Other
Urgensi Perlindungan Data Pribadi di Era Digital

Endang Suryaningsih, Senior Document Controller MUC Consulting | Friday, 12 November 2021

Urgensi Perlindungan Data Pribadi di Era Digital

Di masa sekarang, siapa yang tidak menggunakan internet. Hampir seluruh lapisan masyarakat adalah pengguna internet aktif. Karena, internet menawarkan berbagai macam kemudahan dan kecepatan dalam menyediakan informasi apapun. Sayangnya, kemudahan dan kecepatan ini ternyata ada harganya. Alias tidak gratis. 

Tanpa disadari, keberadaan internet memungkinkan adanya pengumpulan data pribadi para penggunanya secara masif. Melalui platform digital, data-data pribadi pengguna bisa dikumpulkan tanpa atau dengan sepengetahuan yang bersangkutan. 

Mulanya, tujuan sebuah platform adalah sekedar memberikan sejumlah kemudahan bagi para penggunanya. Seperti, mencari berbagai infomasi yang dibutuhkan dengan cepat, berbagi pesan dan foto, menemukan teman baru atau kemudahan-kemudahan lainnya. 

Namun beberapa tahun belakangan, tujuan awal itu berubah. Demi menghasilkan cuan dari pemasang iklan, platform-platform ini pun berupaya menaikkan aktivitas penggunanya. Diantaranya dengan memberikan fitur-fitur rekomendasi yang disesuaikan dengan preferensi pribadi para penggunanya. Sehingga, para pengguna pun betah berlama-lama berada di depan layar smartphone. Hal tersebut pun mengundang lebih banyak pengguna untuk menggunakan platform tersebut. Kapan lagi menikmati segala fitur-fitur keren secara gratis. 

Nah, sebagai gantinya, platform-platform tersebut pun mengambil data pribadi para pengguna. Salah satunya melalui apa yang disebut Customer Data Platform (CDP). Seperti dikutip dari CDP Institute, CDP adalah sebuah perangkat lunak (software) yang dikemas untuk menciptakan basis data pelanggan yang terintegrasi dengan sistem lain. Data ini bisa dimanfaatkan oleh para pelaku bisnis untuk memastikan strategi pemasaran produknya tepat sasaran. 

Sebenarnya, pengumpulan data pribadi oleh platform tersebut sifatnya sukarela (volunteered data). Sebab, tidak ada paksaan dari pihak platform bagi para pengguna untuk memberikan data pribadinya. Namun, dengan iming-iming fitur gratis dari platform, maka para pengguna pun tidak keberatan. Bukan itu saja. Begitu pengguna mulai memanfaatkan platform tersebut, plaftorm akan mengambil data lainnya. Segala aktivitas pengguna di platform tersebut ternyata diamati dan direkam secara rapi dalam sistem. Ini yang disebut data pengamatan (observed data). Data pribadi sukarela dan data pengamatan aktivitas ini kemudian digabungkan dan jadilah data dalam jumlah yang besar. 

Kumpulan data yang sangat besar, kemudian didukung dengan teknologi kecerdasan buatan atau Artificial Intellegence (AI) maka akan menjadi sebuah big data. Big data inilah yang akan menganalisis perilaku, kebiasaan dari para pengguna. Bahkan, big data bisa tahu segala hal tentang para pengguna secara akurat. Agar bernilai jual, big data tersebut harus diekstraksi sehingga menjadi data yang sangat berharga, sampai-sampai disebut sebagai data emas atau data mining.

Di sinilah peran big data yang krusial, dimulai. Karena sudah tahu persis siapa diri penggunanya, maka big data ini digunakan untuk memanipulasi pengguna untuk mencapai tujuan atau target yang diinginkan. Data ini bahkan bisa menjamin keberhasilan besar karena data yang dihasilkan sangat akurat dan tepat sasaran. Data mining ini pun selanjutnya disebut sebagai new oil.

Terkait sumber minyak baru ini, majalah ekonomi mingguan ternama, The Economist pernah mengangkat isu big data ini pada 2017 silam dalam sebuah laporan khusus. Laporan tersebut diberi judul "the world’s most valuable resources is no longer oil but data,". Artinya, sumber kekayaan baru dunia bukan lagi minyak, melainkan data. Publikasi tersebut langsung meraih atensi publik global. Istilah data is the new oil terus menggema hingga kini. Dunia bisnis pun mulai beralih dari bisnis minyak menjadi bisnis data. Hal ini bisa ditandai dengan top 5 business di dunia yang dikuasi oleh bisnis pengumpul data.

Para taipan-taipan bisnis dunia, saat ini berlomba untuk menjadi pihak yang paling banyak memiliki data. Dari sini, kita pun paham bahwa data pribadi yang kita berikan secara cuma-cuma, ternyata sangat bernilai. Tidak heran, belakangan makin banyak bermunculan kasus jual beli data dengan nilai yang fantastis. Bahkan, bukan sekali dua kali kita mendengar dan membaca berita terkait kebocoran data, terkait data pribadi penduduk Indonesia. Mulai dari kasus kebocoran data BPJS Kesehatan, kebocoran data Cermati dan Lazada serta Tokopedia hingga kebocoran data Komisi Pemilihan Umum. 

Data Pribadi Wajib Terlindungi

Kecanggihan teknologi memang melenakan, namun ada harga yang harus dibayar. Karena itu, maraknya kasus kebocoran data, bukan berarti membuat kita lantas menutup diri pada teknologi. Namun, yang harus dilakukan adalah bijak menggunakannya. Misalnya, dengan membaca privacy statement secara berkala dan mempertimbangkan resiko ketika kita memasukkan data pribadi ke sebuah platform digital. 

Tentunya, bukan hanya pengguna yang harus menjaga diri, pemerintah pun memiliki andil dalam melindungi data pribadi penduduknya. Maraknya kasus kebocoran data, membuktikan lemahnya sistem keamanan siber pemerintah. 

Sejatinya, saat ini Indonesia telah memiliki banyak peraturan terkait perlindungan data, namun masih terserbar di beberapa UU dan regulasi yang berbeda-beda. Kemudian, Rancangan Undang-undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) yang sebelumnya ditargetkan rampung pada Mei 2021 ternyata molor lagi. Entah sampai kapan. Intinya, belum ada peraturan yang komprehensif  terkait Pelindungan Data Pribadi (PDP). 

Padahal, keberadaan aturan terkait PDP ini sudah menjadi kebutuhan yang mendesak. Khususnya di masa pandemi, dimana internet menjadi kebutuhan pokok baru yang tak terelakkan bagi masyarakat. Keberadaan UU PDP ini nantinya akan menimbulkan rasa aman bagi penduduk untuk menggunakan platform digital. Mari berharap UU PDP ini segera disahkan. Secepatnya! (KEN) 

 




Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP
Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

 

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.