News
Aplikasi e-Faktur DJP Sempat Bermasalah, Ini Penyebabnya

Monday, 20 January 2020

Aplikasi e-Faktur DJP Sempat Bermasalah, Ini Penyebabnya

JAKARTA. Aplikasi pembuatan e-faktur yang dimiliki Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sempat tidak bisa diakses sejak hari Jumat (17/1), pukul 17.00 WIB.

Menurut DJP dalam keterangan resminya, hal tersebut disebabkan karena  sedang dilakukan maintainance pada aplikasi e-faktur maupun e-Nofa, diantaranya proses migrasi database.

Adapun beberapa aplikasi yang dilakukan maintainance tersebut diantaranya, aplikasi e-Faktur Web, e-Faktur Desktop, e-Faktur Host-to-Host, aplikasi e-Nofa Online, Aplikasi e-Bupot dan Aplikasi VAT Refund.

Namun demikian, DJP memastikan bahwa mulai pagi ini, Senin (20/1) pukul 08.00 WIB aplikasi sudah bisa diakses kembali. "Mohon maaf atas ketidaknyamanannya,"ujar DJP seperti ditulis dalam keterangannya. 

Seperti diketahui, e-faktur merupakan faktur pajak berbentuk elektronik, yang bertujuan untuk mempermudah proses penerbitannya. Sistem ini mulai diberlakukan sejak tahun 2015. Penggunaan e-Faktur diwajibkan kepada wajib pajak yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). (ASP)
 




Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP
Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

+6231-828-42-56 (Hunting)

+6231-828-38-84 (Fax)

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.