News
Mulai 30 Januari, Belanja Barang Impor Diatas US$ 3 Kena Bea Masuk 

Thursday, 16 January 2020

 Mulai 30 Januari, Belanja Barang Impor Diatas US$ 3 Kena Bea Masuk 

JAKARTA. Mulai 30 Januari 2020, belanja barang impor lewat marketplace diatas US$ 3 akan dikenai bea masuk sebesar 7,5%. Kepastian tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 199/PMK.010/2019 yang mengatur tentang impor barang kiriman.

Adapun yang dimaksud dengan impor barang kiriman adalah, kegiatan pembelian barang dari luar negeri yang dikirim melalui penyelenggara pos. Biasanya, barang-barang tersebut dibeli oleh masyarakat melalui marketplace dari luar negeri, atau secara elektronik.

Batasan nilai impor barang kiriman yang bebas bea masuk dalam aturan baru ini memang lebih rendah dari sebelumnya yang ditetapkan sebesar US$ 75 per kiriman. Selain dikenai bea masuk impor sebesar 7,5% barang diatas US$ 3 juga akan dikenai pajak impor lainnya, seperti PPN atau PPnBM sebesar 10%.

Dalam ketentuan ini, pemerintah juga menambah jenis barang yang dikecualikan dari aturan impor barang kiriman. Dalam aturan sebelumnya hanya impor buku saja, namun dalam aturan terbaru, pemerintah menambahkan barang seperti tas, koper dan sejenisnya, produk tekstil, garmen dan sejenisnya, serta alas kaki, sepatu dan sejenisnya.

Adapun tarif bea masuk untuk barang-barang tersebut mengacu pada tarif yang berlaku umum, atau sesuai ketentuan bea masuk dan pajak dalam rangka impor. Besaran tarif bea masuk untuk barang-barang tersebut yaitu 15%-20% untuk tas, 25%-30% untuk sepatu, dan 15%-25% untuk produk tekstil dengan PPN sebesar 10%, dan PPh sebesar 7,5% hingga 10%.

Dalam keterangan tertulisnya, Direktorat Jenderal bea dan Cukai (DJBC) menyebutkan, kebijakan ini dikeluarkan untuk melindungi industri dalam negeri, terutama untuk barang-barang yang memang di produksi di Indonesia. Salah satunya, adalah meningkatnya barang yang diimpor dari China untuk produk tekstil dan alas kaki.

Sementara menurut data Badan Pusat Statistik (BPS), sepanjang tahun 2019 lebih dari seperempat impor Indonesia berasal dari China, atau sebesar 29.95% sengan nilai US$ 44,57 miliar.  Jumlah ini merupakan yang tertinggi dibandingkan negara-negara lain.




Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP
Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

+6231-828-42-56 (Hunting)

+6231-828-38-84 (Fax)

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.