JAKARTA. Badan Pemeriksa Keuangan menilai pemberian insentif dan fasilitas pajak dalam program pandemi Covid-19 dan pemulihan ekonomi pada tahun 2021 tidak sepenuhnya memadai.
Mengutip cnbcIndonesia.com, dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan (IHPS) semester I 2022, BPK menyebut sebanyak Rp 1,31 triliun insentif pajak dinikmati pihak yang tidak berhak. Bukan hanya itu, lembaga auditor negra itu juga menemukan insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) senilai Rp 390,47 miliar yang diberikan.
Temuan lainnya pemberian fasilitas PPN ditanggung pemerintah (DTP) sebesar Rp 3,55 triliun dinilai tidak andal serta ada potensi pemberian fasilitas PPN DTP kepada pihak yang tidak berhak sebesar Rp 154,82 miliar.
Hal lain yang menjadi temuan BPK terkait pajak adalah belanja subsidi pajak DTP dan penerimaan pajak DTP ada yang belum dicatat sebesar Rp 4,66 triliun. Di samping itu BPK menyebut nilai realisasi insentif dan fasilitas pajak penanggulangan covid dan PEN sebesar 2,57 triliun tidak valid.
Baca Juga: Pemerintah Perpanjang Tiga fasilitas Pajak Terkait Covid-19
Dengan adanya temuan-temuan itu, BPK menyarankan Menteri Keuangan Sri Mulyani untuk memperbaiki mekanisme pemberian fasilitas pajak. Diantaranya memutakhirkan sistem pengajuan insentif dengan menambah persyaratan kelayakan penerima sesuai ketentuan.
Pemerintah juga diminta untuk menguji kebenaran pengajuan insentif dan fasilitas pajak yang telah diajukan dan disetujui. rekomendasi lainnya adalah, pemerintah diminta menagih kekurangan pembayaran pajak dan memberikan sanksi kepada penerima yang tidak memenuhi ketentuan.
Menanggapi temuan itu, Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo berjanji akan melakukan perbaikan denga membuat atta kelola insentif perpajakan yang mudah dan sederhana. (ASP)