News
DJP Pertegas Cara Penagihan Dengan Surat Paksa

Tuesday, 11 February 2020

DJP Pertegas Cara Penagihan Dengan Surat Paksa

JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menerbitkan panduan penerbitan surat paksa dan pelunasan utang dan biaya penagihan pajak kepada penanggung pajak, yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) nomor SE-01/PJ/2020. Yang dimaksud dengan surat paksa dikeluarkan, apabila utang pajak tidak dilunasi oleh penanggung pajak lebih dari 21 hari setelah terbit surat teguran.

Ada beberapa hal yang dipertegas DJP melalui aturan ini. Pertama, DJP mempertegas bahwa yang dimaksud penanggung pajak merupakan pihak yang bertanggung jawab atas pembayaran pajak perusahaan, secara pribadi maupun tanggung renteng atas pembayaran pajak yang terutang.

Pihak yang menjadi penanggung pajak diantaranya wajib pajak badan yang bersangkutan, pengurus dan terakhir pemegang saham atau pemilik modal. Adapun dalam melakukan penagihan, petugas pajak akan memprioritaskan wajib pajak badan dan pengurus perusahaan baru pemegang saham.

Baca Juga: Pentingnya Independensi dan Keterbukaan dalam Proses Keberatan Pajak

Aturan ini dikeluarkan untuk memberikan kepastian hukum kepada penanggung pajak, sebagai pihak yang akan ditagih.  Menurut DJP, saat ini pelunasan utang pajak dimaknai lunas tanpa memperhatikan jumlah kepemilikan saham oleh pemegang saham atau kepemilikan modal oleh pemilik modal.

Berdasarkan aturan ini, pengurus atau pemilik modal bisa terhindar dari tanggung jawab, apabila dapat membuktikan dalam kedudukannya, benar-benar tidak mungkin untuk dibebani tanggung jawab atas pajak yang terutang tersebut.

Di dalam SE ini dijelaskan pula tahapan penagihan utang pajak dengan surat paksa, yang meliputi tujuh tahapan, yang terdiri dari:

  1. menerbitkan Surat Teguran atau surat lainnya yang sejenis          
  2. melakukan Penagihan Seketika dan Sekaligus
  3. memberitahukan Surat Paksa
  4. melakukan penyitaan barang milik Penanggung Pajak
  5. melakukan penjualan barang milik Penanggung Pajak yang telah disita
  6. mengusulkan Pencegahan
  7. melakukan Penyanderaan

Sementara terkait tatacara pelunasan, penanggung pajak membayar utang pajak sebesar nilai kewajibannya, yang jumlahnya akan berbeda untuk setiap penanggung tergantung proporsinya.  Untuk penanggung yang merupakan perusahaan itu sendiri dan pengurus, nilai tanggungannya adalah sebesar nilai seluruh utang pajak. Sementara bagi pemilik saham, porsinya sesuai dengan porsi jumlah saham yang dimiliki.




Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP
Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

+6231-828-42-56 (Hunting)

+6231-828-38-84 (Fax)

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.