DJP Siapkan Edukasi Perpajakan Bagi Penyandang Disabilitas
Wednesday, 08 December 2021
JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan menjamin kesetaraan hak perpajakan bagi penyandang disabilitas.
Salah satunya dengan memberikan edukasi di bidang perpajakan, sehingga para penyandang disabilitas memiliki pemahaman perpajakan.
Sebagaimana yang disampaikan dalam keterangan tertulisnya, DJP menyebut edukasi akan membuat setiap orang, termasuk penyandang disabilitas memahami hak dan kewajibannya sebagai wajib pajak.
Dengan demikian, para penyandang disabilitas bisa memberikan peran dan terlibat langsung dalam pembangunan negara melalui pelaksanaan kewajiban pajak.
Takut Membayar Pajak
Sementara itu menurut Direktur Komunikasi komunitas Handai Tuli Indonesia, Surya Sahetapy, fasilitas perpajakan yang tersedia untuk penyandang disabiltas di Indonesia masih sangat terbatas.
Terutama jika dibandingkan dengan negara maju, seperti Amerika Serikat yang sudah menyediakan informasi perpajakan dalam bahasa isyarat di dalam website resmi.
Minimnya informasi itu membuat penyandang disabilitas takut membayar pajak. Selain karena tidak mengerti mekanisme pembayaran pajaknya, mereka juga memahami pentingnya membayar pajak.
Pengurangan Pajak
Mengutip website resmi otoritas pajak AS, irs.gov, pemerintah AS telah menyediakan fasilitas bantuan khusus bagi penyandang disabilitas.
Bahkan, para penyandang disabilitas juga bisa mendapatkan sejumlah insentif seperti potongan pajak, pengecualian pendapatan atau deduction dan kredit tertentu.
Fasilitas itu tidak hanya diberikan terhadap penyandang disabilitas secara fisik, tetapi juga untuk warga AS yang mengalami masalah kesehatan mental. (asp)