News
Percepat Investasi, Persetujuan Tax Holiday Dipindah ke BKPM

Thursday, 06 February 2020

Percepat Investasi, Persetujuan Tax Holiday Dipindah ke BKPM

JAKARTA.  Mulai saat ini persetujuan pemberian fasilitas tax holiday tidak lagi di tangan Kementerian Keuangan, melainkan berpindah ke Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Hal ini dilakukan untuk mempercepat realisasi investasi.

Kebijakan ini merupakan implementasi dari  Instruksi Presiden (Inpres) nomor 7 tahun 2019, tentang percepatan kemudahan berusaha. Terutama dalam diktum kedua, yang secara eksplisit meminta semua menteri atau kepala lembaga, termasuk menteri keuangan untuk mendelegasikan kewenangan perizinan berusaha dan pemberian fasilitas investasi kepada BKPM.

Selain itu, di dalam Inpres tersebut terdapat empat hal yang harus dilakukan BKPM, untuk mendorong investasi. Pertama, mengkoordinasikan langkah-langkah perbaikan yang diperlukan untuk memperbaiki peringkat kemudahan berusaha Indonesia atau Ease of Doing Business (EoDB). Kedua, mengevaluasi pemberian izin berusaha dan fasilitas investasi.

Baca Juga: Dorong Investasi, Syarat Tax Holiday Dipermudah

Ketiga, menyampaikan rekomendasi hasil evaluasi tersebut kepada Menteri/Kepala Lembaga. Keempat, memfasilitasi dan memberikan layanan pengurusan perizinan berusaha dan pemberian fasilitas investasi.

Menteri Keuangan Sri Mulyani, sebagaimana dikutip dari bisnis.com menyatakan, dengan pelimpahan kewenangan ini proses pemberian investasi akan lebih transparan. Adapun, meski kewenangan persetujuan ada di BKPM, Kementerian Keuangan dalam hal ini melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tetap berwenang mengawasi pelaksanaan komitmen pelaku usaha penerima tax holiday.

Hal tersebut, sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 150 tahun 2018, yang menyatakan bahwa pemberian tax holiday akan dicabut apabila ternyata realisasi investasinya tidak sesuai dengan ketentuan.

Baca Juga: Genjot Investasi, Cakupan Tax Holiday Diperluas

Sementara itu, mengutip kontan.co.id, Kepala BKPM Bahlil Laida mengatakan pelimpahan wewenang ini tidak hanya untuk tax holiday, melainkan untuk semua fasilitas dan insentif. Untuk memperlancar proses pendelegasian, pihaknya sudah berkoordinasi dengan KL terkait, untuk menempatkan penghubungnya di BKPM.

Saat ini ada 25 pejabat penghubung yang berkantor di BKPM, yang akan membantu proses pemberian fasilitas, terutama untuk mengantisipasi hal-hal teknis.




Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP
Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

+6231-828-42-56 (Hunting)

+6231-828-38-84 (Fax)

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.