News
Fasilitas Bea dan Cukai Impor Alat Penelitian  Diperluas

Wednesday, 22 January 2020

Fasilitas Bea dan Cukai  Impor Alat Penelitian  Diperluas

JAKARTA. Pemerintah mengubah ketentuan tentang fasilitas bebas bea masuk dan cukai atas impor barang untuk keperluan ilmu pengetahuan dan kegiatan penelitian, dengan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 200/PMK.04/2019. Aturan ini diterbitkan untuk menyempurnakan aturan sebelumnya, yaitu PMK nomor 51/PMK.04/2007, yang merupakan perubahan atas Keputusan Menteri Keuangan (KMK) nomor 143/KMK.05/1997 .

Dengan terbitnya aturan ini, maka badan usaha kini bisa mendapatkan fasilitas tersebut, asalkan memenuhi ketentuan yang dipersyaratkan. Selain badan usaha, fasilitas ini bisa dinikmati juga oleh Perguruan Tinggi, serta Kementerian/Lembaga (K/L) yang melaksanakan kegiatan penelitian atau pengembangan ilmu pengetahuan.

Dalam aturan sebelumnya, fasilitas ini terbatas hanya untuk perguruan tinggi, kementerian lembaga dan badan yang terkait dengan kegiatan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan. Bahkan, pemerintah secara spesifik menetapkan nama lembaga dan badan yang mendapatkan fasilitas dalam lampirannya.

Baca Juga: Pemerintah Tertibkan Lalu-Lintas Barang di Kawasan Bebas

Sementara dalam aturan yang berlaku mulai akhir Januari 2020 ini, pemerintah tidak membatasi secara spesifik lembaga dan badan usaha yang berhak atas fasilitas ini. Adapun batasan badan usaha yang diberikan pemerintah dituangkan dalam ketentuan umum, beleid tersebut yaitu lembaga yang memiliki badan hukum, dan melakukan kegiatan usaha yang terkait dengan penelitian, perobaan dan pengembangan ilmu pengetahuan.

Tingkatkan Pengawasan

Selain memperluas penerima fasilitas, aturan yang baru ini juga dibuat untuk memberikan kepastian hukum. Karena ada beberapa hal yang diperjelas seperti tata cara mengajukan permohonan fasilitas hingga persyaratan yang harus dipenuhi, yang tidak dijelaskan di dalam aturan sebelumnya.

Termasuk didalamnya, diatur juga mekanisme penyelesaian status barang tersebut apabila sudah tidak dipergunakan lagi. Diantaranya dengan memberikan opsi kepada importir yang mendapatkan fasilitas untuk memindahtangankan, mengekspor kembali atau memusnahkan barang. 

Baca Juga: Aturan Tax allowance Disederhanakan

Terkait syarat dan prosedur untuk mendapatkan fasilitas, pemerintah menyatakan bahwa institusi yang ingin memperolehnya harus mengajukan permohonan kepada Menteri Keuangan melalui Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai. Permohonan tersebut harus dilengkapi dengan surat rekomendasi dari pimpinan perguruan tinggi, atau pejabat setingkat eselon II bagi perguruan tinggi negeri. Apablia diajukan oleh perguruan tinggi swasta, surat rekomendasi bisa diberikan oleh Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi.

Apabila pemohon merupakan badan usaha, maka surat rekomendasi diberikan oleh pejabat eselon II, Kementerian Perindustrian, atau Kementerian yang membawahi badan usaha tersebut.  Syarat lainnya, adalah harus dilengkapi dengan dokumen perolehan barang seperti fotokopi surat keterangan dari pemberi hibah atau surat perjanjian kerjasama bila barang berasal dari hibah. 

Baca Juga: Berikut Kriteria Korporasi Penerima Super Deductible Tax

Adapun permohonan tersebut harus disampaikan secara elektronik, melalui portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) atau Sistem Indonesia National Single Window (INSW). Namun, apabila terkendala gangguan permohonan bisa disampaikan secara tertulis. (ASP)




Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP
Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

+6231-828-42-56 (Hunting)

+6231-828-38-84 (Fax)

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.