News
Perlakuan Tak Seragam, DJP Tegaskan Cara Pengkreditan Pajak Masukan

Tuesday, 28 January 2020

Perlakuan Tak Seragam, DJP Tegaskan Cara Pengkreditan Pajak Masukan

JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menerbitkan ketentuan tentang pengkreditan pajak masukan pada masa pajak yang berbeda, melalui Surat Edaran (SE) nomor SE-02/PJ/2020. Aturan ini ditetapkan pada tanggal 21 januari 2020, oleh Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo.

Ketentuan ini merupakan penegasan dan juga sekaligus himbauan kepada jajaran otoritas pajak dalam memproses pengkreditan pajak masukan.

DJP menilai, penegasan dilakukan karena selama ini ada ketidakseragaman pemahaman dalam proses pengkreditan pajak. Sehingga, menimbulkan ketidakadilan terkait hak pengkreditan pajak masukan oleh Pengusaha Kena pajak (PKP) atas perolehan barang atau jasa kena pajak.

Baca Juga: Ekspor Jasa yang Dikenakan PPN 0% Diperluas

Beberapa hal yang ditegaskan diantaranya, pertama pajak masukan harus dikreditkan dengan pajak keluaran dalam masa pajak yang sama. Jika belum bisa dikreditkan pada masa pajak yang sama dengan pajak keluaran, pajak masukan bisa dikreditkan pada masa pajak berikutnya, maksimal tiga bulan setelah masa pajak berakhir. 

Jika dalam waktu tiga bulan belum juga dikreditkan, DJP memberikan kesempatan untuk mengkreditkannya melalui mekanisme pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Adapun ketentuan ini tidak hanya berlaku untuk pajak masukan yang tercantum dalam faktur pajak saja, melainkan juga untuk yang tercantum dalam dokumen yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak. Selain itu, ketentuan ini juga berlaku untuk pajak masukan yang belum dibebankan sebagai biaya atau dikapitalisasi dan belum menjadi kepada pengusaha kena pajak yang belum diperiksa. (ASP)




Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP
Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

+6231-828-42-56 (Hunting)

+6231-828-38-84 (Fax)

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.