Opinion
Binary Option, Modus Anyar Pengikut Ponzi Akali Celah Hukum

MUC Attorney at Law | Monday, 21 February 2022

Binary Option, Modus Anyar Pengikut Ponzi Akali Celah Hukum
Ilustrasi Binary Option, modus teranyar investasi bodong yang mengakali celah hukum dan merugikan banyak orang. (Photo: RODNAE Productions/Pexels)

Investasi sejak muda untuk menjamin kesejahteraan di hari tua adalah dambaan setiap manusia. Tentu saja dengan usaha yang wajar dan semestinya. Bukan dengan cara berjudi—berkedok investasi—ala Carlo Ponzi.

Meski sudah lebih dari seabad, sampai detik ini skema bisnis ala Ponzi selalu dikaitkan dengan praktik investasi bodong yang kerap merugikan banyak orang. Biasanya, mereka yang terjebak investasi bodong adalah investor pemula yang tergoda iming-iming keuntungan selangit dalam waktu singkat plus risiko minim. Mustahil. Alih-alih meraup untung besar, yang banyak terjadi justru sebaliknya, rugi bandar.

Dari sekian banyak modus investasi bodong, kasus terakhir yang tengah ramai diperbincangkan publik adalah investasi ilegal di pasar uang menggunakan platform binary option dan robot trading. Modus perjudian berkedok investasi ini terbongkar setelah sejumlah pengguna aplikasi binary option mengaku dirugikan hingga miliaran Rupiah. Alhasil, sejumlah influencer atau affiliator yang mempromosikannya pun digiring ke kantor polisi dan terancam bui.

Binary option merupakan instrumen trading online di pasar keuangan dengan cara memprediksi atau menebak naik atau turunnya harga sebuah aset keuangan dalam jangka waktu tertentu. Trader harus melakukan deposit dana dalam jumah tertentu sebelum mengejar keuntungan dari permainan "tebak-tebakan" harga mata uang, saham, atau komoditas tertentu. Tebakan yang tepat dalam rentang periode tertentu dijanjikan cuan, tetapi jika salah maka modal awal yang ditanam terancam melayang.

Perdagangan opsi biner (binary option) merupakan sejarah investasi yang lahir di Amerika Serikat sekitar tahun 1974. Keberadaannya semakin popular di dunia pasca krisis Subprime Mortgage, tepatnya Mei 2008 ketika opsi biner secara resmi ditetapkan sebagai aset yang dapat diperdagangkan di American Stock Exchange (AMEX).

Investasi Haram

Apabila sejumlah negara melegalkannya, perdagangan opsi biner haram hukumnya di Indonesia. Binary option tidak dikenal dalam rezim bursa efek nasional karena tidak jelas dasar transaksinya.

Salah satu aplikasi trading yang menawarkan opsi biner adalah Binomo. Aplikasi ini semakin popular di Indonesia sejak dipromosikan Budi Setiawan, investor tajir rekaan yang menjanjikan keuntungan US$1000 dalam sehari tanpa harus keluar rumah.

Dengan gimmick tersebut, Binomo berhasil ”menghipnotis” banyak investor labil untuk mendepositkan dananya sebagai modal ”tebak-tebakan harga aset”. Setiap tebakan yang benar, pengikut Binomo akan mendapatkan imbal hasil hingga 70% dari nilai modal yang dipertaruhkan. Apabila tebakan salah maka modal yang dipertaruhkan hilang 100%.

Dari kacamata investasi, rasio keuntungan berbanding risiko di Binomo sangat tidak logis. Untuk awal-awal mungkin saja pengguna aplikasi tergiur oleh kemenangan dan keuntungan sesaat. Tebakan selanjutnya, siapa yang tahu kalau fluktuasi harga sudah diatur oleh robot trading guna menyedot modal para ”penjudi”.

Tugas Otoritas

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mulai mengendus aktivitas perdagangan aset haram ini di Indonesia sekitar 2018-2019. Sejak itu, Satuan Tugas Waspada Investasi OJK mengaku rutin melakukan pemblokiran atau penghentian kegiatan opsi biner menggunakan robot trading.

Sama seperti OJK, seperti ditulis Tirto.id, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) juga mengaku tidak pernah menerbitkan izin usaha kepada perusahaan robot trading manapun. Sayangnya, badan supervisi ini juga tidak pernah melarang transaksi penarikan dana peserta oleh perusahaan robot trading meskipun tahu aktivitas mereka ilegal.

Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), transaksi judi online menggunakan sistem binary option termasuk kategori pidana, yang pelakunya terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun. Sementara itu, bagi pihak-pihak yang mengambil keuntungan dengan turut menyebarluaskan informasi tidak benar mengenai transaksi kontrak derivatif terancam pidana penjara paling lama 8 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.

Rendahnya literasi keuangan di Indonesia seolah menjadi sasaran empuk bagi para pengikut Ponzi. OJK mencatat tingkat literasi keuangan penduduk Indonesia rata-rata hanya 38%. Sedangkan, tingkat pemahaman pasar modal nasional jauh lebih memprihatinkan, yakni hanya sekitar 5%. Hal itu berbanding terbalik dengan tingginya nilai kerugian masyarakat Indonesia akibat praktik investasi bodong, yakni mencapai Rp117 triliun di tahun 2021.

Sosialisasi dan edukasi keuangan menjadi ”Pekerjaan Rumah” bagi pemerintah dan otoritas keuangan. Terlebih di tengah perkembangan teknologi digital yang memungkinkan arus informasi ”benar dan salah” bebas mendistorsi satu sama lain. Pengetahuan akan instrumen investasi yang aman dan sesuai profil risiko harus dipahami seluruh masyarakat, bukan hanya hak ekslusif segelintir pemodal.

Sudah saatnya, OJK dan Bappebti serta kementerian/lembaga terkait menciptakan sistem deteksi dini (early warning system) atas transaksi-transaksi keuangan yang mencurigakan dan membahayakan. Dengan demikian gerak para oknum investasi bodong bisa dihentikan sebelum merugikan masyarakat.

Penegakan hukum juga tidak kalah mendesak. Sudah bukan rahasia umum perkembangan regulasi kerap jauh tertinggal dibandingkan dengan objek hukumnya. Padahal berdasarkan teori “law as a tool of social engineering”, seharusnya hukum menjadi alat rekayasa atau pembaharuan masyarakat. Artinya, hukum seharusnya membimbing dan membukakan jalan bagi masyarakat dalam rangka memajukan peradaban.

Realitanya, hukum yang tertinggal membuat platform bisnis ilegal semacam binary option tumbuh subur dan menelan banyak korban. Kehampaan hukum pula yang membuat para korban yang dirugikan kesulitan menagih haknya kembali, terlebih jika aktor intelektualnya berada di luar negeri.

*Penulis Mawla Robbi, Senior Associate MUC Attorney at Law

**Artikel telah diterbitkan MUC Tax Research Institute di Kumparan.com, 17 Februari 2022

MUC Tax Research Institute, Kumparan.com

Disclaimer! Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.

Related


Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP
Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

+6231-828-42-56 (Hunting)

+6231-828-38-84 (Fax)

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.