News
Impor Komponen Kulkas Dikenakan Bea Masuk Tambahan

Monday, 27 January 2020

Impor Komponen Kulkas Dikenakan Bea Masuk Tambahan

JAKARTA. Pemerintah akan mengenakan tambahan bea masuk atas impor salah satu komponen kulkas, yaitu evaporator berbentuk lembaran atau tipe roll bond dan berbentuk sirip atau tipe fin. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 1/PMK.010/2020. Bea masuk tambahan ini dikenakan sebagai tidakan pengamanan (safeguard) terhadap industri dalam negeri, karena tingginya perkembangan impor produk tersebut ke Indonesia. 

Hal tersebut, sebagaimana hasil penyelidikan Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI), yang menilai tingginya impor evaporator telah memberikan ancaman yang serius terhadap industri dalam negeri. Menurut KPPI, dampak dari peningkatan impor evaporator ke Indonesia diantaranya menurunkan volume penjualan domestik, menurunkan volume produksi, menurunkan kapasitas terpakai, menyebabkan kerugian, berkurangnya tenaga kerja, menurunkan pangsa pasar.

Baca Juga: Pengaruh Pajak Terhadap Investasi

Menurut aturan ini, bea masuk tambahan akan dikenakan selama tiga tahun, sejak 11 januari 2020, dengan besaran tarif bea masuk yang berbeda setiap tahunnya. Untuk tahun pertama, besaran bea masuk ditetapkan sebesar 17%, tahun kedua 15,5% dan tahun ketiga 14%.

Namun, demikian pemerintah memberikan pengecualian pengenaan bea masuk ini terhadap impor yang dilakukan dari negara tertentu. Dalam ketentuan ini, pemerintah mengecualikannya terhadap 124 negara.

Baca Juga: Berikut Kriteria Korporasi Penerima Super Deductible Tax

Hanya saja, berdasarkan daftar negara yang dikecualikan tersebut, terdapat beberapa negara yang justru pengimpor evaporator ke Indonesia, seperti China dan Singapura. Hal tersebut diketahui dari bukti awal permohonan penyelidikan safeguard yang diajukan KPPI.

Menurut KPPI, China mendominasi impor evaporator ke Indonesia, dengan pangsa pasar mencapai 95%, atau sebanyak 3.294 ton pada tahun 2018. Sementara Singapura memiliki pangsa pasar 1,18% atau sebanyak 41 ton pada tahun 2018.




Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP
Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

+6231-828-42-56 (Hunting)

+6231-828-38-84 (Fax)

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.