Divestasi Hanya Opsi, Pemodal Asing Boleh Tidak Lepas Saham Ke Domestik
Wednesday, 14 March 2018
Pemerintah Indonesia memperlonggar kewajiban divestasi bagi perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA). Efektif mulai tahun ini, perusahaan PMA baik yang sahamnya patungan dengan pemodal domestik maupun yang mengusai 100% saham dimungkinkan untuk tidak melakukan divestasi saham jika para pemegang sahamnya tidak menghendaki adanya pelepasan saham.
Pelonggaran kewajiban divestasi itu tertuang dalam Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Nomor 13 Tahun 2017 tentang Pedoman dan Tata Cara Perizinan dan Fasilitas Penanaman Modal yang diundangkan pada 11 Desember 2017.
Pasal 16 ayat (1) Peraturan BKPM Nomor 13 Tahun 2017 menegaskan:
“Perusahaan PMA yang telah ditetapkan kewajiban divestasi atas saham perusahaan pada saat persetujuan dan/atau izin usaha sebelumnya berlakunya Peraturan Badan ini, kewajiban tersebut tetap mengikat dan harus dilaksanakan sesuai dengan jangka waktu yang telah ditetapkan.”
Sedangkan di Pasal 16 ayat (6) disebutkan:
Kewajiban divestasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat tidak dilaksanakan apabila di dalam dokumen Rapat Umum Pemegang Saham:
- untuk perusahaan patungan, pihak Indonesia menyatakan bahwa tidak menghendaki/menuntut kepemilikan saham sesuai dengan ketentuan divestasi yang tercantum didalam surat persetujuan dan/atau Izin Usaha; atau
- untuk perusahaan PMA yang 100% sahamnya dimiliki oleh asing, para pemegang saham menyatakan tidak mempunyai komitmen/perjanjian dengan pihak Indonesia manapun untuk menjual saham.
Dengan demikian, bagi perusahaan PMA yang tidak dapat melaksanakan divestasi harus menyatakan secara tegas di dalam RUPS atau Circular Resolution bahwa perusahaan tidak akan melepas sebagian sahamnya ke pihak domestik. Namun, jika dikemudian hari ada pihak-pihak Indonesia yang menuntut dilaksanakan divestasi maka menjadi tanggung jawab para pemenang saham.
Izin PTSP
Atas kesepakatan pemegang saham untuk tidak melaksanakan kewajiban divestasi, perusahaan PMA harus mengajukan permohonan Pendaftaran Penanaman Modal dengan jenis pendaftaran perubahan ke otoritas yang berwenang untuk membatalkan kewajiban divestasi. Otoritas tersebut meliputi Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pusat di BKPM, PTSP Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB), atau PTSP Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).
Peraturan BKPM ini mulai berlaku untuk PTSP Pusat di BKPM per tanggal 2 Januari 2018, sedangkan untuk Dinas Penanaman Modal & PTSP Provinsi dan Kabupaten/Kota, PTSP KPBPB, dan PTSP KEK paling lambat pada tanggal 2 Juli 2018.
Dengan terbitnya Peraturan BKPM Nomor 13 Tahun 2017, lima peraturan terkait dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi. Kelima peraturan yang dicabut meliputi:
- Peraturan Kepala BKPM Nomor 18 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 8 Tahun 2015 tentang Tata Cara Permohonan Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-Bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-Daerah Tertentu;
- Peraturan Kepala BKPM Nomor 19 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 13 Tahun 2015 tentang Tata Cara Permohonan Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan;
- Peraturan Kepala BKPM Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 14 Tahun 2015 tentang Pedoman dan Tata Cara Izin Prinsip Penanaman Modal;
- Peraturan Kepala BKPM Nomor 15 Tahun 2015 tentang Pedoman dan Tata Cara Perizinan dan Nonperizinan Penanaman Modal; dan
- Peraturan Kepala BKPM Nomor 16 Tahun 2015 tentang Pedoman dan Tata Cara Pelayanan Fasilitas Penanaman Modal.
Bagi investor asing, kebijakan ini menjadi kabar baik untuk berusaha di sektor usaha terbuka di Indonesia. Dengan dimungkinkannya untuk tidak melakukan divestasi, PMA menjadi lebih mudah dalam melakukan pembaharuan izin usaha dan tidak perlu mencari partner lokal.
Daftar Negatif Investasi
Pada ketentuan sebelumnya (Peraturan Kepala BKPM Nomor 14 Tahun 2015), kewajiban divestasi mengikat dan wajib dilaksanakan oleh perusahaan PMA, meskipun investor bisa mengajukan permohonan perpanjangan waktu ke PTSP. Adapun minimal nilai nominal kepemilikan saham dalam rangka pemenuhan kewajiban divestasi sebesar Rp10.000.000 untuk masing-masing pemegang saham individu ataupun badan usaha Indonesia.
Dengan terbitnya Peraturan BKPM Nomor 13 Tahun 2017, divestasi saham menjadi opsi yang bisa dilakukan atau tidak oleh PMA berdasarkan kesepakatan para pemegang saham. Namun, kebijakan tersebut dikecualikan bagi PMA di sektor-sektor usaha tertentu yang diatur secara khusus oleh peraturan dan perundangan-undangan terkait.
Dalam rangka meningkatkan daya saing usaha serta menjamin perlindungan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dan sektor-sektor usaha strategis, pemerintah menetapkan Daftar Negatif Investasi (DNI). Terakhir kali, DNI diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 44 Tahun 2016 tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal, yang merupakan revisi atas Perpres Nomor 39 tahun 2014.
Dalam beleid tersebut, pemerintah mengeluarkan 35 bidang usaha yang tadinya tercantum di dalam DNI seperti pengusahaan jalan tol, cold storage, dan beberapa sektor pariwisata dan ekonomi kreatif seperti bar, kafe, gelanggang olahraga, hingga studio rekaman. Selain itu, industri bahan baku obat dan jasa pelayanan penunjang kesehatan seperti laboratorium klinik dan medical check up juga tidak lagi dibatasi kepemilikan asingnya.
Dengan demikian, hanya 20 bidang usaha yang tertutup atau haram bagi kegiatan penanaman modal (lihat tabel).
Selebihnya, sebanyak 97 bidang usaha dicadangkan untuk UMKM dan Koperasi, dan 48 bidang usaha dikhususkan untuk kemitraan. Beberapa bidang usaha yang dicadangkan bagi UMKM dan Koperasi antara lain: sektor pertanian, jasa pekerjaan umum seperti jasa konstruksi dan jasa konsultasi konstruksi, dan beberapa bidang usaha di sektor Pariwisata dan Ekonomi Kreatif seperti agen perjalanan wisata, pondok wisata, sanggar seni, usaha jasa pramuwisata, hingga usaha warung internet.
Sementara itu, sebanyak 16 bidang usaha terbuka untuk penanaman modal dengan persyaratan tertentu, yakni sektor pertanian, sektor kehutanan, sektor kelautan dan perikanan, sektor energi dan sumber daya mineral, sektor perindustrian, sektor pertahanan dan keamanan, sektor pekerjaan umum, sektor perdagangan, sektor pariwisata dan ekonomi kreatif, sektor perhubungan, sektor komunikasi dan informatika, sektor keuangan, sektor perbankan, sektor tenaga kerja, sektor pendidikan, dan sektor kesehatan.
Untuk bidang usaha pertambangan mineral dan batubara, ketentuan investasinya diatur secara khusus dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan aturan pelaksana berupa Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
https://mucglobal.com/upload/taxguide/files/TaxGuide2018-12_Indonesia.pdfDisclaimer! Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.