+6231-828-38-84 (Fax)

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.